PTKIN Mulai Petakan Prodi Tak Relevan Industri, Terancam Dihapus?

PTKIN Mulai Petakan Prodi Tak Relevan Industri, Terancam Dihapus?
Foto: Ilustrasi PTKIN Mulai Petakan Prodi Tak Relevan Industri, Terancam Dihapus?.
Ukuran teks

Wacana mengenai penghapusan program studi (prodi) yang dianggap kurang relevan dengan kebutuhan industri tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Menanggapi fenomena tersebut, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) mulai mengambil langkah strategis untuk mengevaluasi kondisi internal mereka.

Ketua Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) PTKIN, Prof Abd Aziz, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pemetaan mendalam terhadap seluruh prodi yang tersedia. Langkah ini sudah dimulai sejak pelaksanaan jalur Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) PTKIN 2026 yang lalu.

Hasil Pemetaan Minat Calon Mahasiswa

Melalui proses pemetaan tersebut, panitia kini telah mengantongi data akurat mengenai tingkat popularitas setiap program studi di berbagai daerah. Data tersebut mencakup kategori prodi yang sangat diminati, cukup diminati, hingga yang minim peminat.

Prof Aziz menjelaskan hal ini dalam acara Konferensi Pers Pendaftaran UM-PTKIN 2026 di Jakarta pada Rabu (13/8/2026). Ia menegaskan bahwa gambaran mengenai prodi mana saja yang perlu mendapat perhatian khusus kini sudah terlihat jelas.

Berikut adalah klasifikasi hasil pemetaan prodi yang dilakukan oleh tim PTKIN:

  • Prodi Sangat Diminati: Memiliki jumlah pendaftar yang melampaui kuota secara signifikan.
  • Prodi Cukup Diminati: Memiliki jumlah pendaftar yang stabil dan memenuhi target kuota.
  • Prodi Minim Peminat: Mengalami tren penurunan jumlah pendaftar dalam beberapa periode seleksi.

Klasifikasi ini menjadi dasar bagi pimpinan perguruan tinggi untuk menentukan arah kebijakan pengembangan kurikulum di masa depan.

Keterbatasan Wewenang Pengelolaan Prodi

Berbeda dengan universitas yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), PTKIN memiliki mekanisme yang berbeda dalam mengelola prodi. PTKIN tidak diperbolehkan secara mandiri membuka atau menutup program studi tanpa persetujuan otoritas pusat.

Seluruh hasil pemetaan yang dilakukan panitia nantinya akan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag). Keputusan akhir mengenai nasib sebuah prodi tetap berada di tangan Menteri Agama, Nasarudin Umar, setelah melalui diskusi mendalam.

Perbedaan fleksibilitas pengelolaan prodi antara jenis perguruan tinggi dapat dilihat pada tabel berikut:

Aspek Pengelolaan Perguruan Tinggi PTN-BH Perguruan Tinggi PTKIN
Wewenang Buka/Tutup Prodi Mandiri dan Fleksibel Wajib Izin Kementerian Agama
Proses Pengambilan Keputusan Otonom di tingkat Rektorat Berjenjang hingga tingkat Menteri
Dasar Kebijakan Kebutuhan Pasar & Industri Kebutuhan Nasional & Keagamaan

Tabel di atas menunjukkan bahwa PTKIN masih sangat bergantung pada koordinasi vertikal dengan Kemenag dalam setiap perubahan struktur prodi.

Strategi Beasiswa untuk Prodi Langka Peminat

Prof Aziz mengakui bahwa beberapa bidang studi, seperti Ilmu Hadis, memang mengalami penurunan jumlah peminat di lokasi tertentu. Namun, ia mencatat bahwa sebuah prodi mungkin sepi di satu daerah tetapi tetap menjadi favorit di wilayah lain.

Alih-alih melakukan penutupan, PTKIN memilih untuk menempuh jalur pemberian insentif guna menarik minat calon mahasiswa baru. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan menawarkan berbagai skema beasiswa bagi mereka yang bersedia mengambil prodi tersebut.

Upaya pemberian beasiswa ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan disiplin ilmu yang penting namun mulai jarang dilirik oleh generasi muda. Dengan cara ini, keseimbangan antara kebutuhan industri dan pelestarian ilmu agama tetap dapat terjaga dengan baik.

Artikel terkait

Rekomendasi