Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi telah membuka proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Program ini ditujukan bagi para calon peserta didik yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA dan SMK Negeri di wilayah tersebut.
Terdapat berbagai jalur seleksi yang dapat dipilih oleh calon siswa sesuai dengan kondisi dan prestasi masing-masing. Jalur tersebut meliputi domisili, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, hingga jalur prestasi akademik maupun hasil perlombaan.
Untuk mendaftar, calon siswa harus mengakses situs resmi spmb.jatimprov.go.id secara daring. Proses login memerlukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal penerbitan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili, serta PIN yang didapat saat pra-pendaftaran.
Rincian Jalur dan Kuota Pendaftaran
Setiap jalur pendaftaran memiliki porsi kuota yang berbeda-beda antara jenjang SMA dan SMK. Pemilihan sekolah juga dibatasi sesuai dengan zonasi atau konsentrasi keahlian yang tersedia.
Berikut adalah rincian pembagian kuota untuk setiap jalur seleksi di SPMB Jatim 2026:
- Jalur Domisili: Kuota SMA sebesar 35% dan SMK sebesar 10% untuk siswa yang tinggal di wilayah rayon sekolah.
- Jalur Afirmasi: Kuota SMA sebesar 30% dan SMK sebesar 15% yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
- Jalur Mutasi: Kuota total sebesar 5% bagi anak yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau anak guru/tenaga kependidikan.
Pembagian kuota ini bertujuan untuk memberikan keadilan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat di Jawa Timur. Penentuan kuota tersebut sudah mempertimbangkan kapasitas daya tampung sekolah masing-masing daerah.
Ketentuan Khusus Jalur Afirmasi dan Mutasi
Calon peserta yang memilih jalur tertentu wajib melengkapi dokumen pendukung sebagai syarat validasi. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa pendaftar berhak menempati kuota khusus yang telah disediakan pemerintah.
Informasi mengenai syarat dokumen dan rincian alokasi kuota mutasi adalah sebagai berikut:
| Kategori Jalur | Rincian Kuota | Syarat Dokumen Utama |
|---|---|---|
| Afirmasi (Ekonomi) | 30% (SMA) / 15% (SMK) | Kartu PIP, PKH, atau bukti bantuan pemerintah |
| Anak Buruh | Bagian dari Afirmasi | Surat keanggotaan asosiasi buruh resmi |
| Mutasi Tugas | 3% | Surat Keputusan (SK) mutasi orang tua/wali |
| Anak Guru/Tendik | 2% | Surat penugasan sebagai guru atau tenaga kependidikan |
Tabel di atas merangkum kebutuhan administratif yang harus diunggah saat melakukan pendaftaran daring. Pastikan semua berkas dalam format digital yang jelas agar proses verifikasi berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Bagi penyandang disabilitas, panitia mewajibkan adanya unggahan surat keterangan dokter atau hasil asesmen dari pihak berwenang. Hal ini dilakukan untuk memastikan sekolah dapat memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan siswa tersebut.
Siswa yang memilih jenjang SMK diberikan kebebasan untuk memilih hingga tiga konsentrasi keahlian yang berbeda. Sementara itu, untuk jenjang SMA, siswa diperbolehkan memilih maksimal tiga sekolah yang masih berada di dalam satu wilayah rayon pendaftaran.