Petani Keluhkan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Sawit, Margin Tipis Jadi Beban Berat di 2026

Petani Keluhkan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Sawit, Margin Tipis Jadi Beban Berat di 2026
Foto: Petani Keluhkan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Sawit, Margin Tipis Jadi Beban Berat di 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyatakan keprihatinan mendalam terkait penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang dinilai berdampak signifikan bagi sektor sawit.

Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, berpendapat bahwa isi aturan tersebut belum sejalan dengan pidato pemerintah sebelumnya. Awalnya, kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik manipulasi harga (under invoicing) demi meningkatkan devisa negara.

Namun, Darto menyoroti adanya potensi kecurangan pola baru yang justru bisa merugikan ekosistem industri kelapa sawit nasional. Setidaknya terdapat tiga poin krusial dalam peraturan tersebut yang menjadi dasar kekhawatiran para petani.

Poin utama yang menjadi sorotan petani sawit terhadap regulasi ekspor baru:

  • Wewenang besar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menentukan harga komoditas.
  • Adanya peluang BUMN untuk mengambil margin dari proses tata kelola ekspor tersebut.
  • Kewajiban kontrak dengan pemerintah sebagai syarat pengecualian ekspor melalui BUMN.
  • Minimnya pengaturan mengenai transparansi dalam mekanisme pembentukan harga ekspor.

Sejumlah poin di atas dinilai menciptakan celah ketidakpastian yang bisa membebani petani dari sisi pendapatan. Transparansi pembentukan harga ekspor menjadi isu paling mendasar yang dipertanyakan oleh pihak POPSI saat ini.

Darto menekankan bahwa jika target pemerintah adalah memberantas under invoicing, maka sistem yang dibangun harus benar-benar terbuka. Hal ini penting agar tidak timbul keraguan mengenai bagaimana harga ekspor ditentukan di lapangan.

Kekhawatiran ini juga merujuk pada Pasal 4 dalam PP tersebut yang mengatur tentang pengecualian wajib ekspor melalui BUMN. Pelaku usaha bisa dikecualikan jika memiliki perjanjian khusus dengan pemerintah terkait investasi maupun pengolahan dalam negeri.

Ringkasan perbandingan antara tujuan pemerintah dan kekhawatiran petani:

Aspek Kebijakan Target Pemerintah (Pidato Mei 2026) Kekhawatiran Petani (POPSI)
Tujuan Utama Mencegah under invoicing & devisa negara. Potensi kecurangan gaya baru dalam sistem.
Penentu Harga Sistem ekspor terpusat lewat negara. Kewenangan BUMN tanpa mekanisme transparan.
Skema Bisnis Optimalisasi pendapatan negara. Adanya pengambilan margin oleh BUMN.

Tabel tersebut merangkum adanya perbedaan pandangan antara visi pemerintah dengan realitas yang dikhawatirkan terjadi di tingkat pelaksana. POPSI berharap ada kejelasan lebih lanjut mengenai teknis pembentukan harga agar tidak merugikan rantai pasok.

Kini, publik menunggu respons pemerintah terkait keberatan yang disampaikan oleh para petani sawit tersebut. Kepastian hukum dan stabilitas rantai pasok diharapkan tetap menjadi prioritas dalam penerapan aturan ekspor satu pintu ini.

Artikel terkait

Rekomendasi