Pendakian Maut di Gunung Dukono, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian Guide

Pendakian Maut di Gunung Dukono, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian Guide
Foto: Ilustrasi Pendakian Maut di Gunung Dukono, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian Guide.
Ukuran teks

Kepolisian mulai mendalami dugaan kelalaian terkait insiden erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara yang memakan korban jiwa. Tragedi yang terjadi pada Jumat (8/5/2026) ini menewaskan tiga orang pendaki saat gunung tersebut meluncurkan material vulkanik.

Pihak berwajib saat ini tengah memproses pemeriksaan terhadap enam orang yang terdiri dari pemandu (guide) dan porter. Mereka diduga nekat membawa rombongan masuk ke kawasan terlarang meskipun jalur pendakian telah ditutup secara resmi.

Penyidikan Terhadap Pemandu dan Porter

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, mengonfirmasi bahwa enam orang pendamping pendakian tersebut telah diperiksa sebagai saksi. Petugas fokus mendalami motif di balik pendakian ilegal yang melibatkan total 20 orang pendaki tersebut.

Erlichson menilai ada indikasi kuat kelalaian karena rombongan nekat mendaki saat Gunung Dukono berstatus Level II atau Waspada. Status tersebut melarang keras adanya aktivitas manusia dalam radius berbahaya demi keselamatan jiwa.

Daftar fakta utama terkait penyelidikan kasus pendakian Gunung Dukono:

  • Enam orang pemandu dan porter kini menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
  • Status hukum para terperiksa saat ini masih sebagai saksi dalam proses pendalaman kasus.
  • Petugas menyelidiki bagaimana rombongan bisa mengakses jalur pendakian yang sudah ditutup sejak pertengahan April.
  • Terdapat dugaan pengabaian terhadap peringatan dini dari pihak berwenang mengenai aktivitas vulkanik.

Penjelasan di atas merangkum fokus utama polisi dalam mengungkap keterlibatan penyedia jasa pendakian pada insiden tersebut.

Status Bahaya dan Larangan Aktivitas

Berdasarkan rekomendasi PVMBG, Gunung Dukono memiliki karakteristik erupsi yang terjadi hampir terus-menerus. Oleh karena itu, masyarakat dilarang mendekati kawah Malupang Warirang dalam radius 4 kilometer untuk menghindari lontaran material vulkanik.

Pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata Halmahera Utara sebenarnya telah menerbitkan larangan resmi sejak 17 April 2026. Surat keputusan tersebut dengan tegas melarang pengelola atau penyedia jasa manapun memberikan izin pendakian kepada siapa pun.

Berikut adalah ringkasan aturan dan dampak erupsi Gunung Dukono:

Aspek Informasi Keterangan Detail
Status Gunung Level II (Waspada)
Radius Bahaya 4 Kilometer dari kawah utama
Jumlah Korban Jiwa 3 Orang (2 WNA dan 1 WNI)
Jumlah Korban Selamat 17 Orang pendaki
Dasar Larangan SK Dinas Pariwisata Nomor 556/061

Tabel ini menyajikan informasi ringkas mengenai status terkini dan data korban pasca-insiden erupsi di Gunung Dukono.

Penutupan Total Jalur Pendakian

Menanggapi tragedi mematikan tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara kembali mempertegas instruksi penghentian seluruh aktivitas di gunung. Surat penutupan total diterbitkan sesaat setelah proses evakuasi korban selesai dilakukan oleh tim SAR gabungan.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengimbau wisatawan agar selalu mematuhi rekomendasi pemerintah. Ia menekankan bahwa keselamatan nyawa harus menjadi prioritas utama di atas keinginan melakukan wisata ekstrem.

Masyarakat kini diminta tetap waspada dan tidak mencari jalur alternatif untuk memasuki kawasan rawan bencana. Pihak kepolisian memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ditemukan titik terang mengenai siapa yang paling bertanggung jawab.

Artikel terkait

Rekomendasi