Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan kepastian mengenai rencana strategis pemerintah untuk mendirikan Bursa Mineral pada tahun ini. Keputusan besar ini diambil guna memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia atas kekayaan alam yang dimiliki oleh tanah air.
Purbaya menegaskan bahwa entitas Bursa Mineral ini memiliki peran dan struktur yang berbeda dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Sebagaimana diketahui, PT DSI selama ini diproyeksikan sebagai badan ekspor satu pintu untuk berbagai komoditas strategis nasional.
Landasan Hukum dan Target Peluncuran
Rencana pembentukan wadah perdagangan mineral ini didasarkan pada payung hukum yang sangat kuat dan baru saja disepakati. Ketentuan tersebut tertuang dalam perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang lebih dikenal sebagai UU PPSK.
Pemerintah dan DPR RI telah resmi mengesahkan revisi undang-undang tersebut dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026. Dengan adanya pengesahan ini, langkah pemerintah untuk mengatur pasar mineral domestik menjadi semakin terbuka lebar.
Target waktu pelaksanaan pembentukan Bursa Mineral diungkapkan oleh Menteri Keuangan sebagai berikut:
- Pemerintah menargetkan pembentukan badan ini dapat terealisasi secepat mungkin pada sisa tahun 2026.
- Operasional Bursa Mineral dipastikan akan berjalan secara mandiri dan tidak melebur ke dalam manajemen PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Informasi mengenai linimasa dan status kelembagaan ini disampaikan langsung oleh Purbaya saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen. Pernyataan tersebut sekaligus menepis keraguan publik mengenai potensi tumpang tindih fungsi antara bursa baru dengan badan usaha yang sudah ada.
Upaya Mengambil Kendali Harga Global
Salah satu alasan utama di balik urgensi pembentukan Bursa Mineral adalah fenomena perdagangan produk mineral lokal yang didominasi pasar luar negeri. Purbaya menyayangkan banyaknya komoditas tambang asal Indonesia yang justru diperdagangkan melalui bursa internasional.
Padahal, Indonesia memegang status sebagai salah satu produsen utama untuk berbagai jenis sumber daya alam strategis di dunia. Ketergantungan pada harga acuan luar negeri dinilai merugikan posisi tawar Indonesia di kancah ekonomi global.
Pemerintah menyoroti beberapa poin krusial terkait posisi komoditas Indonesia saat ini:
- Status Indonesia sebagai produsen utama dunia harus dibarengi dengan kemampuan untuk menguasai pasar perdagangan dari dalam negeri.
- Kontrol atas produk-produk sumber daya alam (SDA) harus sepenuhnya berada di tangan Indonesia agar nilai tambahnya maksimal.
- Bursa Mineral diharapkan menjadi pusat referensi harga yang diakui secara global sesuai dengan kualitas produk tambang domestik.
Menurut Purbaya, sangat ironis jika Indonesia yang memiliki barang, namun pihak asing yang menentukan harga dan mekanisme pasarnya. Oleh karena itu, penguasaan mekanisme pasar di dalam negeri menjadi harga mati bagi kedaulatan sumber daya alam nasional.
Peran Baru Otoritas Jasa Keuangan
Seiring dengan terbentuknya Bursa Mineral, tantangan baru dalam bidang pengawasan juga muncul bagi otoritas terkait di Indonesia. Dalam revisi UU PPSK yang baru disahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan mandat tambahan yang cukup besar.
OJK kini memiliki tanggung jawab untuk mengawasi operasional dan aktivitas transaksi yang terjadi di dalam bursa tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi, integritas pasar, serta perlindungan terhadap pelaku usaha yang terlibat di dalamnya.
Ringkasan informasi mengenai pengesahan aturan dan fungsi baru lembaga terkait:
| Aspek Kebijakan | Keterangan Detail |
|---|---|
| Dasar Hukum Baru | Revisi UU No. 4 Tahun 2023 (UU PPSK) |
| Tanggal Pengesahan | Kamis, 4 Juni 2026 |
| Lembaga Pengawas | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) |
| Target Implementasi | Akhir Tahun 2026 |
Tabel di atas merangkum poin-poin penting dari hasil kesepakatan antara pemerintah dan Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja terbaru. Meskipun draf RUU tersebut sempat belum dipublikasikan secara luas, kesepakatan hari ini menandai era baru sektor keuangan dan mineral.
Dengan adanya Bursa Mineral, pemerintah optimis bahwa arus devisa hasil ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam dapat dikelola dengan lebih baik. Langkah ini juga diyakini mampu memberikan sentimen positif bagi penguatan nilai tukar Rupiah di masa depan.