Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memberikan tanggapan resmi terkait langkah hukum yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya menyatakan sangat menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang kini sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya penahanan terhadap beberapa oknum pejabat di lingkungan kementeriannya atas dugaan kasus tindak pidana korupsi. Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026 ini menyeret sejumlah nama penting, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Agus Andrianto menegaskan bahwa kementeriannya menyerahkan seluruh mekanisme penanganan perkara korupsi ini kepada tim penyidik KPK secara mandiri. Ia berkomitmen untuk selalu bersikap kooperatif selama masa penyelidikan hingga persidangan nantinya.
Kementerian Imipas menjanjikan keterbukaan akses terhadap berbagai data, dokumen penting, maupun keterangan saksi yang dibutuhkan oleh KPK. Hal tersebut dilakukan demi mempercepat upaya pengungkapan kasus ini secara menyeluruh, jujur, dan transparan di mata publik.
Momentum Reformasi Birokrasi di Kementerian Imipas
Agus Andrianto mengajak seluruh jajarannya untuk mematuhi prosedur hukum yang ada dan membantu petugas KPK jika diperlukan informasi tambahan. Ia memandang kejadian ini bukan sekadar musibah institusi, melainkan sebuah peluang besar untuk melakukan pembersihan internal.
Menurut Agus, situasi saat ini menjadi momentum yang sangat krusial bagi kementerian untuk melakukan evaluasi mendalam dan berbenah diri. Tujuannya adalah memperkuat tata kelola sektor keimigrasian agar di masa depan menjadi institusi yang lebih bersih, akuntabel, dan transparan.
Sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan disiplin organisasi, Kementerian Imipas telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan pejabat yang terlibat dalam perkara tersebut. Keputusan pencopotan sementara ini bertujuan agar proses hukum yang dilakukan KPK tidak menemui hambatan teknis.
Selain memperlancar proses hukum, langkah penonaktifan ini juga dimaksudkan untuk menjaga stabilitas organisasi di lingkungan kementerian. Pihak kementerian ingin memastikan bahwa roda birokrasi tetap berjalan profesional meski ada pimpinan yang sedang tersandung masalah hukum.
Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan
Meskipun sedang menghadapi persoalan hukum yang serius, Agus Andrianto menjamin bahwa layanan masyarakat tidak akan terganggu sama sekali. Ia menegaskan bahwa seluruh unit pelayanan keimigrasian di berbagai wilayah akan tetap beroperasi sebagaimana mestinya.
Layanan kepada publik di kantor-kantor imigrasi dipastikan tetap normal dan tidak akan terdampak oleh proses penyidikan yang sedang berlangsung. Ia juga menekankan bahwa urusan substansi perkara dan status hukum para tersangka sepenuhnya merupakan domain kewenangan pihak KPK.
Poin-poin penting terkait tindakan yang diambil Kementerian Imipas dalam merespons kasus ini:
- Menghormati dan mendukung penuh segala bentuk proses hukum yang dijalankan oleh penyidik KPK.
- Menyediakan akses seluas-luasnya bagi KPK untuk mendapatkan data dan keterangan dokumen pendukung lainnya.
- Melakukan penonaktifan segera terhadap seluruh pejabat yang diduga terlibat guna memperlancar pemeriksaan.
- Memberikan jaminan bahwa layanan paspor, izin tinggal, dan urusan keimigrasian lainnya tetap berjalan optimal bagi masyarakat.
- Menjadikan kasus ini sebagai dasar evaluasi untuk memperbaiki integritas pegawai dan sistem birokrasi.
Menteri Imipas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan terus menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat. Hal ini penting agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sambil menunggu putusan pengadilan yang inkrah.
Rincian Penetapan Tersangka oleh KPK
Lembaga antirasuah sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka sebagai hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta. Operasi tersebut menyasar Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada hari Selasa, 2 Juni, yang kemudian diikuti dengan serangkaian pengembangan kasus.
Para tersangka tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Praktik melanggar hukum ini ditemukan terjadi secara sistematis di lingkungan kantor keimigrasian wilayah Jakarta Barat.
Informasi mengenai pasal-pasal korupsi yang disangkakan kepada para pelaku dalam kasus tersebut:
| Kategori Pelanggaran | Pasal yang Disangkakan | Keterangan Dugaan Tindak Pidana |
|---|---|---|
| Pemerasan Dokumen | Pasal 12e UU Tipikor | Dugaan pemerasan dalam proses pengurusan dokumen izin tinggal WNA. |
| Gratifikasi | Pasal 12B UU Tipikor | Dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi lainnya dari pihak luar. |
| Penyalahgunaan Jabatan | Pasal Terkait | Penggunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. |
Budi Prasetyo, selaku juru bicara KPK, memberikan keterangan resmi mengenai konstruksi perkara ini di Gedung Merah Putih, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan merupakan kombinasi antara pasal pemerasan dan pasal gratifikasi untuk menjerat para pelaku.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena menyeret nama Silmy Karim yang sebelumnya dikabarkan menyerahkan diri setelah ada peringatan dari KPK. Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan korupsi di instansi keimigrasian tersebut.