6.000 Pekerja Rokok Tolak Aturan Kemasan Kemenkes 2026, Nasib Buruh Terancam?

6.000 Pekerja Rokok Tolak Aturan Kemasan Kemenkes 2026, Nasib Buruh Terancam?
Foto: 6.000 Pekerja Rokok Tolak Aturan Kemasan Kemenkes 2026, Nasib Buruh Terancam?. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Gelombang penolakan masif datang dari sektor industri tembakau terkait rencana standarisasi kemasan yang diusulkan pemerintah. Sebanyak enam ribu pekerja padat karya telah resmi mengirimkan suara keberatan mereka melalui kanal masukan publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Aksi ini merupakan bentuk respon kolektif para buruh terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan. Regulasi ini sendiri merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menuai banyak perdebatan.

Kekhawatiran Dampak Sosial dan Risiko PHK

Para pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) merasa terancam dengan adanya poin aturan mengenai penyeragaman kemasan atau kemasan rokok polos. Kebijakan ini dinilai dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di berbagai daerah.

Serikat pekerja menegaskan bahwa meningkatnya angka pengangguran akibat aturan ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial yang serius. Oleh sebab itu, suara penolakan terus disuarakan secara konsisten sejak draf rancangan aturan tersebut muncul pertama kali pada September 2024.

Penyampaian aspirasi dilakukan melalui berbagai platform digital resmi, meski sempat menemui kendala teknis. Platform Partisipasi Sehat dilaporkan sempat mengalami gangguan atau downtime pada September tahun lalu akibat membeludaknya jumlah pengunjung yang ingin memberikan masukan.

Fakta partisipasi pekerja dalam penolakan regulasi tersebut:

  • Sekitar 6.000 pekerja telah mengunggah suara penolakan secara resmi melalui platform aspirasi publik.
  • Para buruh aktif membagikan tautan survei masukan secara kolektif untuk memastikan suara mereka terdengar.
  • Gerakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keberlangsungan lapangan kerja yang menjadi tumpuan hidup mereka.
  • Penolakan didasari oleh kekhawatiran terhadap hilangnya identitas produk yang memicu penurunan daya saing industri legal.

Ketua PD DIY FSP RTMM-SPSI, Waljid Budi Lestarianto, mengungkapkan bahwa ribuan anggotanya kompak bergerak memberikan masukan. Hal ini dipandang perlu demi melindungi "sawah ladang" atau sumber penghasilan utama para pekerja yang bergantung pada industri ini.

Ancaman Lonjakan Rokok Ilegal

Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Henry Wardhana, memberikan peringatan keras mengenai dampak teknis dari kemasan polos tersebut. Menurutnya, standarisasi kemasan justru akan mempermudah pemalsuan produk dan menyulitkan pengawasan rokok ilegal di lapangan.

Henry memaparkan data bahwa saat ini peredaran rokok ilegal di Indonesia sudah mencapai angka sekitar 13 persen. Jika kebijakan penyeragaman kemasan dipaksakan, angka peredaran rokok ilegal diprediksi bisa melonjak drastis hingga menyentuh angka 35 persen.

Kenaikan jumlah rokok ilegal ini tidak hanya merugikan industri resmi, tetapi juga mengancam pendapatan negara dari sektor cukai. Selain itu, negara akan menanggung beban tambahan akibat banyaknya pekerja dan petani yang kehilangan mata pencaharian mereka.

Ringkasan dampak potensial jika aturan kemasan polos diterapkan:

Aspek Terdampak Potensi Dampak Negatif
Ketenagakerjaan Risiko PHK massal bagi jutaan pekerja di ekosistem pertembakauan.
Rokok Ilegal Potensi kenaikan peredaran dari 13% menjadi sekitar 35%.
Pendapatan Negara Penurunan penerimaan cukai akibat beralihnya konsumsi ke produk ilegal.
Sektor Pertanian Hilangnya serapan hasil panen dari para petani tembakau lokal.

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa kebijakan ini memiliki efek domino yang luas bagi perekonomian nasional. Henry mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menanggung beban sekitar enam juta orang yang menggantungkan hidup di ekosistem pertembakauan jika regulasi ini tetap dijalankan.

Kritik Terhadap Proses Penyusunan Regulasi

FSP RTMM-SPSI mendesak agar Kemenkes melakukan tinjauan komprehensif dengan melibatkan kementerian terkait lainnya. Sejauh ini, kementerian seperti Kementerian Tenaga Kerja dinilai belum dilibatkan secara aktif dalam pembahasan konsultasi publik terakhir.

Pihak pekerja meminta agar pembahasan tidak hanya dilihat dari perspektif kesehatan semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi. Keterlibatan lintas sektor seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, hingga asosiasi petani sangat diperlukan untuk mencapai solusi yang adil.

Meskipun Kemenkes pernah menjanjikan keterlibatan serikat pekerja, pasal standarisasi kemasan nyatanya masih terus muncul dalam draf terbaru. Hal ini menimbulkan keresahan mendalam karena dianggap tidak sejalan dengan amanah asli dari PP 28/2024.

Henry menutup dengan pernyataan bahwa langkah Kemenkes saat ini dianggap melampaui kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang. Menurutnya, PP 28/2024 hanya memandatkan pengaturan peringatan kesehatan sebesar 50 persen, bukan penyeragaman desain kemasan secara total.

Upaya memaksakan standarisasi ini juga dinilai melanggar hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta dan desain industri milik produsen. Oleh karena itu, para pekerja berharap pemerintah bersedia mendengar aspirasi mereka demi menjaga stabilitas industri dan kesejahteraan buruh.

Artikel terkait

Rekomendasi