Rencana pemasangan chattra atau payung pelindung pada bagian stupa induk Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, resmi diputuskan untuk ditunda. Keputusan penting ini diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai Pelestarian Candi Borobudur sebagai Situs Warisan Dunia.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur. Langkah penundaan ini diambil guna memastikan perlindungan maksimal terhadap situs bersejarah tersebut.
Alasan Penundaan dan Kajian Teknis
Penundaan ini sejalan dengan hasil kajian teknis serta Detail Engineering Design (DED) yang telah disusun oleh tim ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Para ahli menyimpulkan bahwa masih diperlukan studi yang lebih mendalam mengenai aspek otentisitas dari struktur chattra tersebut.
Karena diperlukannya evaluasi lebih lanjut, target peresmian chattra yang semula dijadwalkan pada 18 September 2024 terpaksa diatur ulang. Hal ini dilakukan agar seluruh prosesnya sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Konvensi Warisan Dunia Tahun 1972.
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI, Sunanto, memberikan penjelasan tambahan mengenai kendala teknis yang ditemukan di lapangan. Menurutnya, pakar dari BRIN telah melakukan penelitian mendalam atas permintaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kemenag.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi material batu yang ada saat ini belum memungkinkan untuk segera dipasang. Salah satu temuan utamanya adalah kondisi fisik batu yang sudah tidak lagi utuh dan terbagi dalam banyak bagian kecil.
Sunanto, yang akrab disapa Cak Nanto, merinci bahwa kajian komprehensif tersebut mencakup pengamatan langsung, pengukuran, pengujian, serta analisis kekuatan struktur. Temuan tim menunjukkan bahwa material batu tersebut tidak memiliki sistem pengait yang memadai antar bagian.
Mengingat tantangan teknis tersebut, diperlukan tahapan koordinasi yang lebih ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kemenag kini berencana melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai pendekatan adaptasi untuk pemasangan chattra ini.
Fokus utama dari pendekatan baru ini nantinya akan tetap menekankan pada aspek spiritualitas bagi umat Buddha sebagai pengguna utama fasilitas tersebut. Kemenag menegaskan komitmennya untuk selalu patuh pada prosedur hukum yang mengatur pelestarian cagar budaya nasional.
Hal ini termasuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Tujuannya adalah agar nilai sejarah dan kesucian Candi Borobudur tetap terjaga dengan baik selama proses berlangsung.
Tujuh Langkah Menuju Pemasangan Chattra
Cak Nanto mengungkapkan bahwa terdapat tujuh tahapan krusial yang harus diselesaikan agar target pemasangan bisa tuntas dalam kurun waktu satu tahun. Berikut adalah rincian langkah-langkah yang perlu ditempuh oleh pemerintah dan pihak terkait :
Daftar tahapan prosedur yang harus dilalui sesuai regulasi cagar budaya :- Penyusunan dokumen rencana kegiatan adaptasi yang komprehensif sebagai langkah awal proses teknis di lapangan.
- Penyempurnaan dokumen studi kelayakan yang mencakup tiga aspek utama, yaitu kajian spiritual, kajian teknis, dan rancangan detail (DED).
- Melakukan komunikasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan guna mencapai konsensus yang akan diintegrasikan ke dalam studi kelayakan terbaru.
- Penunjukan tim Komite Damai Candi Borobudur (KDCB) baru untuk mengevaluasi dampak lingkungan dan sejarah sebelum dilakukan uji publik.
- Proses konsultasi internasional dengan pihak UNESCO Jakarta serta ICOMOS Indonesia untuk memastikan standar warisan dunia terpenuhi.
- Pengajuan izin adaptasi secara resmi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta rekomendasi dari Badan Otorita Borobudur.
- Pelaksanaan pemasangan fisik chattra yang hanya bisa dimulai setelah seluruh izin resmi dari Kemendikbudristek telah diterbitkan.
Ketujuh langkah strategis ini telah menjadi bahasan utama dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menko Marves. Detail mengenai langkah-langkah tersebut juga telah dipaparkan secara mendalam oleh pihak kementerian terkait.
Pemerintah menargetkan seluruh rangkaian proses administratif dan kajian ini dapat selesai dalam waktu satu tahun ke depan. Harapannya, realisasi pemasangan chattra di puncak Candi Borobudur dapat terlaksana dengan baik demi memenuhi aspirasi spiritual umat Buddha.
Latar Belakang Kebijakan
Rencana pemasangan kembali payung agung ini sebenarnya bukan hal yang mendadak, melainkan sudah melalui diskusi panjang. Kebijakan ini mulai dibahas secara serius sejak Rapat Koordinasi Nasional Pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) pada Juli 2023.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi negara, mulai dari Menteri BUMN, Menparekraf, Menteri Agama, hingga MenPANRB. Turut hadir pula Menteri ATR/BPN, perwakilan BRIN, serta para kepala daerah yang wilayahnya mencakup kawasan strategis Borobudur.
Pemerintah menyadari bahwa Candi Borobudur bukan hanya sekadar objek wisata, melainkan simbol spiritualitas yang sangat penting bagi dunia internasional. Oleh karena itu, setiap perubahan fisik pada monumen ini harus dilakukan dengan kehati-hatian yang sangat tinggi.
Keterlibatan berbagai kementerian menunjukkan bahwa proyek ini merupakan prioritas nasional yang menggabungkan aspek agama, budaya, dan pariwisata. Penundaan yang terjadi saat ini dipandang sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga integritas situs warisan dunia tersebut.
Masyarakat, khususnya umat Buddha, diharapkan dapat bersabar menunggu hasil evaluasi teknis yang sedang berjalan saat ini. Upaya ini dilakukan semata-mata agar pemasangan chattra nantinya benar-benar kokoh dan tidak membahayakan struktur asli stupa induk Candi Borobudur.