Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan peringatan keras terhadap praktik titip kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan keterlibatan pejabat hingga anggota DPRD pada periode pendaftaran tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, secara tegas meminta masyarakat untuk melaporkan kecurangan tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi guna menjaga integritas proses penerimaan siswa di seluruh wilayah Indonesia.
Hotline Pengaduan Resmi Kemendikdasmen
Gogot menginstruksikan agar warga yang menemukan indikasi manipulasi data atau tekanan dari pihak tertentu segera menghubungi layanan pengaduan. Hal ini disampaikan di sela agenda penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Jakarta Pusat.
Pemerintah daerah juga didorong untuk menjalankan fungsi pengawasan secara lebih objektif dan terbuka. Tujuannya adalah untuk mencegah munculnya intervensi atau paksaan dalam proses pengisian kursi sekolah yang merugikan calon siswa lain.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan kecurangan melalui beberapa saluran berikut:
- Posko Pengaduan Itjen Kemendikdasmen melalui laman https://posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id/.
- Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di situs https://ult.kemendikdasmen.go.id/.
- Layanan pesan singkat melalui WhatsApp di nomor resmi +62 812-1804-0427.
- Pusat panggilan (Call Center) 177 atau mengirim surat elektronik ke alamat [email protected].
Selain jalur internal kementerian, Ombudsman RI di tiap provinsi turut membuka posko pengaduan secara fisik maupun daring. Pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah juga diwajibkan menyediakan pusat layanan informasi serupa.
Refleksi Kasus Pelanggaran SPMB Tahun Lalu
Upaya pengetatan pengawasan ini dipicu oleh sejumlah skandal yang sempat viral pada pelaksanaan SPMB 2025. Salah satunya adalah kasus memo "titip kursi" yang melibatkan pimpinan DPRD Banten untuk membantu calon murid tertentu.
Kasus tersebut berujung pada pencopotan jabatan setelah publik memberikan kritik tajam terhadap penyalahgunaan wewenang tersebut. Meskipun dalih yang digunakan adalah membantu warga kurang mampu, tindakan itu dianggap mencederai asas keadilan.
Berikut adalah ringkasan beberapa kasus menonjol yang pernah terjadi pada periode sebelumnya:
| Lokasi Kejadian | Modus Pelanggaran | Konsekuensi/Dampak |
|---|---|---|
| Provinsi Banten | Penerbitan memo sakti oleh pimpinan DPRD untuk meloloskan calon siswa. | Pencopotan jabatan Wakil Ketua DPRD Banten oleh pihak berwenang. |
| Kota Bandung | Dugaan praktik jual-beli kursi sekolah dengan nilai jutaan rupiah. | Investigasi mendalam oleh pemerintah kota dan pelibatan aparat hukum. |
Tabel di atas menunjukkan bahwa pelanggaran dalam penerimaan siswa baru memiliki spektrum yang luas, mulai dari administratif hingga pidana. Praktik jual-beli kursi di Bandung bahkan dilaporkan mencapai nilai Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per siswa.
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, menyebut temuan ini harus menjadi bahan evaluasi total bagi sistem pendidikan nasional. Ia mendukung penuh langkah Kemendikdasmen dalam memperkuat aturan seleksi tanpa harus melewati tes calistung yang memberatkan.
Masyarakat diharapkan proaktif mengawasi setiap tahapan pendaftaran agar hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tetap terjaga. Pengaduan yang cepat dan akurat akan mempermudah pemerintah dalam menindak tegas oknum yang bermain di balik layar.