Kematian gajah Sumatra di Bengkulu menarik perhatian masyarakat. Pakar dari IPB University, Dr Abdul Haris Mustari, menilai peristiwa ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan satwa liar di Indonesia. Salah satu tantangan utamanya adalah perubahan habitat menjadi perkebunan dan lemahnya penegakan hukum.
Dr Mustari menyatakan konservasi di Indonesia terlalu berfokus pada spesies, bukan ekosistem secara keseluruhan. "Kita sering hanya memperhatikan spesies tertentu, padahal mereka membutuhkan ekosistem yang mendukung," ujarnya pada laman IPB, dirangkum Rabu (3/6/2026).
Banyak Habitat Diganti Dengan Perkebunan:
Mustari menyoroti kebijakan pembangunan yang lebih memprioritaskan aspek ekonomi. Akibatnya, banyak habitat satwa seperti gajah dan harimau Sumatra berubah menjadi perkebunan kelapa sawit atau lahan industri. Hal ini mengakibatkan jalur migrasi mereka terputus dan meningkatkan konflik antara manusia dan satwa liar.
Deforestasi yang terus terjadi menjadi penyebab utama penyempitan ruang hidup gajah dan harimau. “Perburuan liar juga meningkat sebagai akibat dari berkurangnya habitat,” tambah Mustari.
Penegakan Hukum Kurang Efektif:
Indonesia sebenarnya memiliki regulasi yang cukup untuk melindungi satwa liar, seperti UU Nomor 5 Tahun 1990 hingga Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018. Namun, Mustari menilai implementasi di lapangan masih lemah. "Penegakan hukum seringkali reaktif, baru bertindak setelah ada kematian satwa atau kasusnya menjadi viral," jelasnya.
Vonis bagi pelaku kejahatan satwa dianggap belum cukup memberikan efek jera. Banyak pelaku hanya dijatuhi hukuman ringan, sementara perburuan dan perdagangan bagian tubuh satwa tetap marak.
Populasi Gajah Sumatra dan Harimau Terancam:
Kini, populasi gajah Sumatra diperkirakan hanya tersisa sekitar 1.000 individu dan harimau Sumatra sekitar 500 hingga 600 individu. Satwa ini berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Ancaman yang mereka hadapi antara lain perburuan, jerat, dan konflik dengan manusia akibat perluasan lahan perkebunan.
Menurut Mustari, perlindungan melalui regulasi saja tidak cukup. Kesadaran masyarakat dan penegak hukum harus ditingkatkan agar upaya konservasi dapat lebih efektif dan berkelanjutan.