Direktorat Jenderal Imigrasi tengah memantau perkembangan kasus hukum yang menjerat Mohamad Irman Ali atau yang populer dengan nama Woodyrman. Selebgram berusia 33 tahun tersebut terseret kasus penganiayaan berat terhadap seorang warga negara Brunei Darussalam berinisial MHF (30).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan penjelasan mengenai kemungkinan tindakan administratif berupa deportasi terhadap pelaku. Hendarsam menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu koordinasi dan keputusan dari pihak kepolisian terkait proses hukum Woodyrman.
Pihak Imigrasi perlu mengetahui langkah yang akan diambil kepolisian dalam menangani perkara tersebut sebelum menentukan tindakan selanjutnya. Hendarsam menyebutkan bahwa jika kasus tersebut dilimpahkan ke Imigrasi, pihaknya bisa melakukan tindakan Pro Justitia maupun langkah administratif.
Berikut adalah beberapa poin utama mengenai prosedur penanganan hukum bagi warga negara asing yang melakukan tindak pidana di Indonesia:
- Proses hukum tindak pidana umum biasanya tetap diprioritaskan untuk diselesaikan di dalam negeri sesuai hukum yang berlaku.
- Pihak kepolisian memiliki wewenang penuh dalam menangani kasus penganiayaan karena masuk dalam kategori tindak pidana umum.
- Pelaku biasanya diwajibkan menjalani masa hukuman secara penuh di Indonesia terlebih dahulu setelah mendapatkan vonis pengadilan.
- Deportasi oleh pihak Imigrasi umumnya baru dilakukan setelah pelaku selesai menjalani masa kurungan penjara.
- Koordinasi antarinstansi sangat diperlukan jika kepolisian memiliki pandangan atau kebijakan hukum yang berbeda.
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa status keimigrasian seseorang tetap mengikuti hasil proses peradilan pidana yang berjalan di wilayah hukum Indonesia. Imigrasi baru akan mengambil peran signifikan ketika ranah pidana umum yang menjadi domain kepolisian telah mencapai titik final.
Kronologi Penganiayaan di Kawasan Blok M
Peristiwa tragis yang melibatkan sesama warga negara asing ini bermula dari perselisihan lisan yang terjadi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Kejadian yang berlangsung pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 WIB tersebut berujung pada tindakan kekerasan yang fatal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berinisial MHF sedang duduk santai di lokasi sebelum akhirnya didatangi oleh sejumlah orang. Dalam sebuah rekaman video yang viral di media sosial, terlihat jelas adanya adu mulut yang sengit antara korban dan pelaku.
Meskipun beberapa orang di lokasi kejadian sudah berupaya melerai, perdebatan antara keduanya tetap tidak bisa diredam. Situasi semakin memanas hingga Woodyrman nekat memukul korban menggunakan sebuah botol kaca yang membuat korban langsung tersungkur.
Korban yang dalam kondisi terkapar kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Namun, setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari, MHF dinyatakan meninggal dunia di RSPP pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Rangkuman informasi terkait data pelaku dan korban dalam insiden tersebut adalah sebagai berikut:
| Kategori Informasi | Keterangan Detail |
|---|---|
| Identitas Pelaku | Mohamad Irman Ali alias Woodyrman (33) |
| Identitas Korban | MHF (30), Warga Negara Brunei Darussalam |
| Lokasi Kejadian | Kawasan Blok M, Jakarta Selatan |
| Waktu Insiden | 6 Mei 2026, pukul 03.30 WIB |
| Penyebab Kematian | Penganiayaan menggunakan botol kaca |
Data tersebut menggambarkan garis besar peristiwa yang kini sedang diproses secara hukum oleh pihak kepolisian setempat. Kejelasan status hukum Woodyrman akan sangat bergantung pada hasil penyidikan serta putusan hakim di persidangan nantinya.
Hendarsam kembali mengingatkan bahwa karena kasus ini masuk ke ranah tindak pidana umum, maka kewenangannya berada di tangan kepolisian. Pihak Imigrasi akan tetap siaga untuk mengambil tindakan administratif yang diperlukan demi menjaga ketertiban wilayah sesuai aturan keimigrasian.