DPR Resmi Sahkan Revisi UU PPSK 2026, Simak Poin Terbaru yang Banyak Dicari Ini

DPR Resmi Sahkan Revisi UU PPSK 2026, Simak Poin Terbaru yang Banyak Dicari Ini
Foto: DPR Resmi Sahkan Revisi UU PPSK 2026, Simak Poin Terbaru yang Banyak Dicari Ini. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadwalkan sidang paripurna pada Kamis pagi, 4 Juni 2026. Agenda utamanya adalah pengambilan keputusan atas revisi undang-undang sektor keuangan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang dikenal sebagai PPSK.

Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Komisi XI DPR telah merampungkan pembahasan tingkat pertama. Proses ini dilakukan bersama pemerintah untuk mencapai kesepakatan akhir pada naskah regulasi tersebut.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati rumusan baru RUU PPSK yang sudah diharmonisasi. Kesepakatan ini mencakup penyesuaian terhadap berbagai daftar inventaris masalah (DIM) yang telah disusun sebelumnya.

Rincian jumlah daftar inventaris masalah yang dibahas dalam regulasi ini adalah:

  • Daftar Inventaris Masalah (DIM) Batang Tubuh: Terdapat sebanyak 805 poin pembahasan yang mengatur isi utama undang-undang.
  • Daftar Inventaris Masalah (DIM) Penjelasan: Terdiri dari 407 poin yang memberikan uraian mendalam atas pasal-pasal yang ada.
  • Total Keseluruhan DIM: Secara total, terdapat 1.212 daftar inventaris masalah yang telah dituntaskan oleh Panitia Kerja (Panja).

Seluruh pembahasan tersebut mencakup berbagai topik baru yang berkembang selama masa persidangan. Hal ini memberikan potensi kuat bagi draf tersebut untuk segera disahkan menjadi undang-undang resmi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan mendalam mengenai substansi aturan ini. Ia memaparkan ada 17 pokok materi muatan yang telah disepakati dalam RUU PPSK tersebut.

Menurut Purbaya, RUU ini dirancang sebagai instrumen untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

Aspek kepastian hukum juga menjadi fokus utama dalam pembaruan aturan di sektor finansial ini. Pemerintah ingin mempertegas pembagian peran serta kewenangan antarlembaga yang beroperasi di sektor keuangan.

Purbaya menjelaskan bahwa langkah ini diharapkan mampu mendukung stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan adanya aturan baru, kedalaman pasar keuangan di Indonesia juga diproyeksikan akan meningkat.

Kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan menjadi target krusial dari pengesahan regulasi ini. "Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan," ujar Purbaya pada Rabu sore, 3 Juni 2026.

Berikut adalah rangkuman poin-poin penting dan latar belakang RUU PPSK:

Kategori Informasi Detail Penjelasan
Jumlah Materi Pokok Terdapat 17 materi muatan utama yang disepakati oleh DPR dan Pemerintah.
Tujuan Utama Mendorong pertumbuhan ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan kepastian hukum.
Waktu Pengesahan Dijadwalkan dalam Sidang Paripurna DPR pada Kamis, 4 Juni 2026.
Fungsi Lembaga Memperjelas kewenangan koordinasi antarlembaga otoritas keuangan nasional.

Tabel di atas merangkum esensi dari revisi undang-undang yang diharapkan membawa perubahan signifikan bagi pasar modal dan perbankan. Reformasi ini dianggap sangat krusial mengingat tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.

Selain fokus pada regulasi PPSK, situasi pasar modal Indonesia saat ini sedang mengalami tekanan yang cukup berat. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dilaporkan melemah hingga ke posisi 5.941.

Meski demikian, Menteri Keuangan tetap optimis bahwa pasar akan segera mengalami pemulihan atau rebound. Purbaya menegaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia masih berada dalam kondisi yang cukup kuat.

Isu lain yang sedang hangat adalah langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperluas jangkauan pengawasannya. OJK direncanakan akan mengawasi pengelolaan dana Haji serta dana Tapera di masa mendatang.

Untuk mendukung beban kerja yang semakin luas, susunan Dewan Komisioner OJK juga direncanakan akan ditambah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan yang diamanatkan dalam semangat PPSK.

Di sisi lain, nilai tukar Rupiah juga tengah menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan pelaku pasar. Nilai tukar di pasar luar negeri bahkan sempat menyentuh angka Rp18.011 per Dolar AS.

Menteri Keuangan meyakini bahwa aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam akan membantu. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjadi penyelamat bagi penguatan nilai tukar mata uang Garuda.

Pengesahan RUU PPSK di sidang paripurna hari ini akan menjadi tonggak baru dalam sejarah keuangan Indonesia. Semua mata pelaku pasar kini tertuju pada hasil keputusan final dari gedung parlemen tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi