Nasib Guru Non-ASN 2027: DPR Desak Pemerintah Fokus Pengangkatan Jadi ASN

Nasib Guru Non-ASN 2027: DPR Desak Pemerintah Fokus Pengangkatan Jadi ASN
Foto: Ilustrasi Nasib Guru Non-ASN 2027: DPR Desak Pemerintah Fokus Pengangkatan Jadi ASN.
Ukuran teks

Masa depan tenaga pendidik honorer di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur keberlanjutan masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hingga batas waktu 31 Desember 2026 mendatang.

Aturan tersebut dirancang untuk memastikan guru tetap bisa mengajar sekaligus menerima penghasilan selama masa transisi berlangsung. Di sisi lain, pemerintah secara tegas melarang adanya pengangkatan tenaga honorer baru di lingkungan sekolah negeri.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, memberikan tanggapannya terkait langkah yang diambil oleh kementerian tersebut. Menurutnya, SE ini memberikan jaminan awal bahwa dana BOSP tetap bisa digunakan untuk menggaji guru honorer hingga akhir 2026.

Meski demikian, Esti menekankan pentingnya langkah strategis pemerintah setelah masa transisi tersebut berakhir nantinya. Ia meminta pemerintah segera memberikan kejelasan status hukum bagi guru yang sudah lama mendedikasikan dirinya bagi pendidikan.

Esti berpendapat bahwa tenaga pengajar yang memang sangat dibutuhkan berdasarkan data lapangan harus segera ditarik menjadi bagian dari ASN. Hal ini dilakukan agar mereka tidak terus-menerus terjebak dalam status tenaga honorer tanpa kepastian masa depan.

"Segera saja masukkan mereka menjadi ASN, baik melalui jalur PNS maupun PPPK, terutama bagi mereka yang masa pengabdiannya sudah cukup panjang," ujarnya di Jawa Tengah, Minggu (17/5/2026).

Fokus Pengangkatan ASN demi Kualitas Pendidikan

Pihak Komisi X DPR mendesak agar Kemendikdasmen lebih aktif menjalin komunikasi dengan Kementerian PANRB dalam waktu dekat ini. Kolaborasi lintas kementerian ini sangat krusial guna menjamin pemerataan distribusi guru ASN di berbagai wilayah Indonesia.

Transformasi status guru honorer menjadi ASN dinilai sebagai solusi jangka panjang yang paling efektif saat ini. Langkah ini dianggap mampu menjaga stabilitas dan meningkatkan kualitas standar pendidikan nasional secara menyeluruh.

Kepastian hukum bagi guru honorer, termasuk mereka yang berstatus PPPK Paruh Waktu, harus menjadi prioritas utama pemerintah. Mereka perlu mendapatkan jaminan untuk beralih status menjadi ASN sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.

Senada dengan hal itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai solusi ini sangat mendesak untuk mengatasi kekurangan guru. Banyak daerah yang saat ini mengalami krisis tenaga pengajar, salah satunya disebabkan oleh banyaknya guru yang memasuki masa pensiun.

Cucun mengungkapkan fakta di lapangan bahwa ada sejumlah guru yang terpaksa merangkap tanggung jawab sebagai kepala sekolah. Kondisi ini terjadi karena minimnya jumlah personel ASN yang tersedia di sekolah-sekolah daerah tersebut.

"Pemerintah harus memberikan kepastian status melalui pengangkatan ASN secara bertahap demi kejelasan hukum para guru kita," tegas Cucun di Senayan.

Analisis Kebutuhan Guru dan Kemampuan Fiskal

Walaupun pengangkatan ASN sangat mendesak, Cucun menyadari bahwa aspek kemampuan keuangan negara dan daerah tetap harus diperhatikan. Beban fiskal menjadi variabel yang tidak bisa diabaikan dalam proses perumusan kebijakan pengangkatan besar-besaran ini.

Pemerintah diminta untuk segera melakukan audit dan perbaikan basis data tenaga pendidik di seluruh wilayah Indonesia. Data yang akurat sangat dibutuhkan untuk menghitung jumlah riil guru yang diperlukan serta memetakan anggaran dalam APBN.

Basis data yang valid nantinya akan menjadi fondasi utama dalam menyusun skema pengangkatan guru secara berjenjang. Tanpa data yang kuat, pemerintah akan kesulitan menentukan prioritas dan menghitung beban belanja pegawai di masa depan.

"Database sangat penting karena kita sedang mengalami darurat guru di banyak wilayah, sehingga perhitungan fiskal nanti bergantung pada data Kemendikdasmen dan Kemenag," tuturnya.

Berikut adalah poin-poin utama dalam rencana prioritas pengangkatan tenaga pendidik menjadi ASN:

  • Guru dengan masa kerja yang sudah lama akan diprioritaskan untuk mendapatkan status ASN lebih cepat.
  • Tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikasi profesi dipertimbangkan untuk diangkat secara langsung melalui mekanisme tertentu.
  • Guru dengan masa kerja baru tetap diwajibkan mengikuti proses seleksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pemetaan kebutuhan formasi akan disesuaikan dengan kondisi darurat kekurangan guru di tiap-tiap daerah.

Rencana pengangkatan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi guru yang sudah bertahun-tahun mengabdi tanpa status yang jelas. Pembagian kategori ini dimaksudkan agar proses transisi berjalan lebih teratur dan profesional.

Langkah Penataan ASN Berdasarkan Undang-Undang

Direktur Jenderal GTKPG Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa proses penataan tenaga non-ASN saat ini terus berjalan. Langkah ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pihak kementerian saat ini tengah sibuk merumuskan mekanisme yang tepat untuk memenuhi kebutuhan guru di tahun-tahun mendatang. Kerja sama dengan berbagai lembaga terkait terus diperkuat agar proses pemetaan ini benar-benar akurat sesuai kebutuhan lapangan.

Nunuk juga sempat membagikan hasil diskusinya dengan Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengenai nasib guru honorer ini. Inti dari Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 adalah membuka jalan bagi guru non-ASN untuk beralih status secara legal.

Pemerintah berjanji akan menyelenggarakan proses seleksi yang transparan, adil, dan memberikan keberpihakan pada guru-guru yang sudah ada. Hal ini bertujuan agar seluruh tenaga pengajar yang memenuhi syarat dapat mengikuti proses transisi dengan baik.

Ringkasan rencana strategis penataan guru non-ASN menuju tahun 2027:

Aspek Penataan Rencana Tindakan
Dasar Hukum Implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Metode Seleksi Sistem seleksi terbuka yang adil dan berpihak pada guru
Target Formasi Sedang dirumuskan berdasarkan pemetaan kebutuhan riil
Masa Transisi Pemanfaatan dana BOSP untuk gaji honorer hingga akhir 2026

Tabel di atas merangkum bagaimana pemerintah berusaha menyusun peta jalan yang jelas bagi para tenaga pendidik non-ASN. Fokus utama saat ini adalah sinkronisasi jumlah formasi dengan anggaran yang tersedia agar seleksi periode berikutnya dapat berjalan lancar.

Hingga saat ini, Kemendikdasmen dan Kementerian PANRB masih terus menggodok rincian teknis mengenai jumlah formasi yang akan dibuka. Masyarakat pendidikan diharapkan tetap tenang menunggu hasil rumusan resmi mengenai tata cara seleksi ASN mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi