Nasib Guru Honorer: Pemerintah Matangkan Skema Pengangkatan Jadi PNS atau PPPK

Nasib Guru Honorer: Pemerintah Matangkan Skema Pengangkatan Jadi PNS atau PPPK
Foto: Ilustrasi Nasib Guru Honorer: Pemerintah Matangkan Skema Pengangkatan Jadi PNS atau PPPK.
Ukuran teks

Pemerintah kini sedang menyusun langkah strategis untuk memperjelas status guru honorer di seluruh Indonesia. Upaya ini bertujuan agar tidak ada lagi tenaga pendidik yang berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa mendatang.

Isu mengenai nasib guru honorer sempat menjadi perbincangan hangat setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Menanggapi hal tersebut, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, memberikan penjelasan resmi.

Status Baru Guru Honorer dalam Seleksi ASN

Nunuk menyatakan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Fokus utamanya adalah memastikan semua guru masuk ke dalam sistem ASN melalui mekanisme seleksi resmi.

Terkait status akhir apakah guru tersebut akan menjadi PNS atau PPPK, Nunuk menyebutkan bahwa hal ini masih dalam tahap pengkajian mendalam. Skema penetapan status tersebut perlu mempertimbangkan berbagai regulasi, termasuk aturan mengenai batasan usia bagi pelamar PNS.

Ia menambahkan bahwa proyeksi pemerintah sebelumnya telah mengakomodasi guru berusia di atas 35 tahun melalui program PPPK sejak tahun 2021. Oleh karena itu, skema lanjutan untuk sisa tenaga non-ASN masih harus dimatangkan oleh instansi pembina terkait.

Kepastian Mengenai Isu Pemutusan Hubungan Kerja

Masyarakat sempat mengkhawatirkan adanya pemberhentian besar-besaran bagi guru non-ASN mulai tahun 2027. Namun, Nunuk dengan tegas membantah isu tersebut dan memastikan tidak akan ada kebijakan PHK massal bagi para pendidik.

Pemerintah saat ini memprioritaskan guru non-ASN yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk diproses menjadi ASN. Langkah ini diambil guna memenuhi kebutuhan tenaga pengajar berkualitas di berbagai daerah dengan kepastian status hukum.

Poin-poin utama dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 :

  • Guru non-ASN tetap menjalankan tugas di sekolah negeri hingga akhir Desember 2026.
  • Berlaku bagi guru yang terdata di sistem kependidikan per 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar.
  • Data valid guru non-ASN dapat dipantau langsung melalui laman Ruang SDM.
  • Pemberian penghasilan tetap berjalan, mencakup tunjangan profesi bagi pemilik sertifikat pendidik.
  • Guru yang belum bersertifikat pendidik akan menerima insentif dari Kemendikdasmen.

Ringkasan aturan di atas menjadi landasan sementara bagi operasional guru honorer selama masa transisi menuju status ASN yang lebih tetap.

Ketentuan Penghasilan bagi Guru Non-ASN

Selain kejelasan status, pemerintah juga mengatur skema pemberian tunjangan dan insentif selama masa penugasan berlangsung. Hal ini dilakukan untuk menjamin kesejahteraan para guru sembari menunggu hasil seleksi ASN yang sedang dirumuskan.

Rincian hak keuangan yang diterima guru non-ASN :

Kategori Guru Jenis Penghasilan atau Insentif
Memiliki Sertifikat Pendidik & Memenuhi Beban Kerja Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai aturan berlaku.
Memiliki Sertifikat Pendidik (Beban Kerja Kurang) Insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Belum Memiliki Sertifikat Pendidik Insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Semua Kategori Guru Non-ASN Penghasilan tambahan dari Pemerintah Daerah (Opsional).

Besaran penghasilan tambahan dari pemerintah daerah bersifat fleksibel dan sangat bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing wilayah. Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan para guru tetap tenang dalam menjalankan tugas mulianya mendidik generasi bangsa.

Artikel terkait

Rekomendasi