Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan pernyataan sikap secara resmi menanggapi kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengenai masa tugas tenaga pendidik honorer yang dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026. Ketentuan yang membatasi masa pengabdian guru non-ASN tersebut tercantum secara formal dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Satriwan Salim selaku Koordinator Nasional (Kornas) P2G menegaskan bahwa para guru honorer merupakan pilar penyelamat utama dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah saat ini. Hal tersebut dikarenakan sebaran distribusi guru ASN di berbagai wilayah Indonesia hingga kini masih belum merata dan menyisakan banyak kekosongan posisi pendidik.
Menurut Satriwan, negara seharusnya memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih yang besar kepada para guru non-ASN karena peran vital mereka dalam menutupi kekurangan tenaga pengajar di instansi sekolah maupun madrasah. Melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (7/5/2026), ia menekankan bahwa keberadaan mereka sangat krusial bagi dunia pendidikan nasional.
Satriwan juga berpendapat bahwa daripada memberhentikan tugas dari sekitar 200 ribu lebih guru non-ASN di sekolah negeri, pemerintah lebih baik meningkatkan status hukum mereka. Ia mendesak agar para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara penuh waktu.
Polemik Aturan dan Implementasi SE Mendikdasmen 7/2026
Dalam penjelasannya, Satriwan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang memang telah melarang secara tegas bagi pemerintah daerah maupun sekolah untuk merekrut tenaga honorer baru. Aturan tersebut tertuang secara eksplisit dalam Pasal 66 yang mewajibkan penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat pada Desember 2024.
Kemendikdasmen berupaya memberikan solusi kepastian nasib serta sistem penggajian bagi guru non-ASN lewat penerbitan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya pemerintah daerah yang dilaporkan enggan memperpanjang masa kontrak kerja atau bahkan berencana melakukan pemecatan terhadap guru honorer.
Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menunjukkan komitmennya untuk tetap memberikan insentif bagi para tenaga pendidik non-ASN hingga batas waktu akhir Desember 2026 mendatang. Pemberian tunjangan ini khususnya ditujukan bagi mereka yang selama ini belum mendapatkan tunjangan profesi secara langsung dari pemerintah pusat.
Tantangan Rekrutmen Guru dan Ketidakpastian Status PPPK
Krisis tenaga pendidik saat ini tidak lepas dari keputusan pemerintah pusat yang telah menghentikan secara total penerimaan guru melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun 2019 silam. Sejak kebijakan itu berlaku, P2G menilai bahwa sistem rekrutmen guru di Indonesia menjadi semakin rumit dan penuh dengan ketidakpastian.
Status sebagai guru PNS tetap menjadi dambaan utama karena menawarkan jaminan yang komprehensif mulai dari status hukum, tingkat kesejahteraan, jenjang karier, hingga dana pensiun yang stabil. Sebaliknya, guru dengan status ASN PPPK dianggap belum memiliki kepastian yang setara, terutama terkait perlindungan masa tua dan pengembangan karier profesional mereka.
Pada awalnya, sistem rekrutmen ASN PPPK dibentuk sebagai solusi cepat bagi guru honorer yang sudah melewati usia 35 tahun dan terakumulasi jumlahnya selama puluhan tahun. Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, rekrutmen ini berhasil menjaring sekitar 800 ribu orang, meski masih menyisakan sekitar 200 ribu guru honorer lain yang belum terangkat.
Satriwan memaparkan bahwa sepanjang periode 2019-2024, proses seleksi Guru PPPK selalu dihantui masalah serius seperti ketidakjelasan anggaran, analisis jabatan yang kurang matang, hingga perbedaan masa kontrak. Selain itu, munculnya aturan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai PPPK Paruh Waktu dianggap semakin memperumit tata kelola ASN dan berpotensi memicu tindakan diskriminatif.
Status PPPK Paruh Waktu yang diperuntukkan bagi eks guru honorer tersebut dinilai tidak adil karena besaran upah yang mereka terima dipandang jauh dari kata manusiawi bagi seorang pendidik. Satriwan bahkan mengungkap fakta menyedihkan di mana banyak guru di berbagai wilayah belum menerima hak gaji mereka selama empat bulan terakhir.
Desakan Pembukaan Rekrutmen PNS dan Pembentukan Badan Guru Nasional
Menyikapi berbagai persoalan tersebut, P2G mendesak pemerintah untuk kembali membuka jalur rekrutmen guru PNS secara reguler demi mengatasi distribusi pengajar yang tidak merata. Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menambahkan bahwa pemerintah daerah harus lebih serius dalam memetakan kebutuhan guru serta melakukan analisis jabatan yang akurat.
Iman juga menyoroti pentingnya komitmen anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD yang benar-benar difokuskan untuk menunjang kesejahteraan para tenaga pendidik di daerah. Pihaknya meminta pemerintah pusat agar tidak memangkas dana transfer daerah, sebab alasan keterbatasan fiskal seringkali dijadikan dalih oleh pemda untuk mengabaikan kesejahteraan guru.
P2G secara khusus juga meminta Presiden Prabowo untuk melakukan penyederhanaan terhadap kerumitan tata kelola guru nasional yang saat ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Fragmentasi wewenang ini dinilai menghambat efisiensi pendidikan karena pembagian tugas yang terlalu birokratis antara pusat dan daerah sebagaimana dirincikan pada tabel berikut.
| Aspek Tata Kelola Guru | Instansi yang Bertanggung Jawab |
|---|---|
| Rekrutmen dan Distribusi | Pemerintah Daerah (Pemda) |
| Data Induk Guru | Badan Kepegawaian Negara (BKN) |
| Sistem Birokrasi dan Administrasi | Kemenpan RB |
| Pembinaan Jabatan dan Kepegawaian | Kementerian Dalam Negeri |
| Pengembangan Kompetensi | Kemendikdasmen dan Kemenag |
| Penggajian dan Tunjangan Profesi | Kementerian Keuangan |
| Sekolah Rakyat | Kementerian Sosial |
| SMA Unggul Garuda | Kemendiktisaintek |
Presiden Prabowo sebelumnya telah mencanangkan lima pilar utama dalam tata kelola guru yang meliputi kesejahteraan tinggi, kompetensi unggul, rekrutmen yang tepat, distribusi adil, serta perlindungan kuat. Program ini mendapatkan dukungan penuh dari P2G sebagai langkah awal untuk memperbaiki kualitas pendidikan nasional di masa yang akan datang.
Sebagai langkah konkret untuk menyelesaikan kerumitan tersebut, Iman menyarankan agar Presiden segera membentuk sebuah Badan Guru Nasional yang memiliki otoritas penuh dalam menjalankan lima pilar tersebut. Kehadiran lembaga khusus ini diharapkan mampu mewujudkan amanat konstitusi dalam mencerdaskan bangsa melalui sistem pendidikan yang berkeadilan sosial bagi seluruh guru.