Penerbitan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 membawa perubahan besar pada sistem penataan guru honorer. Kebijakan ini memicu berbagai tanggapan terkait masa depan lulusan pendidikan di Indonesia.
Dr. Septi Budi Sartika, M.Pd., pakar pendidikan sekaligus Dekan FPIP Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), turut menyoroti pengetatan formasi guru ini. Ia mengingatkan para lulusan pendidikan untuk meningkatkan kemampuan adaptasi karena persaingan profesi akan semakin sengit.
Menurut Septi, seleksi di program studi pendidikan selama ini memang belum seketat jurusan kedokteran atau teknik. Namun, kondisi tersebut diprediksi akan berubah seiring dengan kebijakan baru dari pemerintah.
Meskipun formasi diperketat, Septi menilai hal ini tidak akan memicu penutupan paksa program studi kependidikan di berbagai kampus. Penutupan jurusan mungkin saja terjadi, namun hal itu lebih bergantung pada keputusan internal kampus masing-masing.
Dampak Kebijakan Terhadap Minat Menjadi Guru
Muncul kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa pengetatan aturan ini akan menurunkan minat generasi muda untuk menjadi tenaga pendidik. Menanggapi asumsi tersebut, Septi memberikan pandangan yang sedikit berbeda dan lebih optimis.
Ia menjelaskan bahwa minat menjadi guru sering kali tumbuh melalui proses belajar dan adaptasi selama di bangku kuliah. Mahasiswa yang awalnya masuk karena dorongan tertentu biasanya mulai mencintai profesi ini seiring berjalannya waktu.
Faktor penunjang yang menjaga antusiasme calon guru di masa depan:
- Adanya panggilan jiwa atau passion untuk mengajar dan berbagi ilmu pengetahuan kepada generasi penerus.
- Dukungan pemerintah melalui program bantuan lanjut studi S1 bagi guru yang ingin meningkatkan kualifikasi.
- Penyelenggaraan Program Pendidikan Guru (PPG) oleh Kemendikdasmen untuk menjamin kompetensi tenaga pendidik.
- Munculnya kesadaran untuk memiliki kompetensi tambahan di luar kemampuan mengajar konvensional.
Berbagai faktor di atas diyakini mampu menjaga semangat para calon guru meskipun regulasi formasi semakin ketat. Septi menekankan bahwa profesi guru yang didasari rasa senang akan tetap bertahan di tengah perubahan aturan.
Fokus pada Kualitas Pembelajaran di Kelas
Selain masalah administratif, kualitas pendidikan nasional sebenarnya sangat bergantung pada kejujuran pelaksanaan pembelajaran di lapangan. Septi mengkritik praktik di sekolah yang sering kali hanya mengejar ketuntasan nilai secara formalitas.
Ia mencontohkan sistem remedial yang banyak diterapkan sekolah saat ini cenderung sekadar mengulang soal ujian. Seharusnya, proses tersebut berfokus pada pendalaman materi agar siswa benar-benar memahami konsep yang diajarkan.
Beberapa poin penting yang perlu dibenahi dalam praktik pendidikan di sekolah:
| Aspek Pembelajaran | Kondisi Saat Ini | Harapan Kedepan |
|---|---|---|
| Sistem Remedial | Hanya pengulangan soal ujian saja. | Fokus pada pendalaman materi siswa. |
| Ketuntasan Nilai | Sering kali dipaksakan demi nilai rapor. | Berdasarkan pemahaman nyata siswa. |
| Landasan Profesi | Mengejar status ASN sebagai tujuan utama. | Membangun pengabdian berbasis passion. |
Tabel tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara praktik nyata di kelas dengan tujuan ideal pendidikan nasional. Septi berharap kebijakan pemerintah ke depan lebih banyak menyoroti perbaikan kualitas interaksi guru dan siswa.
Septi menegaskan bahwa data yang jujur dan terbuka harus menjadi dasar dalam perumusan kebijakan pendidikan. Baginya, menjadi guru adalah panggilan hati yang membutuhkan dedikasi tinggi, bukan sekadar mengejar status kepegawaian.
Tanpa adanya gairah atau passion dalam mengajar, kualitas pendidikan justru berada dalam posisi yang mengkhawatirkan. Oleh karena itu, integritas guru dalam mendidik tetap menjadi kunci utama kemajuan dunia pendidikan di Indonesia.