Menkes BGS Dilaporkan soal Gelar Insinyur, Begini Penjelasan Resmi ITB

Menkes BGS Dilaporkan soal Gelar Insinyur, Begini Penjelasan Resmi ITB
Foto: Ilustrasi Menkes BGS Dilaporkan soal Gelar Insinyur, Begini Penjelasan Resmi ITB.
Ukuran teks

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, yang akrab disapa BGS, baru-baru ini menjadi sorotan publik akibat laporan ke pihak berwajib. Lima dokter spesialis melaporkannya ke Polda Metro Jaya terkait penggunaan gelar insinyur.

Pelapor menilai pemakaian gelar tersebut tidak selaras dengan latar belakang pendidikan sang menteri. Sebagai informasi, Budi Gunadi Sadikin merupakan lulusan jurusan Fisika Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 1988.

Menanggapi polemik yang menyeret alumnusnya, pihak ITB memberikan penjelasan resmi untuk menjernihkan situasi. Wakil Rektor ITB Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian, dan Administrasi, Dr. Andryanto Rikrik Kusmara, memberikan pandangannya.

Penjelasan Konteks Sejarah Gelar Akademik

Rikrik menekankan pentingnya melihat persoalan ini dari sisi sejarah sistem pendidikan tinggi di tanah air. Menurutnya, pemahaman masyarakat harus bersifat utuh dan proporsional sesuai dengan aturan yang berlaku pada masa itu.

Kepastian hukum mengenai penulisan gelar sarjana dan profesi di Indonesia sebenarnya baru dimulai pada tahun 1993. Sebelum tahun tersebut, format ijazah di berbagai kampus, termasuk ITB, belum mencantumkan gelar akademik secara eksplisit.

Rikrik mencontohkan bahwa pada ijazah lulusan ITB tahun 1988, gelar tidak dituliskan sebagaimana standar ijazah masa kini. Penggunaan gelar seperti "Ir." (Insinyur) atau "Drs." (Doktorandus) saat itu lebih didasari pada tradisi akademik yang diwariskan dari kurikulum Belanda.

Pihak kampus menganggap pemakaian gelar tersebut oleh para alumni lama sebagai sebuah kelaziman dalam praktik umum. Hal ini terus berlangsung sebelum adanya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1993 yang mengatur tentang gelar dan sebutan lulusan.

Transformasi Gelar Profesi Insinyur

Berikut adalah poin-poin penting mengenai dasar hukum dan perkembangan gelar insinyur di Indonesia:

  • Keputusan Mendikbud No. 036/U/1993: Menjadi titik balik yang memberikan kepastian hukum mengenai penulisan gelar akademik dan sebutan lulusan perguruan tinggi.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014: Memberikan landasan hukum formal bagi gelar profesi "Insinyur" (Ir.) dalam kerangka regulasi nasional yang lebih modern.
  • Program Profesi Insinyur (PPI): Mulai diselenggarakan secara resmi pada tahun akademik 2016/2017 berdasarkan mandat pemerintah melalui Permenristekdikti Nomor 35 Tahun 2016.

Penjelasan tersebut merinci transisi dari sekadar sebutan tradisi akademik menjadi sebuah gelar profesi yang diatur secara ketat oleh undang-undang saat ini.

Perbedaan Tradisi dan Regulasi Modern

Rikrik menegaskan bahwa pemakaian gelar oleh lulusan sebelum periode 1993 harus dipandang sebagai bagian dari tradisi dunia kerja masa lalu. Hal tersebut tidak bisa disamakan dengan kerangka profesi insinyur yang diatur oleh regulasi terbaru.

Ringkasan perbandingan konteks penggunaan gelar dapat dilihat dalam tabel berikut ini:

Aspek Perbandingan Sebelum Tahun 1993 Setelah Regulasi Profesi (2014/2016)
Status Penulisan di Ijazah Seringkali tidak dicantumkan secara eksplisit. Dicantumkan sesuai standar akademik yang berlaku.
Dasar Penggunaan Tradisi akademik dan pengaruh kurikulum Belanda. Landasan hukum Undang-Undang dan sertifikasi profesi.
Sifat Gelar Praktik umum bagi lulusan teknik dan sains tertentu. Gelar profesi yang didapat melalui program khusus (PPI).

Tabel di atas menunjukkan transisi administratif yang membedakan cara pemberian gelar bagi lulusan lama dengan sistem pendidikan tinggi nasional yang saat ini sudah terstruktur secara formal.

Budi Gunadi Sadikin sendiri mulai menjabat sebagai Menkes sejak Desember 2020 di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Meski sempat mengejutkan karena bukan dari kalangan medis, ia kembali dipercaya mengemban jabatan yang sama di kabinet Presiden Prabowo Subianto.

Artikel terkait

Rekomendasi