Mengejutkan, Sejumlah Dosen UPN Veteran Yogyakarta Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual 2026

Mengejutkan, Sejumlah Dosen UPN Veteran Yogyakarta Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual 2026
Foto: Mengejutkan, Sejumlah Dosen UPN Veteran Yogyakarta Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Kabar mengejutkan datang dari lingkungan akademik UPN "Veteran" Yogyakarta terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah oknum pendidik. Mahasiswa yang tergabung dalam BEM KM UPN "Veteran" Yogyakarta menggelar aksi protes untuk menuntut pengusutan tuntas atas tindakan asusila tersebut.

Aksi massa ini dilaksanakan tepat pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional, yakni Rabu, 20 Mei 2026 yang lalu. Para mahasiswa menyuarakan keresahan mereka mengenai lingkungan kampus yang seharusnya menjadi tempat aman bagi pencari ilmu.

Melalui pernyataan di akun Instagram resminya, BEM KM UPN "Veteran" Yogyakarta menegaskan perlunya jaminan keamanan bagi korban serta pelapor. Mereka menyatakan dengan tegas bahwa area kampus tidak boleh menjadi tempat perlindungan bagi para pelaku kejahatan seksual.

Dalam kesempatan tersebut, organisasi mahasiswa ini melayangkan tujuh tuntutan utama yang wajib dipenuhi oleh pihak rektorat. Mereka memberikan tenggat waktu selama tiga hari kerja sejak aksi tersebut dimulai pada 20 Mei 2026.

Merespons gelombang protes ini, pihak pimpinan UPN "Veteran" Yogyakarta akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Kampus berjanji akan mengambil langkah tegas terhadap oknum dosen yang terbukti melakukan pelanggaran berat ini.

Dugaan Pelanggaran di Berbagai Fakultas

Berdasarkan hasil Kajian Reformasi Birokrasi bertajuk "Lawan Pelecehan dan Kebobrokan Birokrat", ditemukan fakta bahwa kasus ini terjadi di beberapa fakultas berbeda. Data menunjukkan adanya pola penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum pengajar terhadap mahasiswanya.

Kondisi ini diperparah dengan adanya upaya pembungkaman terhadap para korban yang merasa tertekan secara psikologis. Mahasiswa sering kali berada dalam posisi sulit untuk menolak karena khawatir akan berdampak buruk pada nilai atau kelulusan mereka.

Beberapa fakultas yang menjadi sorotan dalam kasus ini antara lain adalah:

  • Fakultas Pertanian: Ditemukan praktik penyimpangan profesional oleh oknum berinisial S, K, dan A sejak angkatan 2019 hingga 2025.
  • Fakultas Teknologi Mineral dan Energi: Melibatkan terduga pelaku berinisial JS yang melakukan pelecehan fisik namun belum mendapat sanksi yang setimpal.
  • Fakultas Ilmu Sosial dan Politik: Terjadi di program studi Hubungan Internasional serta Ilmu Komunikasi dengan modus pelecehan verbal dan fisik.

Laporan tersebut merinci bagaimana para oknum dosen memanfaatkan otoritas akademik mereka untuk mendekati mahasiswa secara personal. Hal ini menciptakan suasana belajar yang tidak sehat dan penuh intimidasi bagi para penyintas di lingkungan kampus.

Rincian Kasus di Fakultas Pertanian

Di Fakultas Pertanian, praktik kekerasan seksual dilaporkan telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan mahasiswa dari berbagai angkatan. Oknum dosen berinisial S, K, dan A disinyalir kerap menyalahgunakan posisi mereka sebagai pembimbing akademik.

Modus yang dilakukan meliputi ajakan bertemu mahasiswa di luar area kampus hingga keterlibatan dalam penelitian personal yang melampaui batas profesional. Interaksi yang terjadi dinilai sudah menyimpang dari kode etik hubungan antara dosen dan mahasiswa.

Beberapa mahasiswa sebenarnya pernah mencoba melaporkan tindakan ini kepada pihak terkait di masa lalu. Namun, upaya tersebut seringkali berakhir dengan tekanan terhadap posisi akademik mereka, sehingga korban memilih untuk diam karena takut.

Kontroversi Sanksi di Fakultas Teknologi Mineral dan Energi

Kasus di Fakultas Teknologi Mineral dan Energi memicu kemarahan karena terduga pelaku berinisial JS dinilai tidak mendapatkan hukuman yang tegas. Meskipun telah melakukan pelecehan fisik, ia dikabarkan masih aktif beraktivitas dan mengajar di program pascasarjana atau S2.

BEM KM UPN "Veteran" Yogyakarta berpendapat bahwa JS seharusnya diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya. Namun, kenyataannya kampus hanya memberikan sanksi berupa skorsing mengajar selama dua tahun tanpa ada kompensasi bagi pemulihan mental korban.

Hal yang lebih ironis adalah setelah masa skorsing berakhir, JS diduga melakukan pemalsuan dokumen kesehatan mental agar bisa kembali mengajar. Ia kini dilaporkan telah aktif kembali memberikan kuliah untuk jenjang sarjana atau S1.

Pelecehan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

Pada lingkup Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, tindak kekerasan seksual tersebar di beberapa program studi dengan modus yang beragam. Salah satu terduga pelaku adalah dosen di prodi Hubungan Internasional yang berinisial HA.

HA dilaporkan melakukan pelecehan secara verbal dan sering meminta foto pribadi kepada mahasiswa yang dianggap menarik secara fisik. Sebagai imbalannya, oknum dosen ini menjanjikan pemberian nilai "A" untuk mata kuliah yang ia ampu.

Selain itu, terdapat laporan mengenai dosen berinisial S dan AW di program studi Ilmu Komunikasi yang melakukan pelecehan fisik. Mereka juga kerap melontarkan komentar seksis di dalam kelas yang sangat merendahkan martabat para mahasiswa.

Respons Resmi Pihak UPN "Veteran" Yogyakarta

Menanggapi situasi yang semakin memanas, manajemen UPN "Veteran" Yogyakarta akhirnya mengeluarkan surat pernyataan resmi. Mereka mengakui telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama salah satu oknum pendidik.

Pihak kampus menyatakan bahwa proses investigasi sedang dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku di perguruan tinggi. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga integritas dan keamanan seluruh sivitas akademika.

Berdasarkan kebijakan yang diambil, berikut adalah poin-poin keputusan rektorat:

Aspek Kebijakan Tindakan yang Diambil
Dasar Hukum Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024
Sanksi Sementara Penonaktifan dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi
Landasan Formal Keputusan Rektor Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026
Tanggal Keputusan Ditetapkan pada 19 Mei 2026

Pihak rektorat memastikan bahwa penonaktifan sementara oknum tersebut tidak akan mengganggu jadwal perkuliahan mahasiswa lainnya. Kampus menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk kekerasan seksual.

Pihak UPN "Veteran" Yogyakarta berjanji akan menangani setiap laporan dengan prinsip keadilan dan kerahasiaan identitas korban. Perlindungan terhadap penyintas menjadi prioritas utama selama proses pemeriksaan ini berlangsung hingga selesai.

Daftar Tuntutan Mahasiswa kepada Kampus

BEM KM UPN "Veteran" Yogyakarta tetap mengawal kasus ini dengan mengajukan tujuh tuntutan yang dianggap krusial untuk masa depan kampus. Mereka menuntut adanya perubahan nyata dalam sistem penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan mereka.

Berikut adalah tujuh poin tuntutan yang diajukan oleh perwakilan mahasiswa:

  1. Penyelenggaraan forum resmi yang bersifat terbuka dan tegas untuk membahas tuntas kasus kekerasan seksual di kampus.
  2. Pemberian sanksi hukum yang berat serta pembebasan tugas pelaku dari seluruh kegiatan akademik selama masa pemeriksaan.
  3. Komitmen penuh dari Satgas PPKPT dalam menjalankan fungsi pencegahan serta penanganan kasus secara objektif.
  4. Transparansi total dalam setiap tahapan proses hukum tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
  5. Jaminan perlindungan komprehensif bagi korban, mulai dari bantuan hukum, psikis, hingga perlindungan hak akademik.
  6. Pemecatan tidak hormat bagi oknum JS yang terbukti memalsukan dokumen psikologis demi bisa mengajar kembali.
  7. Adanya jaminan keamanan bagi seluruh keluarga mahasiswa, pelapor, dan aktivis yang memperjuangkan keadilan bagi korban.

Seluruh tuntutan ini merupakan bentuk desakan agar UPN "Veteran" Yogyakarta menjadi institusi yang bersih dari predator seksual. Mahasiswa berharap langkah-langkah ini dapat memberikan rasa aman bagi siapa saja yang berada di lingkungan pendidikan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi