Mantan ART Hera Pertimbangkan Restorative Justice, Tunggu Respons Erin Taulany!

Mantan ART Hera Pertimbangkan Restorative Justice, Tunggu Respons Erin Taulany!
Foto: Mantan ART Hera Pertimbangkan Restorative Justice, Tunggu Respons Erin Taulany!. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Herawati membuka peluang perdamaian dengan mantan majikannya, Erin Taulany, melalui mekanisme restorative justice terkait kasus penganiayaan di Jakarta Selatan. Kesepakatan damai ini mensyaratkan permintaan maaf, pengembalian barang pribadi, serta pelunasan gaji selama 28 hari kerja untuk Herawati. Jika semua syarat ini dipenuhi, Herawati bersedia mencabut laporan penganiayaan tersebut demi mencapai solusi damai di luar jalur persidangan.

Seperti dilaporkan oleh Suara.com, Hera siap memberikan kesempatan untuk menyelesaikan konflik ini secara kekeluargaan. Harapan serupa juga diserukan kepada Erin Taulany, mantan majikannya. "Sebenarnya sih bersedia memaafkan, yang penting kan ada iktikad baiknya dari pihak sana," ujar Hera ketika ditemui di Antasari, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 Juni 2026.

Iktikad baik tersebut dituangkan dalam tiga poin utama yang menjadi syarat: permintaan maaf dari Erin Taulany, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. "Iya, permintaan maaf dari Bu Erin ya, dan jangan mengulanginya lagi," tuturnya. Hera juga menuntut pengembalian barang serta pembayaran gaji yang menjadi haknya. “Saya mintanya ya haknya saya, kayak handphone, gaji yang 28 hari gitu, sama baju saya, dompet saya kan masih ada di sana semua,” jelasnya.

Jika persyaratan ini dipenuhi, Hera berjanji mencabut laporan penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan. "Asal dianya cabut, ya saya juga cabut juga, kan namanya udah damai," ungkap Hera.

Niat Herawati untuk berdamai ini bukan hanya sekadar kata-kata. Dia bahkan telah menjalin kerja sama dengan pengacara tambahan, Deolipa Yumara, untuk membantu dalam proses restorative justice ini. "Pencemaran nama baik bisa restorative justice, begitu pula dengan penganiayaan. Jadi dua-duanya masih bisa restorative justice," jelas pengacara Hera.

Menurut Deolipa Yumara, perdamaian dapat dicapai di luar proses investigasi kepolisian. Penting untuk mengikuti ketetapan yang telah disepakati oleh Herawati. "Kalau terjadi restorative justice, ada hal-hal khusus yang kemudian dilaksanakan di belakang layar," kata Deolipa Yumara.

Pendekatan ini bertujuan agar keadilan dapat dirasakan setara oleh kedua belah pihak tanpa adanya perasaan menang atau kalah. "Karena keadilan ini kan enggak serta-merta harus masuk ke dalam wilayah persidangan," tambahnya. "Keadilan ini tercapai kalau kemudian misalnya kedua belah pihak merasa ada yang tadinya tidak beres, kesalahpahaman kemudian bisa kemudian mendapatkan suatu kesesuaian ya."

Artikel terkait

Rekomendasi