Lawan Status Tersangka KPK, Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan Terbaru 2026

Lawan Status Tersangka KPK, Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan Terbaru 2026
Foto: Lawan Status Tersangka KPK, Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil guna menguji keabsahan status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan pemerasan.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan ini secara spesifik mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka serta upaya paksa yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Jadwal Persidangan dan Detail Perkara

Syamsul Auliya Rachman mendaftarkan gugatannya pada Rabu (3/6) lalu untuk melawan keputusan hukum yang menjeratnya. Meskipun permohonan sudah masuk, poin-poin tuntutan atau petitum dalam gugatan tersebut belum dipublikasikan secara mendetail oleh pihak pengadilan.

Rencananya, sidang perdana untuk mendengarkan argumen dari pemohon akan dilaksanakan pada Rabu (17/6) mendatang. Proses hukum ini menjadi babak baru setelah sang bupati nonaktif ditahan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu.

Berikut adalah beberapa informasi penting terkait detail pendaftaran praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:

  • Tanggal Pendaftaran: Rabu, 3 Juni 2026.
  • Nomor Perkara: 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
  • Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka.
  • Jadwal Sidang Perdana: Rabu, 17 Juni 2026.

Data di atas menunjukkan jadwal resmi yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan untuk memproses keberatan hukum dari pihak pemohon. Persidangan ini akan menentukan apakah prosedur yang dijalankan KPK sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Pemerasan dan Barang Bukti

Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menetapkan Syamsul sebagai tersangka, tetapi juga menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi penekanan terhadap jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan instruksi pengumpulan uang secara paksa dari para pejabat yang ditujukan sebagai dana THR menjelang Idul Fitri. Syamsul dan Sadmoko kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rincian fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka:

  • Target Dana: Tersangka diduga menetapkan target pengumpulan uang hingga mencapai Rp750 juta.
  • Tujuan Dana: Uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
  • Barang Bukti OTT: KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp610 juta saat melakukan Operasi Tangkap Tangan.

Informasi tersebut menggambarkan besaran nilai uang yang menjadi objek dalam perkara ini serta modus operandi yang digunakan oleh para tersangka. Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan oleh pihak berwenang melalui pemanggilan sejumlah saksi dari internal Pemkab Cilacap.

Hingga saat ini, Syamsul Auliya Rachman masih menjalani masa penahanan sejak terjaring operasi senyap oleh tim penindakan KPK. Hasil dari sidang praperadilan nantinya akan menentukan apakah proses hukum terhadapnya tetap berlanjut atau harus dibatalkan demi hukum.

Artikel terkait

Rekomendasi