Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim secara tegas menepis seluruh poin dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam persidangan tersebut, pihak pengacara menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang menyatakan bahwa klien mereka tidak bersalah.
Melalui nota pembelaan tersebut, kuasa hukum menekankan bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menjerat mantan Menteri Pendidikan tersebut. Mereka pun secara resmi meminta Majelis Hakim agar membebaskan Nadiem dari segala tuntutan hukum yang sedang berjalan.
Majelis Hakim mengonfirmasi telah menerima berkas nota pembelaan dari pihak Nadiem untuk dipelajari lebih lanjut. Atas pledoi ini, JPU berencana memberikan tanggapan tertulis atau replik dalam waktu satu minggu ke depan.
Proses persidangan dijadwalkan akan kembali berlanjut pada Selasa, 9 Juni 2026 mendatang. Sebelumnya, dalam sidang tersebut Nadiem juga sempat memberikan keterangan bahwa ia tidak mengenal para terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni Mulyatsah dan Sri Wahyuningsih.
Poin-Poin Utama Bantahan Kuasa Hukum Nadiem
Berikut adalah rangkuman detail bantahan terhadap fakta persidangan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum :
- Nadiem tidak lagi menjabat sebagai Direktur di PT AKAB (Gojek) maupun PT GoTo, serta bukan lagi pemegang saham minoritas di perusahaan tersebut sejak tahun 2017.
- Ia ditegaskan bukan merupakan beneficial owner dan tidak pernah memberikan penunjukan status tersebut kepada Andre Soelistyo maupun Kevin Aluwi di struktur PT AKAB dan PT GoTo.
- Kepemilikan saham Nadiem di PT AKAB tercatat hanya sebesar 1,36 persen yang dikategorikan sebagai saham minoritas.
- Kerja sama antara PT AKAB dengan raksasa teknologi Google hanya terbatas pada penggunaan layanan aplikasi seperti Google Maps, Cloud, dan Workspace tanpa adanya perjanjian pengembangan aplikasi yang konkret.
- Investasi yang dikucurkan Google ke PT AKAB pada tahun 2021 diklaim sama sekali tidak memiliki kaitan dengan grup komunikasi WhatsApp bernama Merdeka Platform.
- Kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur dana alokasi khusus fisik untuk laptop Chromebook tidak berhubungan dengan investasi Google ke grup perusahaan Nadiem di tahun yang sama.
- Surat kuasa yang diberikan Nadiem kepada Kevin Aluwi dan Andre Soelistyo untuk memimpin perusahaan merupakan bentuk itikad baik profesionalitasnya.
- Kuasa hukum membuktikan bahwa Nadiem tidak membentuk grup khusus pengadaan; grup WA "Mas Menteri Core" awalnya merupakan grup internal bernama Edu Org.
- Kemitraan antara Kemendikbud dan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) sudah terjalin jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
- Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 dilakukan sebelum masa jabatan Nadiem dimulai.
- Program nasional seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan kebijakan Merdeka Belajar merupakan hasil dari keputusan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
- Kondisi darurat pandemi COVID-19 dan kebijakan PSBB menjadi landasan utama percepatan digitalisasi serta pengadaan perangkat teknologi informasi (TIK) di bidang pendidikan.
- Mutasi pejabat di lingkungan kementerian diklaim murni urusan birokrasi dan tidak ada sangkut pautnya dengan proyek pengadaan Chromebook.
- Pertemuan resmi antara pihak Kemendikbud dengan Google pada Februari 2020 ditegaskan tidak menghasilkan kesepakatan bisnis atau persetujuan apa pun.
- Program 3T dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) bukan ditujukan secara khusus untuk pengadaan perangkat TIK di wilayah terpencil tersebut.
- Program digitalisasi melalui pengadaan perangkat teknologi memang pada dasarnya bukan dirancang secara spesifik hanya untuk wilayah 3T.
- Di lapangan, penggunaan laptop Chromebook telah terbukti memberikan manfaat yang nyata bagi sektor pendidikan di Indonesia.
- Penggunaan Chrome Device Management (CDM) merupakan kebutuhan teknis pendidikan yang sudah melalui kajian mendalam sebelum diterapkan.
- Nadiem diklaim tidak pernah melanggar prosedur administratif apa pun dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- Dalam rapat tertutup pada 6 Mei 2020, Nadiem hanya menerima rekomendasi teknis tanpa adanya pemaksaan kehendak dalam pemilihan jenis perangkat.
- Klien mereka tidak tergabung dalam grup WhatsApp "Kemdikbud x Wartek" dan tidak pernah melakukan pembahasan anggaran dalam pertemuan dengan pihak Google.
- Nadiem selaku menteri bukanlah pejabat pelaksana teknis yang menangani detail operasional pengadaan barang.
- Seluruh proses pengadaan perangkat tersebut telah mendapatkan pendampingan dari instansi berwenang seperti Jamdatun, BPKP, LKPP, hingga Itjen Kemendikbud.
- Dana yang dipermasalahkan merupakan agio saham, yaitu selisih nilai jual saham dengan nominal aslinya, sehingga bukan merupakan bentuk kecurangan atau fraud.
- Langkah penguncian spesifikasi sistem operasi (OS) laptop dalam Peraturan Menteri secara hukum diperbolehkan dan tidak melanggar aturan.
- Tuduhan bahwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp 809 miliar ke rekening pribadinya dibantah dengan keras oleh tim pengacara.
- Tim kuasa hukum juga membantah dakwaan mengenai penerimaan dana senilai Rp 4,8 triliun sebagaimana yang dituduhkan dalam persidangan.
- Nadiem ditegaskan tidak memiliki niat atau melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri maupun menguntungkan pihak lain secara melawan hukum.
- Harga perangkat Chromebook yang dipesan ditentukan sepenuhnya oleh pihak LKPP dan prinsipal, bukan atas campur tangan Nadiem.
- Berdasarkan riset harga pasar, tim pembela meyakini tidak terjadi penggelembungan harga atau kemahalan dalam pengadaan laptop tersebut.
- JPU dituduh melakukan penghitungan ganda (double counting) dan penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan nilai kerugian negara terkait layanan CDM.
- Penggunaan sistem operasi Chrome dan fitur CDM justru diklaim berhasil menghemat pengeluaran keuangan negara secara signifikan.
- Google dipastikan tidak memiliki skema investasi bersama (co-investment) dalam proyek pengadaan di kementerian tersebut.
- Laporan Hasil Audit dari BPKP yang diajukan sebagai bukti dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pihak pengacara.
Pihak pengacara menegaskan bahwa seluruh kebijakan pendidikan yang diambil oleh Nadiem memiliki dasar kajian teknis yang kuat. Semua langkah tersebut dilakukan melalui mekanisme kelembagaan resmi dan berada di bawah pengawasan aparat berwenang.
Ringkasan argumentasi hukum terkait posisi terdakwa dan manfaat kebijakan :
| Aspek Pembelaan | Keterangan Kuasa Hukum |
|---|---|
| Dasar Kebijakan | Berdasarkan kajian teknis terstruktur dan rapat terbatas kepresidenan. |
| Prosedur Hukum | Melalui mekanisme sah dan didampingi BPKP, LKPP, serta Jamdatun. |
| Dampak Program | Menghasilkan manfaat nyata bagi kemajuan pendidikan dan penghematan negara. |
| Status Keuangan | Bukan merupakan korupsi melainkan agio saham yang legal secara bisnis. |
Tabel di atas merangkum bagaimana tim kuasa hukum memandang bahwa setiap tindakan Nadiem bersifat profesional dan memiliki legitimasi institusional. Mereka menganggap dakwaan jaksa tidak memiliki kaitan logis dengan peran Nadiem sebagai menteri kala itu.
Sebagai penutup nota pembelaan, tim kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim agar melihat kasus ini secara jernih demi keadilan. Mereka berharap kliennya dapat dipulihkan nama baiknya dan dibebaskan dari segala jeratan hukum.
"Sudah selayaknya dan sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum demi tegaknya hukum dan keadilan," pungkas tim kuasa hukum dalam sidang tersebut.
Dengan berakhirnya pembacaan pledoi ini, publik kini menunggu tanggapan resmi dari pihak kejaksaan. Sidang mendatang akan menjadi momen penting untuk melihat bagaimana JPU merespons puluhan poin bantahan yang telah dipaparkan secara rinci oleh kubu Nadiem.