Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset dalam jumlah besar terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga orang tersangka tersebut diperkirakan mencapai nilai total Rp17,5 miliar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa barang-barang yang disita terdiri dari berbagai jenis, mulai dari kendaraan mewah hingga aset digital. Langkah tegas ini diambil karena seluruh aset tersebut diduga kuat merupakan hasil dari praktik tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
Setyo menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/6/2026), bahwa penyidik mengamankan berbagai jenis barang bukti. Di antaranya adalah 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, serta saldo yang tersimpan dalam rekening bank maupun akun aset kripto serta sejumlah uang asing.
Rincian Aset yang Disita dari Para Tersangka
Penyidik KPK merinci penyitaan aset ini berdasarkan tiga tersangka utama yang terlibat langsung dalam pengelolaan dan penerimaan dana ilegal tersebut. Penelusuran aset dilakukan secara mendalam guna memastikan seluruh hasil kejahatan dapat dipulihkan untuk negara.
Daftar barang bukti yang disita dari tersangka Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS:
- Saldo rekening pribadi atas nama JSP dengan total senilai Rp2,2 miliar.
- Tiga bundel sertifikat hak milik (SHM) untuk bidang tanah yang berlokasi di Jakarta.
- Kendaraan bermotor yang terdiri dari 3 unit mobil dan 5 unit sepeda motor.
- Dua unit sepeda sebagai aset tambahan yang turut diamankan penyidik.
Penyitaan terhadap JSP ini difokuskan pada aset tidak bergerak dan saldo tunai yang diduga berasal dari akumulasi fee ilegal selama menjabat. Penyelidikan terus berkembang untuk melihat kemungkinan adanya aset lain yang disembunyikan.
Aset yang diamankan dari tersangka Gusti Bernardiansyah (GST) selaku Staf Subdit Izin Tinggal:
- Empat akun aset kripto dengan nilai total mencapai Rp1,2 miliar.
- Koleksi kendaraan berupa 4 unit mobil dan 1 unit truk towing.
- Tujuh unit sepeda motor beserta satu bundel dokumen BPKB kendaraan roda dua.
- Delapan unit sepeda dan logam mulia berupa emas seberat 500 gram.
Aset yang disita dari GST menunjukkan adanya diversifikasi hasil kejahatan ke dalam bentuk instrumen digital seperti kripto. KPK kini tengah bekerja sama dengan ahli IT untuk melacak aliran dana masuk ke akun-akun tersebut.
Daftar aset milik Ronald Arman Abdullah (RAA) yang menjabat sebagai Kakanim Jakarta Pusat dan Jakarta Barat:
- Sejumlah saldo dalam rekening bank pribadi atas nama RAA.
- Logam mulia berupa 18 keping emas dengan berat total mencapai 200 gram.
- Uang tunai dalam berbagai mata uang asing, termasuk US$14.500 dan SG$10.000.
- Uang tunai senilai 30 Saudi Arabia Riyal serta satu buah sertifikat perhiasan cincin berlian.
- Dokumen kepemilikan kendaraan berupa satu buah BPKB mobil dan dua buah BPKB motor.
RAA diketahui memegang posisi strategis sebagai Kepala Kantor Imigrasi di dua wilayah penting di Jakarta dalam periode berbeda. Posisi tersebut diduga dimanfaatkan untuk menghimpun kekayaan dari biaya tambahan yang tidak resmi.
Modus Operandi dan Penetapan Delapan Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 18 orang yang diamankan dalam operasi sebelumnya, KPK akhirnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup mengenai keterlibatan mereka dalam skandal pemerasan ini.
Modus yang dijalankan para oknum ini adalah dengan mematok biaya tambahan di luar ketentuan hukum bagi WNA yang ingin mengurus dokumen izin tinggal. Jika pemohon tidak bersedia membayar uang pelicin tersebut, maka proses administrasi dokumen mereka akan sengaja diperlambat oleh pihak imigrasi.
Praktik ilegal ini diduga didalangi oleh instruksi dari mantan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024 yang juga sempat menjabat Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim (SK). Uang hasil pemerasan dikumpulkan melalui fee dari biro jasa serta langsung dari pihak asing, yang kemudian ditampung dalam sebuah rekening khusus.
Estimasi aliran dana dan daftar delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
| Nama Tersangka | Jabatan / Peran |
|---|---|
| Silmy Karim (SK) | Wamen Imipas 2025-2026 / Eks Dirjen Imigrasi |
| Saffar Muhammad Godam (SMG) | Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 |
| Jaya Saputra (JS) | Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian |
| Tessar Bayu Setyaji (TBS) | Kasubdit Alih Status Izin Tinggal |
| Bagus Bramantyo (BGS) | Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal |
| Ronald Arman Abdullah (RAA) | Eks Kakanim Jakarta Pusat & Jakarta Barat |
| Juniadi Sri Priambudi (JSP) | Ketua Tim Alih Status ITAS |
| Gusti Benardiansyah (GST) | Staf Subdit Izin Tinggal |
Tabel di atas merinci struktur pejabat dan staf di lingkungan kementerian terkait yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan ini. Sebagian besar tersangka menduduki posisi kunci dalam alur birokrasi pengurusan izin tinggal.
Berdasarkan temuan penyidik, total uang yang diterima secara kolektif oleh para oknum di Ditjen Imipas selama periode 2022-2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Aliran dana ini masuk baik melalui setoran tunai, transfer langsung, maupun melalui skema layering menggunakan perantara.
Uang haram tersebut kemudian dibagikan secara rutin setiap hari Jumat kepada para oknum yang terlibat. Salah satu penerimanya adalah Silmy Karim, yang menurut pernyataan Setyo Budiyanto, diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.
Status Penahanan dan Jeratan Hukum
KPK telah memutuskan untuk menahan kedelapan tersangka tersebut selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Masa penahanan ini dimulai sejak tanggal 4 Juni hingga 23 Juni 2026 mendatang.
Lokasi penahanan para tersangka dipisahkan ke dalam dua rutan yang berbeda milik KPK. Tersangka JSP, GST, dan RAA dititipkan di Rutan Cabang ACLC C1 KPK, sedangkan lima tersangka lainnya, termasuk SK dan SMG, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.
Para tersangka kini terancam hukuman berat atas dugaan tindak pidana korupsi yang sistematis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui.
Selain undang-undang korupsi, penyidik juga mengaitkan perbuatan mereka dengan Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas aliran dana ini, mengingat besarnya dampak kerugian terhadap citra pelayanan publik Indonesia di mata internasional.