Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, memberikan penekanan serius mengenai urgensi pembentukan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang lebih terstruktur. Langkah sistematis ini dinilai sangat mendesak untuk diterapkan di berbagai lembaga pendidikan, mulai dari lingkungan pesantren hingga universitas.
Dorongan ini muncul sebagai respons terhadap fakta bahwa kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) masih terus terjadi di institusi pendidikan. Fenomena ini menjadi perhatian besar mengingat kampus dan pesantren seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh warga di dalamnya.
Melansir laporan dari Antara, Anis menyebutkan bahwa salah satu strategi krusial untuk memperkuat perlindungan korban adalah dengan membentuk satuan tugas khusus. Satgas tindak pidana kekerasan seksual ini diharapkan mampu menjadi benteng utama dalam meminimalisir risiko terjadinya kekerasan di lingkungan belajar.
Dalam konteks perguruan tinggi, kewajiban pembentukan satuan tugas ini sebenarnya sudah memiliki landasan hukum yang kuat. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkup kampus.
Urgensi Kehadiran Satgas TPKS
Anis menjelaskan bahwa keberadaan satgas TPKS sangat vital untuk menciptakan sistem pelaporan yang jelas dan terarah di setiap institusi. Dengan adanya jalur aduan yang pasti, setiap dugaan kekerasan seksual yang muncul dapat segera ditindaklanjuti secara profesional.
Selain aspek administratif, satuan tugas ini juga memegang peranan penting dalam memberikan pendampingan langsung kepada korban. Kehadiran mekanisme ini bertujuan agar korban tidak lagi menemui hambatan birokrasi atau rasa takut saat berusaha mencari keadilan atas apa yang dialaminya.
Lebih lanjut, Anis menekankan bahwa satgas tersebut bertanggung jawab memastikan korban mendapatkan akses layanan dasar yang menyeluruh. Hal ini mencakup penyediaan rumah aman, layanan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma, hingga bantuan hukum yang diperlukan selama proses hukum berjalan.
Seluruh proses pemulihan ini harus menjadi satu kesatuan dalam sistem penanganan kasus di lingkungan pendidikan. Dengan demikian, institusi tidak hanya fokus pada pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga memberikan prioritas utama pada pemulihan kondisi fisik dan mental penyintas.
Membangun Pemahaman Kolektif di Kampus dan Pesantren
Kehadiran satgas TPKS yang kuat di lingkungan pendidikan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai beragam bentuk kekerasan seksual. Pengetahuan ini sangat penting agar masyarakat sekolah atau kampus mampu mengenali tindakan yang melanggar norma dan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terdapat beberapa kategori tindakan yang perlu diwaspadai bersama:
- Kekerasan seksual dalam bentuk verbal atau ucapan yang melecehkan.
- Tindakan kekerasan fisik yang melanggar kedaulatan tubuh seseorang.
- Segala bentuk pemaksaan seksual yang dilakukan terhadap orang lain.
- Kekerasan seksual berbasis elektronik atau pelecehan yang dilakukan melalui media digital.
Informasi mengenai kategori kekerasan di atas membantu warga sekolah dan kampus untuk lebih waspada. Pengetahuan ini juga menjadi dasar bagi mereka untuk berani bertindak jika melihat atau mengalami hal serupa di lingkungan sekitarnya.
Anis menyatakan bahwa pembangunan mekanisme pencegahan ini harus menjangkau hingga ke tingkat komunitas terkecil. Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri diskusi bersama Fatayat NU Kabupaten Blitar pada hari Minggu, 17 Mei 2026.
Peran Penting Organisasi Masyarakat dalam Perlindungan
Selain pihak internal lembaga pendidikan, Anis menilai partisipasi organisasi kemasyarakatan (ormas) sangat strategis dalam membangun sistem perlindungan. Keterlibatan pihak luar yang kredibel dapat membantu menciptakan suasana yang lebih aman bagi para korban untuk bersuara.
Dukungan dari ormas diharapkan mampu meredam tekanan sosial yang sering kali muncul setelah korban melaporkan kasusnya. Sering kali, stigma negatif dari lingkungan menjadi faktor utama yang membuat korban memilih untuk diam dan memendam kasus tersebut sendiri.
Anis juga memaparkan fakta bahwa mayoritas kasus TPKS berakar dari adanya relasi kuasa yang tidak seimbang. Ketimpangan posisi antara pelaku dan korban ini terjadi di banyak tempat, mulai dari dunia kerja, lembaga negara, hingga lembaga pendidikan seperti kampus dan pesantren.
Kondisi ini membuat korban berada dalam posisi yang sangat rentan sehingga sulit untuk melakukan perlawanan atau melapor. Melalui penguatan sistem ini, diharapkan lingkungan sosial menjadi lebih responsif dan selalu berpihak pada kepentingan serta keselamatan korban kekerasan seksual.
Laporan Kekerasan Seksual Mengalami Peningkatan Signifikan
Di sisi lain, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat adanya kenaikan jumlah laporan pengaduan sejak disahkannya UU TPKS. Kenaikan angka ini dipandang sebagai sinyal positif bahwa keberanian korban untuk melapor mulai tumbuh di tengah masyarakat.
Berikut adalah perbandingan data kasus kekerasan seksual yang tercatat dalam beberapa tahun terakhir:
| Tahun Laporan | Jumlah Kasus Terdata | Keterangan Statistik |
|---|---|---|
| 2022 | 6.315 Kasus | Data awal setelah regulasi disahkan |
| 2025 | 22.848 Kasus | Lonjakan signifikan lebih dari 3 kali lipat |
Data yang disajikan dalam Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tersebut menunjukkan peningkatan tren pelaporan yang luar biasa. Meski angka tersebut terlihat mengkhawatirkan, hal ini mencerminkan tingkat kepercayaan publik terhadap mekanisme hukum yang mulai membaik.
Walaupun angka laporan meningkat, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa implementasi UU TPKS saat ini masih berada dalam masa transisi. Oleh karena itu, percepatan pembentukan sistem terpadu untuk pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban harus segera dilakukan di semua lini pendidikan.
Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, memberikan catatan kritis mengenai berulangnya kasus-kasus yang viral di ruang publik. Ia menilai fenomena tersebut sebagai alarm keras bahwa sembilan mandat pencegahan dalam UU TPKS, termasuk di bidang pendidikan, masih sering terabaikan.
Dahlia menekankan bahwa upaya pencegahan di fasilitas publik dan lingkungan sekolah harus terus diperkuat agar tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas. Penanganan yang serius dan konsisten menjadi kunci utama agar ruang-ruang pendidikan benar-benar bersih dari ancaman kekerasan seksual.