Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memberikan sorotan tajam terhadap kebijakan terbaru mengenai penugasan guru non-ASN. Ia menilai bahwa Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 hanya bersifat sebagai penanganan sementara bagi masalah tenaga pendidik.
Hadrian mengusulkan agar pemerintah mengambil langkah berani dengan mengangkat seluruh guru di Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah ini dianggap sebagai solusi permanen untuk mengakhiri berbagai persoalan yang selama ini menghambat dunia pendidikan.
Upaya Menghapus Kesenjangan Status Guru
Politisi tersebut menegaskan pentingnya menghapus sistem "kasta" atau pengelompokan status guru yang selama ini memicu ketimpangan. Ia berharap di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, tidak ada lagi perbedaan status yang mencolok antar sesama tenaga pengajar.
Harapannya adalah menciptakan satu status guru nasional tunggal yang setara bagi semua pendidik. Dengan demikian, status seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu tidak perlu ada lagi di masa depan.
Poin penting terkait usulan penyatuan status guru di masa depan:
- Penghapusan pengelompokan status guru untuk menghilangkan kesenjangan.
- Pemberlakuan satu status nasional tunggal yaitu PNS untuk seluruh guru.
- Pengintegrasian sistem rekrutmen melalui satu skema CPNS secara nasional.
- Peningkatan pemerataan distribusi tenaga pendidik ke seluruh wilayah Indonesia.
- Penjaminan kesejahteraan dan pengembangan kompetensi guru yang lebih terukur.
Penghapusan kasta guru ini dipercaya dapat meningkatkan fokus pengajar dalam mendidik tanpa terbebani kekhawatiran mengenai status pekerjaan. Hadrian menekankan bahwa sistem pendidikan akan berjalan lebih efektif jika semua guru berada dalam payung hukum yang sama.
Desakan Sinergi Antarlembaga Pemerintah
Guna mewujudkan hal tersebut, Hadrian mendesak adanya koordinasi yang kuat antara Kemenpan-RB, BKN, dan Kemendikdasmen. Sinergi ini sangat krusial untuk memetakan nasib jutaan guru honorer dan non-ASN yang saat ini statusnya masih menggantung.
Ia mengingatkan pemerintah agar memastikan hak-hak guru tetap terpenuhi selama masa transisi perubahan status berlangsung. Kepastian mengenai keberlangsungan karier para pendidik harus segera diputuskan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Rincian fokus evaluasi pengelolaan tenaga pendidik di Indonesia:
| Aspek Evaluasi | Tujuan Utama |
|---|---|
| Perhitungan Kebutuhan | Mengetahui jumlah pasti kekurangan guru secara akurat di setiap daerah. |
| Ketersediaan Guru | Memetakan sebaran guru ASN dan non-ASN yang aktif mengajar saat ini. |
| Sistem Pengelolaan | Mencegah munculnya ketidakpastian kebijakan yang merugikan masa depan pendidik. |
Data yang akurat melalui tabel evaluasi di atas diharapkan menjadi dasar bagi negara dalam mengambil kebijakan. Pemerintah didorong untuk hadir secara nyata guna menjamin bahwa kebijakan yang diambil tidak berdampak buruk bagi para pahlawan tanpa tanda jasa.
Mewujudkan Sistem Pendidikan Berkeadilan
Lebih lanjut, Hadrian meyakini bahwa rekrutmen terpusat melalui sistem CPNS akan membawa dampak positif yang luas. Selain mempermudah distribusi guru, skema ini dianggap lebih adil bagi para tenaga pengajar dalam jangka panjang.
Menurutnya, pengelolaan guru yang terpecah-pecah dalam berbagai kategori status menjadi akar masalah tata kelola pendidikan saat ini. Penyatuan status dinilai akan membuat peningkatan kualitas guru dan penyaluran tunjangan menjadi lebih tepat sasaran.