Komisi X DPR Bongkar Manipulasi hingga Pungli di SPMB 2026, Mengejutkan!

Komisi X DPR Bongkar Manipulasi hingga Pungli di SPMB 2026, Mengejutkan!
Foto: Komisi X DPR Bongkar Manipulasi hingga Pungli di SPMB 2026, Mengejutkan!. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Komisi X DPR RI menyoroti banyaknya laporan kecurangan yang terjadi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) setiap tahunnya. Berdasarkan data yang masuk, terdapat ribuan aduan dari masyarakat yang mencerminkan adanya masalah serius dalam proses seleksi siswa.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mengungkapkan bahwa temuan ini merujuk pada laporan Ombudsman RI dan hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Pendidikan. Informasi tersebut ia sampaikan dalam acara Komitmen Bersama SPMB Ramah yang ditayangkan melalui kanal YouTube resmi Kemendikdasmen, Kamis (21/5/2026).

Berbagai Modus Kecurangan dan Intervensi

Himmatul menjelaskan ada beberapa modus utama yang sering digunakan untuk mengakali sistem pendaftaran sekolah. Salah satunya adalah manipulasi dokumen kependudukan agar calon siswa terlihat tinggal dekat dengan sekolah tujuan.

Fenomena ini sering disebut sebagai "migrasi siluman", di mana data Kartu Keluarga (KK) dipalsukan demi memenuhi syarat zonasi. Praktik ini dianggap merusak keadilan bagi siswa yang benar-benar berdomisili di sekitar sekolah tersebut.

Beberapa bentuk pelanggaran yang kerap terjadi dalam proses SPMB antara lain:

  • Pemalsuan atau manipulasi dokumen resmi calon peserta didik.
  • Praktik titipan siswa melalui jalur tidak resmi atau di luar prosedur.
  • Adanya pungutan liar (pungli) untuk memuluskan proses pendaftaran.
  • Intervensi dari oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangan mereka.

Menurut Himmatul, tindakan oknum yang memasukkan siswa di luar prosedur resmi sangat mencederai integritas pendidikan nasional. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap sistem pendaftaran masih perlu diperketat secara signifikan.

Ketimpangan Daya Tampung dan Jumlah Lulusan

Selain masalah kecurangan, Komisi X juga menyoroti kendala teknis berupa kurangnya jumlah sekolah negeri di wilayah tertentu. Jumlah lulusan SMP saat ini dinilai tidak sebanding dengan kapasitas tampung SMA atau SMK negeri yang tersedia.

Masalah ini semakin pelik di kawasan padat penduduk yang justru minim fasilitas pendidikan milik pemerintah. Bahkan di Jakarta, masih banyak ditemukan wilayah yang tidak memiliki sekolah lanjutan untuk jenjang pendidikan atas.

Aturan Baru Terkait Usia Masuk Sekolah

Di tengah berbagai kendala tersebut, Himmatul memberikan apresiasi kepada Kemendikdasmen terkait fleksibilitas usia masuk sekolah. Kini, calon siswa SD tidak lagi diwajibkan harus berusia tepat tujuh tahun untuk memulai pendidikan.

Kebijakan ini juga telah sejalan dengan draf RUU Sisdiknas yang baru, di mana usia bukan lagi penghalang utama untuk belajar. Pendekatan ini diambil karena tingkat kecerdasan dan kesiapan setiap anak yang sangat beragam di berbagai usia.

Syarat bagi anak di bawah usia standar untuk masuk sekolah:

Kategori Ketentuan Baru
Batas Usia SD Tidak wajib berusia 7 tahun jika sudah menunjukkan kesiapan.
Syarat Pendukung Wajib melampirkan bukti fisik atau hasil tes kecerdasan.
Landasan Hukum Diatur dalam kebijakan Kemendikdasmen dan RUU Sisdiknas terbaru.

Himmatul menegaskan bahwa anak yang sudah siap secara mental dan kecerdasan di usia lima atau enam tahun tidak boleh dihambat. Namun, pembuktian secara fisik dan hasil asesmen kecerdasan tetap diperlukan untuk menjamin proses pendidikan berjalan optimal.

Artikel terkait

Rekomendasi