Pemerintah Indonesia secara resmi memberikan tanggapan terkait keputusan tegas yang diambil oleh Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia. Langkah ini berkaitan dengan penjatuhan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Ketua Ombudsman masa jabatan 2026-2031.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pihak Istana akan segera menindaklanjuti putusan hukum tersebut. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery Susanto dipandang sebagai bagian dari penegakan integritas di lembaga negara.
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk menghormati proses hukum yang berjalan di internal Ombudsman. Menurutnya, komitmen ini sejalan dengan prinsip dasar Kabinet Merah Putih dalam memberantas segala bentuk praktik korupsi.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya pejabat negara yang terjerat dalam kasus pelanggaran etika maupun hukum. Tindak lanjut dari Istana akan dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan mekanisme administrasi yang berlaku bagi pejabat tinggi negara.
Hery Susanto sebelumnya dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku insan Ombudsman. Keputusan pemecatan ini menjadi puncak dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Majelis Etik lembaga tersebut.
Rincian mengenai sanksi yang dijatuhkan dalam sidang etik adalah sebagai berikut:
- Menetapkan sanksi kategori berat sesuai dengan peraturan internal lembaga.
- Melakukan pemberhentian tetap secara tidak hormat dari posisi Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI.
- Membatalkan masa jabatan yang seharusnya berlangsung hingga tahun 2031.
- Memastikan putusan berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh majelis.
Partono, salah satu anggota Majelis Etik Ombudsman, secara terbuka mengumumkan putusan ini dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 8 Juni 2026. Ia menekankan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk menjaga martabat dan kredibilitas lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Sebelum keputusan ini diambil, Hery Susanto sempat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dirinya. Namun, berdasarkan hasil sidang, Majelis Etik menilai fakta-fakta pelanggaran yang ditemukan jauh lebih berat daripada argumen pembelaan yang diajukan.
Berikut adalah ringkasan perkembangan kasus yang melibatkan Hery Susanto berdasarkan laporan dari berbagai sumber otoritas penegak hukum:
| Aspek Kasus | Informasi Detail |
|---|---|
| Jumlah Kasus Korupsi | Diduga terlibat dalam 14 kasus berbeda sesuai laporan Jaksa Agung. |
| Masa Jabatan Terdampak | Periode kepemimpinan Ombudsman RI tahun 2026 hingga 2031. |
| Tuduhan Lain | Dugaan gratifikasi dan suap yang melibatkan sektor industri kelapa sawit. |
| Status Terkini | Diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Etik. |
Data di atas menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang terjadi di tubuh lembaga Ombudsman belakangan ini. Hal ini memicu desakan publik agar pemerintah segera melakukan reformasi birokrasi dan pengawasan ketat terhadap pejabat negara.
Persoalan hukum ini tidak hanya berhenti di tingkat etik, namun juga merembet pada dugaan tindak pidana korupsi. Jaksa Agung sempat menyinggung adanya keterkaitan antara oknum di Ombudsman dengan suap yang melibatkan perusahaan swasta besar.
Dalam laporan sebelumnya, disebutkan bahwa Wilmar Grup diduga terlibat dalam pemberian suap kepada eks anggota lembaga pengawas ini. Rangkaian kasus tersebut membuat posisi Hery Susanto sebagai pimpinan tertinggi menjadi sangat rentan hingga akhirnya berujung pemecatan.
Prasetyo Hadi menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi seluruh jajaran pejabat di Indonesia. Pemerintah berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Langkah Istana selanjutnya akan melibatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencari sosok pengganti yang berintegritas. Proses pengisian kekosongan jabatan pimpinan Ombudsman akan dilakukan sesuai dengan prosedur Undang-Undang yang berlaku.
Sementara itu, kondisi eksternal seperti fluktuasi ekonomi dan isu keamanan global juga terus dipantau pemerintah bersamaan dengan isu nasional ini. Kabinet Merah Putih tetap berfokus pada target efisiensi program kerja di tengah berbagai tantangan hukum yang muncul.
Pemecatan Hery Susanto dianggap sebagai momentum penting bagi Ombudsman untuk melakukan pembenahan internal secara total. Semua pihak kini menunggu bagaimana mekanisme pemilihan pimpinan baru akan dilaksanakan pasca sanksi berat ini dijatuhkan.