Ketua MPR hingga Juri LCC 2026 Digugat ke PN Jakpus Imbas Dugaan Ketidakadilan

Ketua MPR hingga Juri LCC 2026 Digugat ke PN Jakpus Imbas Dugaan Ketidakadilan
Foto: Ilustrasi Ketua MPR hingga Juri LCC 2026 Digugat ke PN Jakpus Imbas Dugaan Ketidakadilan.
Ukuran teks

Sengketa penilaian dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tahun 2026 kini memasuki babak baru di meja hijau. Advokat David Tobing secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Mei 2026.

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas dugaan ketidakadilan penilaian yang menimpa Josepha Alexandra, siswi perwakilan dari SMAN 1 Pontianak. Gugatan dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini menyoroti inkonsistensi juri dalam memberikan poin pada babak final.

Daftar Pihak yang Digugat dalam Kasus LCC MPR

David Tobing menyeret empat nama penting sebagai pihak tergugat dalam berkas perkaranya:

  • Tergugat I: Ahmad Muzani, selaku Ketua MPR RI.
  • Tergugat II: Dyastasita Widya Budi, juri sekaligus Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI.
  • Tergugat III: Indri Wahyuni, juri sekaligus Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI.
  • Tergugat IV: Shindy Lutfiana, yang bertindak sebagai pembawa acara atau Master of Ceremony (MC).

Nama-nama tersebut dianggap bertanggung jawab atas kerugian materiil maupun moril yang dialami oleh peserta didik selama kompetisi berlangsung. Gugatan ini menjadi perhatian publik setelah video terkait insiden tersebut viral di berbagai platform media sosial.

Kronologi Kontroversi Penilaian Juri

Masalah ini bermula ketika Josepha Alexandra menjawab pertanyaan mengenai mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski secara substansi benar, juri justru menyatakan jawaban tersebut salah dan memberlakukan pengurangan skor pada tim SMAN 1 Pontianak.

Kejanggalan semakin terlihat saat pertanyaan serupa dilemparkan kepada tim lawan yang memberikan jawaban identik. Pada momen tersebut, dewan juri secara mengejutkan memberikan poin penuh, yang memicu protes keras dari pihak sekolah.

Dewan juri berdalih bahwa keputusan tersebut didasarkan pada artikulasi peserta yang dianggap kurang jelas saat berbicara. Namun, pihak penggugat menilai alasan itu tidak masuk akal karena materi jawaban sudah tepat sesuai aturan konstitusi.

Kondisi semakin memanas ketika penyelenggara diduga memberikan tekanan mental kepada siswa melalui ancaman somasi. Ancaman tersebut bertujuan agar video kritik mengenai ketidaksinkronan nilai yang viral di media sosial segera dihapus.

Landasan Hukum dan Tuntutan Penggugat

Dalam materi gugatannya, David Tobing merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum. Pasal ini menegaskan bahwa setiap tindakan yang merugikan orang lain akibat kesalahan tertentu wajib disertai penggantian kerugian.

Berikut adalah ringkasan rincian gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:

Kategori Detail Informasi
Tanggal Pendaftaran 12 Mei 2026
Dasar Hukum Pasal 1365 KUHPerdata (PMH)
Pihak Penggugat Advokat David Tobing
Subjek Terkait SMAN 1 Pontianak (Josepha Alexandra)

Tabel di atas merangkum poin-poin utama dalam langkah hukum yang ditempuh untuk menuntut transparansi dalam penyelenggaraan acara negara. Gugatan ini diharapkan menjadi pelajaran agar ajang edukasi nasional tidak dinodai oleh praktik yang tidak adil.

Langkah hukum ini juga menjadi bentuk perlawanan terhadap arogansi penyelenggara yang dianggap mengintimidasi peserta kritis. Publik kini menanti proses persidangan untuk membuktikan kebenaran di balik penilaian kontroversial tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi