Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan akan mengawal ketat penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai pelecehan yang dilakukan melalui grup percakapan digital di lingkungan kampus tersebut.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan para terduga pelaku yang dinilai merendahkan martabat perempuan. Ia menegaskan bahwa segala bentuk pelecehan, termasuk di ruang digital, tidak memiliki tempat di lingkungan akademik maupun masyarakat umum.
Arifah menyatakan komitmen kementeriannya untuk memastikan para korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan hukum yang sesuai. Menurutnya, pelecehan seksual dalam bentuk apa pun merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak boleh ditoleransi.
Langkah Cepat UI dan Harapan Penegakan Hukum
Pihak Kemen PPPA memberikan apresiasi kepada Universitas Indonesia yang bergerak cepat melakukan investigasi internal. Melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), kampus diharapkan mampu menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.
Arifah menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel tanpa adanya intervensi dari pihak luar. Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan objektif tanpa memandang latar belakang atau status keluarga para pelaku.
Pihak kementerian juga mendorong pemberian sanksi berat bagi mahasiswa yang terbukti terlibat dalam aksi pelecehan tersebut. Proses ini harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Selain sanksi, Kemen PPPA mengingatkan agar hak-hak korban tetap menjadi prioritas utama selama proses investigasi berlangsung. Berikut adalah beberapa poin utama yang ditekankan oleh Menteri PPPA terkait perlindungan korban:
Daftar poin perlindungan dan hak korban kekerasan seksual:
- Mendapatkan layanan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami.
- Memperoleh bantuan hukum yang memadai selama proses pemeriksaan berlangsung.
- Terlindungi dari stigma negatif, segala bentuk intimidasi, maupun risiko reviktimisasi.
- Menjamin kerahasiaan identitas korban agar tidak tersebar ke publik.
Fokus utama dari langkah-langkah di atas adalah untuk memberikan rasa aman bagi korban dalam menuntut keadilan. Kemen PPPA tidak ingin proses hukum justru membebani kondisi mental korban lebih jauh.
Pencegahan dan Pengawasan Ruang Digital
Kasus ini menjadi momentum bagi lembaga pendidikan untuk memperketat pengawasan terhadap interaksi mahasiswa, terutama di platform digital. Arifah menilai edukasi mengenai etika dan kesetaraan gender harus terus diperkuat di lingkungan kampus.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berhenti menormalisasi candaan yang menjurus pada pelecehan seksual. Hal ini sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan yang lebih serius di masa mendatang.
Kerja sama lintas sektor antara pemerintah, aparat hukum, dan institusi pendidikan sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman. Sinergi ini bertujuan agar ruang akademik benar-benar bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
Menteri PPPA mengimbau siapa pun yang melihat atau mengalami kekerasan untuk segera melapor melalui saluran resmi yang tersedia. Masyarakat diminta tidak ragu untuk bersuara demi memutus rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Layanan pengaduan yang dapat dihubungi masyarakat:
- Hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor 129.
- Layanan pesan singkat melalui WhatsApp di nomor 08111-129-129.
Melalui respons cepat dan penanganan yang tepat, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Kemen PPPA berharap standar penanganan di UI bisa menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain di Indonesia.