Isu kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi kini menjadi pusat perhatian publik setelah serangkaian kasus mencuat ke permukaan. Salah satu pemicunya adalah terungkapnya dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Kasus ini kemudian memicu pengungkapan serupa di institusi pendidikan besar lainnya, seperti IPB University dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Situasi ini menimbulkan pertanyaan krusial di tengah masyarakat, yaitu mengenai prosedur penanganan jika pelaku kekerasan seksual ternyata adalah seorang rektor.
Prosedur Penanganan Jika Rektor Menjadi Pelaku
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Beny Bandanadjaja selaku Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberikan penjelasan tegas. Ia menyatakan bahwa kasus yang melibatkan pimpinan tertinggi universitas akan mendapatkan penanganan khusus secara birokrasi.
Beny menegaskan bahwa apabila pelaku kekerasan seksual adalah rektor, maka tanggung jawab penanganan tidak lagi berada di tangan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) internal kampus. Proses investigasi dan tindakan hukum akan diambil alih secara langsung oleh pihak kementerian terkait.
Pernyataan ini disampaikan Beny dalam sesi diskusi bertajuk Ngopi Bareng Terkait Kebijakan Prodi yang berlangsung di Gedung D Kemendiktisaintek, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026). Langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas dan integritas dalam proses penanganan kasus di level pimpinan tinggi.
Adapun dasar hukum yang digunakan dalam pemberian sanksi tetap merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini. Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Mengenai Sanksi Blacklist dan Kebijakan Kampus
Muncul pula pertanyaan mengenai kemungkinan adanya sanksi berupa daftar hitam atau blacklist bagi para pelaku kekerasan seksual di dunia akademik. Beny menjelaskan bahwa hingga saat ini, kementerian belum menetapkan aturan formal yang mengatur mekanisme blacklist secara sistematis.
Meskipun belum ada regulasi tertulis mengenai daftar hitam dari kementerian, banyak perguruan tinggi yang sudah sangat selektif. Pihak universitas biasanya akan menghindari merekrut tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak negatif terkait tindakan kekerasan seksual berdasarkan informasi yang mereka terima.
Berikut adalah klasifikasi sanksi administratif yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55:
- Sanksi Administratif Ringan: Pelaku diberikan teguran tertulis atau diwajibkan membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus maupun media massa.
- Sanksi Administratif Sedang: Meliputi pemanggilan dan teguran keras, usulan penonaktifan atau cuti akademik selama satu hingga dua semester, penghentian beasiswa bagi mahasiswa, hingga pengurangan hak-hak lainnya.
- Sanksi Administratif Berat: Berupa usulan penonaktifan mahasiswa selama tiga semester, usulan pemberhentian atau drop out, serta pelaporan kasus ke aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi tindak pidana.
Penjelasan mengenai sanksi di atas memberikan gambaran bahwa terdapat tingkatan konsekuensi yang serius bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku di lingkungan akademis.
Data dan Tren Kasus Kekerasan Seksual di Kampus
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemendiktisaintek, terdapat tren peningkatan laporan kasus kekerasan seksual setiap tahunnya. Beny mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan survei kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di berbagai universitas.
Meski baru sekitar 35 persen Satgas yang mengisi survei tersebut, data yang terkumpul menunjukkan angka yang cukup memprihatinkan. Hingga tahun 2024, tercatat ada sekitar 900 laporan kasus kekerasan seksual yang masuk ke meja kementerian.
Rincian peningkatan jumlah laporan kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun dapat dilihat pada tabel berikut ini:
| Tahun Laporan | Jumlah Kasus Terlapor |
|---|---|
| 2021 | 19 Kasus |
| 2022 | 155 Kasus |
| 2023 | 500 Kasus |
| 2024 | 900 Kasus |
Tabel tersebut menunjukkan lonjakan yang sangat signifikan dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Peningkatan ini dipandang dari dua sudut pandang, yaitu sebagai alarm bahaya sekaligus tanda kemajuan dalam sistem pelaporan di lingkungan kampus.
Analisis Fenomena Gunung Es dalam Pelaporan
Beny menjelaskan bahwa kenaikan jumlah laporan ini mengindikasikan bahwa jumlah Satgas di kampus-kampus semakin banyak dan aktif. Selain itu, tingkat kepercayaan korban untuk melaporkan kejadian yang mereka alami juga mulai menunjukkan tren yang positif.
Namun, ia juga memperingatkan bahwa fenomena ini seringkali diibaratkan seperti gunung es di tengah lautan. Artinya, angka yang dilaporkan kemungkinan besar hanyalah sebagian kecil dari fakta kekerasan yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Banyak korban yang masih memilih untuk bungkam karena berbagai alasan yang kompleks dan personal. Beberapa di antaranya merasa malu, sementara yang lain merasa takut akan adanya intimidasi dari pelaku atau dampak negatif terhadap studi mereka ke depan.
Sebagai gambaran yang lebih luas, Catatan Tahunan (Catahu) 2025 dari Komnas Perempuan menunjukkan terdapat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender sepanjang tahun 2025. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 14,07 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dari total data Komnas Perempuan tersebut, sebanyak 3.682 kasus diadukan secara langsung, dengan kekerasan seksual sebagai bentuk kekerasan yang paling dominan mencapai 37,51 persen. Data ini mempertegas bahwa kekerasan seksual adalah masalah sistemik yang serius.
Di sektor pendidikan sendiri, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat lebih dari 200 kasus kekerasan pada periode Januari hingga Maret 2026. Dari total 233 kasus yang terdokumentasi, sekitar 46 persen di antaranya adalah kasus kekerasan seksual, dengan mayoritas kejadian berlangsung di lingkungan sekolah.