Kemendikti Klarifikasi Status Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di FH UI

Kemendikti Klarifikasi Status Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di FH UI
Foto: Kemendikti Klarifikasi Status Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di FH UI. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memberikan tanggapan resmi terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Berdasarkan hasil evaluasi, pihak kementerian menyatakan bahwa tindakan para pelaku tidak dikategorikan dalam pelanggaran yang menerima sanksi berat.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai 16 mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan verbal melalui narasi seksual di grup percakapan. Tindakan tersebut berdampak pada setidaknya 27 korban yang terdiri dari rekan sesama mahasiswa hingga dosen di lingkungan fakultas tersebut.

Dasar Penentuan Sanksi Pelaku

Yulita Priyoningsih, selaku Penanggungjawab Pengembangan Karakter dan Kesejahteraan Mahasiswa Dit Belmawa, menjelaskan bahwa penetapan hukuman merujuk pada regulasi yang berlaku. Pedoman utama yang digunakan adalah Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menurut Yulita, kementerian telah mengatur klasifikasi hukuman menjadi tiga tingkatan, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat. Penentuan tingkatan ini didasarkan pada indikator-indikator spesifik yang ditemukan selama proses investigasi berlangsung.

Ia menegaskan bahwa hasil investigasi menunjukkan kasus di FH UI ini belum memenuhi kriteria untuk dijatuhi sanksi administratif berat. Sebelumnya, para pelaku telah mendapatkan sanksi skorsing selama satu bulan pada April 2026 guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan.

Klasifikasi Sanksi Kekerasan Seksual

Aturan mengenai sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus telah disusun secara sistematis untuk menjamin keadilan. Penjelasan detail mengenai jenis sanksi tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 dan Peraturan Rektor UI Nomor 91 Tahun 2022.

Berikut adalah rincian pembagian sanksi administratif bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi:

Kategori Sanksi Bentuk Tindakan Administratif
Sanksi Ringan Teguran tertulis atau kewajiban membuat pernyataan maaf tertulis yang dipublikasikan secara internal maupun di media massa.
Sanksi Sedang Teguran keras, penonaktifan atau cuti akademik selama 1-2 semester, hingga penghentian beasiswa dan pengurangan hak lainnya.
Sanksi Berat Pemberhentian tetap, penonaktifan selama 3 semester, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum jika terdapat unsur pidana.

Tabel di atas merangkum perbedaan mendasar mengenai konsekuensi yang harus dihadapi oleh pelaku berdasarkan tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan. Setiap tindakan administratif diambil berdasarkan rekomendasi tim investigasi yang menguji fakta-fakta di lapangan.

Meskipun saat ini pelaku tidak dikenakan sanksi berat, pengawasan terhadap dinamika kasus ini terus dilakukan oleh pihak kampus dan kementerian. Langkah ini diambil untuk memastikan lingkungan pendidikan tetap aman dan bebas dari segala bentuk perilaku asusila maupun pelecehan.

Artikel terkait

Rekomendasi