Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional pondok pesantren yang dikelola oleh AS (51). Tersangka AS kini tengah menghadapi proses hukum atas kasus pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati di lembaga pendidikan tersebut.
Keputusan penutupan permanen ini disampaikan langsung oleh Ahmad Syaiku selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati. Ia menegaskan bahwa dengan dicabutnya izin tersebut, pondok pesantren itu dilarang keras untuk melakukan aktivitas pendidikan kembali.
Nasib Ratusan Santri dan Proses Pemulangan
Pihak Kemenag juga memberikan perhatian serius terhadap masa depan pendidikan 252 santri yang terdampak penutupan ini. Ratusan santri dari jenjang RA hingga MA tersebut saat ini telah dikembalikan kepada orang tua mereka masing-masing.
Untuk sementara waktu, proses pembelajaran dialihkan melalui sistem daring guna memastikan hak pendidikan mereka tetap terpenuhi. Langkah selanjutnya adalah melakukan proses asesmen untuk membantu para santri pindah ke sekolah atau pondok pesantren lain.
Rencana penanganan santri pasca penutupan pondok pesantren:
- Melakukan pendataan ulang terhadap seluruh santri yang terdampak di semua jenjang pendidikan.
- Menyelenggarakan proses asesmen pada pekan depan untuk memetakan kebutuhan pendidikan para santri.
- Membantu proses mutasi atau perpindahan santri ke lembaga pendidikan baru yang lebih aman.
- Menjalin koordinasi dengan orang tua santri agar proses transisi pendidikan berjalan lancar.
Program pemindahan ini bertujuan agar para santri dapat segera mendapatkan lingkungan belajar yang kondusif. Pemerintah berkomitmen mengawal proses ini hingga seluruh santri mendapatkan sekolah pengganti yang tepat.
Komitmen Kemenag Melawan Kekerasan Seksual
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh tersangka merupakan murni perbuatan kriminal yang harus ditindak secara hukum.
Kemenag mengklaim telah bergerak cepat dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk mengawal kasus ini. Hal ini sejalan dengan mandat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan pesantren.
Langkah preventif dan pengawasan yang diperkuat oleh Kemenag:
- Mengimplementasikan konsep Pesantren Ramah Anak di seluruh lembaga pendidikan pesantren Indonesia.
- Memberikan edukasi kepada santri mengenai hak-hak pribadi sejak masa orientasi atau awal masuk.
- Menyediakan kanal pelaporan yang aman bagi santri yang mengalami atau melihat tindak kekerasan.
- Memperketat pengawasan berjenjang mulai dari tingkat KUA hingga Kantor Wilayah Kemenag.
Kerja sama lintas sektoral juga melibatkan KPAI dan kementerian terkait untuk memperkuat sistem perlindungan anak. Jika ditemukan unsur pidana, Kemenag memastikan akan bersikap terbuka dan kooperatif dengan pihak kepolisian.
Pesantren Secara Umum Tetap Aman
Meski kasus ini mencoreng dunia pendidikan, Amien Suyitno meminta masyarakat untuk tetap objektif dalam menilai institusi pesantren. Ia berharap publik tidak menggeneralisasi semua pesantren sebagai tempat yang tidak aman bagi anak-anak.
Masih banyak pesantren di Indonesia yang memiliki reputasi gemilang dalam membentuk karakter santri menjadi tokoh bangsa. Kemenag berjanji akan terus meningkatkan pengawasan agar lingkungan pesantren tetap menjadi tempat belajar yang aman dan nyaman.
Tersangka AS sendiri sempat melarikan diri ke wilayah Wonogiri sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh petugas Kepolisian. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.