Kemdiktisaintek Izinkan Kampus Dirikan SPPG, Simak Syarat Resmi Terbaru 2026

Kemdiktisaintek Izinkan Kampus Dirikan SPPG, Simak Syarat Resmi Terbaru 2026
Foto: Kemdiktisaintek Izinkan Kampus Dirikan SPPG, Simak Syarat Resmi Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memberikan lampu hijau bagi perguruan tinggi yang ingin mendirikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Program ini diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas gizi nasional melalui peran aktif institusi pendidikan.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa pendirian SPPG di lingkungan kampus dapat berfungsi sebagai wadah praktik langsung. Mahasiswa dapat memanfaatkan fasilitas ini sebagai sarana teaching factory untuk mengasah keterampilan mereka.

Brian menjelaskan bahwa keterlibatan kampus dalam program ini selaras dengan upaya pemerintah mendorong peran akademisi dalam agenda nasional. Selain menjadi tempat praktik, SPPG di kampus juga diharapkan menjadi pusat penelitian yang mendalam.

Beberapa poin utama terkait kebijakan pendirian SPPG di lingkungan kampus antara lain:

  • Kampus diperbolehkan membangun SPPG sebagai sarana teaching factory bagi mahasiswa.
  • Fasilitas ini ditujukan untuk mendukung riset mendalam mengenai pemenuhan gizi dan penanganan stunting.
  • Kemdiktisaintek menegaskan tidak ada kewajiban atau edaran bagi setiap kampus untuk mendirikan dapur SPPG.
  • Perguruan tinggi tetap memiliki kebebasan untuk berkontribusi pada program nasional lain sesuai bidang keahliannya.

Meskipun diperbolehkan, Brian menekankan bahwa fokus utama perguruan tinggi tetap pada aspek riset dan pengembangan. Ia memberikan contoh program serupa di India yang terbukti berhasil menurunkan angka stunting dalam jangka panjang melalui kajian ilmiah.

Dukungan ini sebelumnya juga disuarakan oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Ia menilai SPPG di kampus merupakan peluang besar untuk mengintegrasikan kebutuhan gizi nasional dengan sumber daya sivitas akademika.

Berikut adalah ringkasan mengenai status dan tujuan SPPG di lingkungan perguruan tinggi:

Aspek Kebijakan Keterangan dan Tujuan
Status Hukum Diizinkan (opsional), bukan merupakan kewajiban bagi seluruh kampus.
Fungsi Utama Wadah praktik mahasiswa (teaching factory) dan pusat penelitian gizi.
Fokus Riset Penurunan angka stunting dan efektivitas program gizi nasional.
Integrasi Program Mendukung program strategis pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hingga saat ini, beberapa kampus besar di Indonesia sudah mulai melangkah dengan mendirikan fasilitas serupa. Universitas Hasanuddin dan IPB University menjadi contoh institusi yang telah mengintegrasikan layanan gizi di lingkungan mereka.

Brian kembali menegaskan bahwa peran kampus sangat luas, tidak hanya terbatas pada pendirian dapur fisik. Kontribusi perguruan tinggi bisa diwujudkan melalui inovasi di bidang energi, lingkungan, hingga teknologi semikonduktor sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Dengan adanya kebebasan ini, diharapkan setiap kampus dapat mengambil peran yang paling relevan bagi kemajuan bangsa. Pendekatan berbasis data dan penelitian diharapkan menjadi pembeda utama peran kampus dalam menyukseskan program pemenuhan gizi.

Artikel terkait

Rekomendasi