Vendor penyedia motor listrik BGN ternyata juga menggeluti bisnis konveksi dan alat olahraga. Kejaksaan Agung menemukan bahwa vendor tersebut tidak memiliki dealer atau bengkel resmi yang beroperasi secara aktif. Ada dugaan bahwa terjadi markup harga dalam pengadaan 21 ribu unit motor listrik yang totalnya mencapai Rp 1 triliun.
Suara.com - Pengadaan armada operasional berupa kendaraan listrik sebenarnya diharapkan menjadi langkah modernisasi bagi instansi pemerintah. Namun, proyek pembelian puluhan ribu unit motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana ternyata menimbulkan temuan mengejutkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dana yang fantastis sebesar Rp 1,03 triliun, tepatnya Rp 1.035.515.297.908, telah digelontorkan untuk mendapatkan 21.801 unit motor listrik. Sayangnya, hasil penyelidikan Kejagung menunjukkan bahwa vendor yang dipilih menyerupai "palugada" atau "apa yang Anda inginkan, kami sediakan," dan bidang usahanya jauh dari dunia otomotif.
Rekam Jejak Vendor "Gado-Gado"
PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) tampil sebagai penyedia utama motor listrik merek Emmo untuk proyek besar ini. Ketidaknormalan mulai muncul ketika menggali lebih dalam profil perusahaan melalui laman katalog Inaproc. Alih-alih fokus pada ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), PT YAT malah terdaftar memiliki 23 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sangat bervariasi.
Bahkan, bisnis mereka menjangkau sektor konveksi (pakaian), perdagangan besar alat olahraga, peralatan laboratorium, alat farmasi, hingga mesin kantor. Meski rekam jejak KBLI mereka patut dipertanyakan, pihak Yasagroup (PT YAT) di situs resminya tetap mengklaim kemampuan mereka dalam mengelola megaproyek ini: "Kami menyediakan layanan pengadaan motor listrik secara profesional dan siap menjadi mitra strategis Anda dalam setiap tahap, mulai dari perencanaan hingga distribusi unit ke lokasi Anda," tulis Pernyataan Resmi Situs Yasagroup.
Klaim sepihak tersebut berseberangan dengan kenyataan di lapangan dan temuan dari aparat penegak hukum.
Mimpi Buruk After-Sales dan Bengkel Gaib
Bagi pengguna kendaraan roda dua, ketersediaan suku cadang dan bengkel resmi sangatlah penting. Kejaksaan Agung secara tegas menyoroti kekurangan ini dan juga mendeteksi adanya potensi penyelewengan dana. Pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung menepis klaim profesionalitas vendor secara gamblang: "Dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," tulis Keterangan Resmi Kejaksaan Agung.
Ketiadaan bengkel ini semakin mencurigakan bila meninjau situs resmi Emmo. Mereka menampilkan daftar dealer di berbagai lokasi strategis seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, sampai Merauke. Ironisnya, semua dealer yang diklaim tersebut berstatus "Segera Hadir".