Kasus Korupsi Chromebook: Eks Pejabat Kemendikbud Dituntut 18 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Chromebook: Eks Pejabat Kemendikbud Dituntut 18 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi Kasus Korupsi Chromebook: Eks Pejabat Kemendikbud Dituntut 18 Tahun Penjara.
Ukuran teks

Proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek kini telah memasuki babak krusial. Hingga tanggal 13 Mei 2026, empat orang terdakwa telah menerima tuntutan serta vonis hukuman yang bervariasi.

Perkara ini bermula dari temuan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengenai penyimpangan dalam pengadaan perangkat TIK. Program pengadaan ini ditujukan untuk jenjang pendidikan PAUD hingga SMA selama periode tahun 2020 sampai 2022.

Penyidikan mengungkap bahwa proyek besar ini berlangsung di bawah kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim sebagai Mendikbudristek. Total anggaran yang dialokasikan untuk proyek pengadaan tersebut mencapai angka yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp 9,3 triliun.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa diskusi mengenai pengadaan laptop ini sebenarnya sudah dimulai bahkan sebelum Nadiem resmi dilantik. Majelis hakim memaparkan bahwa tindakan korupsi dalam proyek ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 5,2 triliun.

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada sidang hari Rabu (13/5) telah menetapkan sanksi bagi empat individu yang terlibat. Mereka dijatuhi hukuman mulai dari denda hingga masa kurungan penjara selama belasan tahun.

Daftar Terdakwa dan Sanksi Hukum Kasus Chromebook

Berikut adalah rincian mengenai nasib hukum empat terdakwa dalam skandal korupsi pengadaan perangkat Chromebook:

  • Nadiem Anwar Makarim: Mantan Mendikbudristek yang dituntut hukuman penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar.
  • Ibrahim Arief: Mantan konsultan IT yang divonis 4 tahun penjara karena berperan dalam proses negosiasi tunggal dengan Google.
  • Sri Wahyuningsih: Eks Direktur Sekolah Dasar yang dijatuhi vonis 4 tahun penjara beserta denda sebesar Rp 500 juta.
  • Mulyatsyah: Mantan Direktur SMP yang mendapatkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.

Daftar di atas merangkum status hukum terkini dari para petinggi dan konsultan yang terseret dalam kasus korupsi pengadaan laptop tersebut. Setiap terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam proyek yang merugikan negara triliunan rupiah ini.

Detail Tuntutan Nadiem Anwar Makarim

Nadiem Anwar Makarim menghadapi tuntutan yang paling berat di antara terdakwa lainnya dengan ancaman 18 tahun penjara. Selain masa tahanan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti pidana kurungan 190 hari.

Beban finansial lain yang harus ditanggung Nadiem adalah pembayaran uang pengganti yang mencapai total Rp 5,68 triliun. Angka ini merupakan akumulasi dari kewajiban penggantian sebesar Rp 809,5 miliar dan Rp 4,87 triliun.

Jaksa Roy Riady dalam amar tuntutannya menegaskan bahwa Nadiem terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar jaksa saat persidangan. Jaksa menekankan bahwa aset pribadi terdakwa dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti yang ditagihkan.

Apabila harta benda yang disita nantinya tidak mencukupi untuk menutupi nilai uang pengganti tersebut, maka hukuman tambahan akan diberlakukan. Sebagai konsekuensinya, Nadiem harus menjalani tambahan pidana kurungan selama 9 tahun sebagai pengganti kekurangan tersebut.

Vonis untuk Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah

Terdakwa kedua, Ibrahim Arief alias Ibam, yang merupakan mantan konsultan IT Nadiem, telah divonis hukuman 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti bahwa ia menerima aliran dana secara langsung.

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menjelaskan bahwa Ibam berperan vital sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google. Atas perbuatannya, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta atau diganti kurungan 120 hari jika gagal membayar.

Selanjutnya, Sri Wahyuningsih yang pernah menjabat sebagai Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020-2021 juga dijatuhi vonis serupa. Ia menerima hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dalam sidang pada Senin (27/4/2026).

Majelis hakim menyatakan bahwa Sri terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan sekunder yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Jika denda tersebut tidak dilunasi, Sri diwajibkan menjalani hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 120 hari.

Sementara itu, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 menerima vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan. Putusan hukum tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada akhir April 2026 lalu.

Mulyatsyah juga dikenakan denda Rp 500 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 2,28 miliar. Hakim akan menyita harta bendanya jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah.

Ringkasan sanksi denda dan hukuman tambahan para terdakwa:

Nama Terdakwa Denda Pokok Subsider Kurungan Uang Pengganti
Nadiem Makarim Rp 1 Miliar 190 Hari Rp 5,68 Triliun
Ibrahim Arief Rp 500 Juta 120 Hari -
Sri Wahyuningsih Rp 500 Juta 120 Hari -
Mulyatsyah Rp 500 Juta 120 Hari Rp 2,28 Miliar

Tabel ini memberikan gambaran mengenai kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh para terdakwa sebagai bagian dari hukuman mereka. Terlihat bahwa nilai uang pengganti yang paling signifikan dibebankan kepada mantan menteri Nadiem Makarim.

Di sisi lain, di tengah bergulirnya proses hukum ini, Nadiem dikabarkan sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Alasan yang disampaikan berkaitan dengan kondisi kesehatannya karena ia harus segera menjalani tindakan operasi medis.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan anggaran pendidikan dalam jumlah besar yang seharusnya digunakan untuk fasilitas belajar siswa. Penanganan perkara ini terus dikawal oleh publik untuk memastikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Artikel terkait

Rekomendasi