Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengambil langkah hukum serius dengan melayangkan gugatan terhadap dua petinggi partai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang didaftarkan pada Senin (18/5/2026) ini menyasar Sekretaris Jenderal DPP PPP Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum DPP PPP Agus Suparmanto.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kekecewaan mendalam atas hasil penyelesaian sengketa di lingkup internal partai yang dinilai tidak memberikan solusi adil. Persoalan tersebut sebelumnya telah diupayakan selesai melalui tim penyelesaian sengketa internal PPP, namun proses tersebut berakhir buntu bagi para penggugat.
Fendy Ariyanto selaku kuasa hukum para kader menjelaskan bahwa permohonan gugatan tersebut telah resmi tercatat di pengadilan. Gugatan tersebut mengantongi nomor register perkara PNJKT.PST-18052026XSJ yang diajukan tepat pada hari Senin lalu.
Alasan di balik pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:
- Ketidakpuasan terhadap keputusan tim internal partai yang tidak mengabulkan tuntutan pemberhentian pihak terkait.
- Adanya tuduhan bahwa tindakan Taj Yasin dan Agus Suparmanto telah memicu kegaduhan di lingkungan internal PPP.
- Munculnya pertanyaan mengenai keabsahan status Agus Suparmanto sebagai kader partai berlambang Ka'bah tersebut.
- Keinginan para kader untuk mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat melalui jalur peradilan negara.
Menurut keterangan Fendy kepada awak media, keputusan tim internal dianggap gagal memenuhi tuntutan utama para kader. "Hari ini gugatan resmi terhadap Taj Yasin dan Agus Suparmanto kami daftarkan karena hasil tim internal tidak memberikan sanksi pemberhentian," ungkapnya.
Fendy juga menegaskan bahwa tindakan kedua tokoh tersebut telah mengganggu stabilitas organisasi partai dalam beberapa waktu terakhir. Selain masalah kegaduhan, keanggotaan Agus Suparmanto juga menjadi poin utama yang dipersoalkan karena dianggap tidak pernah terdaftar secara resmi.
Daftar kader dan pengurus daerah yang melayangkan gugatan hukum:
| Nama Kader | Jabatan atau Asal Wilayah | Perwakilan Wilayah |
|---|---|---|
| Khairul Amran | Ketua DPC PPP Kabupaten Bone | Wilayah Timur Indonesia |
| Rangga Risaswar | Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bone | Wilayah Timur Indonesia |
| Drs. M. Nasir | Ketua DPC PPP Jakarta Selatan | Wilayah Jawa |
| Uhen Zuhaeni | Sekretaris Wilayah DPW PPP Banten | Wilayah Jawa |
| Muhammad Sulaiman | Ketua DPC PPP Palembang | Wilayah Sumatera |
| Ahmad Zaky Wahid Amrullah | Sekretaris DPC PPP Palembang | Wilayah Sumatera |
Data di atas menunjukkan bahwa mosi tidak percaya ini didukung oleh perwakilan kader dari berbagai penjuru wilayah di Indonesia. Mereka bersatu dalam tuntutan hukum ini demi memperbaiki tatanan organisasi yang dianggap sedang bermasalah di tingkat pusat.
Hingga saat ini, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan akan meninjau berkas gugatan tersebut untuk proses persidangan selanjutnya. Para penggugat berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang objektif dan mengembalikan marwah partai sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, publik dan pengamat politik masih menunggu respons resmi dari pihak Taj Yasin maupun Agus Suparmanto terkait tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Gejolak internal ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah persiapan partai menghadapi dinamika politik nasional yang semakin menghangat.