Isu Guru Honorer Dihapus? Cek Aturan Baru SE Mendikdasmen Nomor 7/2024

Isu Guru Honorer Dihapus? Cek Aturan Baru SE Mendikdasmen Nomor 7/2024
Foto: Ilustrasi Isu Guru Honorer Dihapus? Cek Aturan Baru SE Mendikdasmen Nomor 7/2024.
Ukuran teks

Dunia pendidikan baru-baru ini dikejutkan oleh rumor mengenai penghapusan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dari ruang kelas mulai tahun 2027 mendatang. Isu yang berkembang ini merujuk pada dikeluarkannya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.

Surat tersebut sebenarnya memuat pedoman mengenai penugasan guru non-ASN yang telah terdaftar dalam Data Pendidikan sebelum akhir Desember 2024. Regulasi ini secara khusus ditujukan bagi tenaga pendidik yang masih aktif mengajar di berbagai satuan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Data Guru Non-ASN dan Ketentuan Penghasilan

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 237.196 guru non-ASN yang menjalankan tugas mulia mereka di berbagai pelosok wilayah tanah air. Angka ini mencerminkan besarnya peran tenaga honorer dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah negeri.

Berdasarkan isi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, guru non-ASN tetap diperbolehkan melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pemerintah daerah. Syarat utamanya adalah mereka harus sudah terdata hingga 31 Desember 2024 dan tetap konsisten menjalankan tugas mengajar di sekolah tersebut.

Informasi valid mengenai data guru yang memenuhi kriteria tersebut dapat diakses secara transparan oleh pihak terkait melalui laman resmi Ruang SDM. Untuk jangka waktu pelaksanaannya, penugasan resmi bagi guru non-ASN ini ditetapkan berlangsung hingga tanggal 31 Desember 2026.

Pemerintah juga mengatur skema pemberian penghasilan bagi para tenaga pendidik non-ASN ini berdasarkan kualifikasi dan beban kerja masing-masing individu. Berikut adalah rincian mengenai tunjangan dan insentif yang menjadi hak para guru tersebut berdasarkan aturan yang berlaku:

Kategori Guru Non-ASN Ketentuan Penghasilan
Memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja Menerima tunjangan profesi guru sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memiliki sertifikat pendidik namun tidak memenuhi beban kerja Mendapatkan bantuan berupa insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Belum memiliki sertifikat pendidik Berhak mendapatkan dana insentif yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selain tunjangan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah juga diberikan wewenang untuk memberikan tambahan penghasilan lainnya kepada guru yang bertugas. Pemberian penghasilan tambahan ini disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan anggaran daerah masing-masing di mana guru tersebut mengabdi.

Bantahan Mengenai Larangan Mengajar 2027

Menanggapi keresahan para tenaga pendidik, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memberikan klarifikasi tegas mengenai kabar simpang siur tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak ada pernyataan resmi yang melarang guru non-ASN untuk mengajar di sekolah mulai tahun 2027.

Nunuk menjelaskan bahwa SE Nomor 7 Tahun 2026 justru berfungsi sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah agar tidak memberhentikan guru non-ASN secara sepihak. Kebijakan ini muncul setelah Kemenpan-RB menuntaskan penataan pegawai sesuai UU ASN 2023 yang berkonsekuensi pada hilangnya status pegawai selain ASN di instansi pemerintah.

Saat ini, Kemendikdasmen terus memantau nasib sekitar 237.196 guru honorer yang sudah masuk ke dalam sistem pendataan pendidikan nasional sebelum batas waktu yang ditentukan. Pemerintah berkeinginan agar ratusan ribu guru tersebut tetap bisa mengajar dan berkontribusi aktif bagi kualitas pendidikan di Indonesia.

Pemerintah dikabarkan tengah sibuk merumuskan skema yang paling tepat untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku. Langkah strategis ini diambil guna memastikan nasib para guru honorer mendapatkan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi