Hanya 17 Agen Travel yang Berizin di Nusa Penida, Wisatawan Diminta Waspada

Hanya 17 Agen Travel yang Berizin di Nusa Penida, Wisatawan Diminta Waspada
Foto: Ilustrasi Hanya 17 Agen Travel yang Berizin di Nusa Penida, Wisatawan Diminta Waspada.
Ukuran teks

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klungkung baru saja merilis data mengejutkan terkait operasional agen perjalanan di Nusa Penida. Ternyata, jumlah biro perjalanan yang memiliki izin resmi di wilayah tersebut sangat terbatas.

Hingga periode 2023-2026, tercatat hanya ada 17 agen travel di seluruh Kabupaten Klungkung yang mengantongi dokumen perizinan lengkap. Fakta ini menjadi perhatian serius mengingat Nusa Penida merupakan salah satu destinasi primadona bagi wisatawan mancanegara maupun domestik.

Distribusi Agen Travel Berizin di Klungkung

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Klungkung, Ni Wayan Sirat, menjelaskan bahwa data tersebut merujuk pada izin yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dari belasan agen resmi tersebut, persebarannya terbagi di beberapa kecamatan sebagai berikut:

Daftar wilayah operasional agen perjalanan yang sudah mengantongi izin resmi di Kabupaten Klungkung:

  • Kecamatan Nusa Penida: Memiliki jumlah terbanyak dengan total 10 agen perjalanan resmi.
  • Kecamatan Banjarangkan: Tercatat sebanyak 3 agen perjalanan yang sudah memiliki legalitas.
  • Kecamatan Dawan: Terdapat 2 agen perjalanan yang sudah terdaftar di sistem perizinan.
  • Kecamatan Klungkung: Memiliki 2 agen perjalanan resmi yang telah menyelesaikan proses administrasi.

Data ini menunjukkan bahwa meskipun aktivitas pariwisata di Nusa Penida sangat masif, mayoritas penyedia jasa perjalanan di sana diduga masih beroperasi tanpa legalitas yang lengkap.

Proses Perizinan Melalui Sistem OSS

Sirat menambahkan bahwa pengajuan izin untuk agen perjalanan wisata saat ini cenderung lebih mudah karena masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berisiko rendah. Hal ini memungkinkan sistem OSS menerbitkan izin secara otomatis tanpa memerlukan rekomendasi khusus dari dinas terkait di tingkat daerah.

Namun, kemudahan sistem ini bukan berarti tanpa pengawasan dari pemerintah setempat. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap setiap usaha yang berjalan.

Mekanisme perizinan ini dibedakan berdasarkan tingkat risiko usaha yang dijalankan oleh pelaku bisnis. Berikut adalah ringkasan singkat mengenai ketentuan rekomendasi izin berdasarkan kategori risiko usaha:

Kategori Risiko Usaha (KBLI) Ketentuan Rekomendasi Dinas/OPD
Risiko Rendah Tidak memerlukan rekomendasi, izin terbit otomatis via OSS.
Risiko Menengah Rendah Langsung diproses melalui sistem OSS dengan evaluasi berkala.
Risiko Menengah Tinggi Wajib mendapatkan rekomendasi dari dinas atau OPD terkait.
Risiko Tinggi Wajib melalui kajian mendalam dan rekomendasi teknis dari instansi terkait.

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa meskipun izin agen travel keluar secara otomatis, kepatuhan terhadap aturan daerah tetap menjadi poin utama yang diawasi oleh pemerintah.

Upaya Penertiban dan Penanganan Kemacetan

Masalah izin ini juga berdampak pada tata kelola transportasi di Nusa Penida yang sering dikeluhkan wisatawan akibat kemacetan parah. I Wayan Putra Suijana dari Dinas Perhubungan Klungkung menyatakan bahwa pihaknya terus mengedukasi para pengemudi dan pemilik agen travel terkait pentingnya legalitas.

Meskipun Dishub tidak memiliki wewenang langsung untuk menindak agen tanpa izin, langkah sosialisasi terus dilakukan demi ketertiban bersama. Di sisi lain, Dinas Pariwisata Klungkung juga sedang mencari solusi terbaik untuk membenahi model transportasi agar tidak lagi menimbulkan penumpukan kendaraan di jalur wisata.

Bupati Klungkung, I Made Satria, telah menegaskan komitmennya untuk menertibkan kendaraan pariwisata yang tidak memiliki izin trayek. Satria mengungkapkan bahwa sebagian besar kendaraan operasional di Nusa Penida saat ini terindikasi ilegal, sehingga diperlukan tindakan tegas melalui kerja sama dengan Polres Klungkung.

Pemerintah berharap penertiban ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan yang lebih baik bagi para wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida.

Artikel terkait

Rekomendasi