Guru Jadi PNS pada 2027? Simak Penjelasan Resmi Terbaru Kemendikdasmen

Guru Jadi PNS pada 2027? Simak Penjelasan Resmi Terbaru Kemendikdasmen
Foto: Guru Jadi PNS pada 2027? Simak Penjelasan Resmi Terbaru Kemendikdasmen. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Pemerintah berencana menghapus status guru honorer mulai tahun 2027 mendatang. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini memicu pertanyaan apakah seluruh pengajar nantinya akan otomatis beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menanggapi hal tersebut, Nunuk Suryani selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen memberikan penjelasannya.

Upaya Pengangkatan Guru Menjadi ASN

Nunuk menyatakan bahwa pemerintah memang memiliki harapan agar seluruh guru di Indonesia ke depannya bisa berstatus sebagai PNS. Namun, proses perubahan status ini tidak bisa dilakukan secara instan karena terbentur aturan dan persyaratan ketat dalam Undang-Undang.

Salah satu kendala utama adalah adanya batasan usia maksimal untuk pendaftaran PNS yang harus dipatuhi. Oleh karena itu, target realistis pemerintah saat ini adalah mengupayakan seluruh guru untuk masuk ke dalam kategori ASN.

Status ASN ini mencakup dua jalur, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Strategi ini diambil agar guru yang berusia di atas 35 tahun tetap memiliki peluang menjadi aparatur negara melalui jalur PPPK.

Rencana transformasi status guru di masa depan mencakup poin-poin berikut:

  • Penghapusan istilah guru honorer atau non-ASN secara bertahap hingga akhir 2026.
  • Prioritas pengangkatan guru ke dalam formasi ASN, baik melalui skema PNS maupun PPPK.
  • Pemberian kesempatan bagi guru senior di atas usia 35 tahun untuk tetap menjadi ASN melalui seleksi PPPK.
  • Penyediaan kuota formasi yang disesuaikan dengan hasil perhitungan kebutuhan tenaga pendidik di setiap daerah.

Melalui skema tersebut, Nunuk menegaskan bahwa tujuan akhirnya adalah memastikan tidak ada lagi tenaga pendidik yang berstatus non-ASN di masa depan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kepastian karier para guru di tanah air.

Jaminan Tidak Ada PHK Massal

Meskipun status guru honorer akan dihapus, pemerintah menjamin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Kepastian ini disampaikan Nunuk merujuk pada arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pemerintah saat ini sedang merancang pemenuhan kebutuhan guru masa depan dengan sistem seleksi yang lebih adil. Proses rekrutmen tersebut dirancang agar tetap berpihak pada kepentingan para guru yang selama ini telah mengabdi.

Perbandingan jalur pengangkatan guru ASN yang disiapkan pemerintah:

Kategori Seleksi Persyaratan Usia Status Kepegawaian
Seleksi CPNS Maksimal 35 tahun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Seleksi PPPK Hingga menjelang masa pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Tabel di atas menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam mengakomodasi guru honorer agar tetap bisa menjadi bagian dari ASN tanpa terhalang batasan usia tertentu. Dengan demikian, transisi dari status honorer menuju ASN diharapkan dapat berjalan mulus.

Saat ini, pemerintah masih terus melakukan penghitungan mendalam terkait total formasi yang dibutuhkan. Transparansi dan keadilan dalam proses seleksi menjadi fokus utama agar hak para pengajar tetap terlindungi selama masa transisi ini.

Artikel terkait

Rekomendasi