Parlemen Ghana secara resmi telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) anti-LGBTQ yang sangat ketat. Aturan baru ini memuat ancaman hukuman penjara bagi siapa pun yang terlibat maupun mereka yang kedapatan mempromosikan kegiatan tersebut.
RUU yang memiliki nama resmi Hak Seksual Manusia dan Nilai-Nilai Keluarga yang Tepat ini mengatur sanksi pidana yang cukup berat. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya negara tersebut dalam menjaga nilai-nilai sosial yang mereka anut.
Ancaman Penjara bagi Pelaku dan Advokat
Dalam aturan baru ini, individu yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun. Sanksi ini menargetkan pelaku langsung yang terlibat dalam aktivitas seksual yang dilarang tersebut.
Selain pelaku, pihak yang memberikan dukungan atau melakukan kampanye juga tidak luput dari jeratan hukum. Mereka yang terbukti mempromosikan, mensponsori, atau mengadvokasi kegiatan LGBTQ terancam hukuman penjara antara tiga hingga lima tahun.
Berikut adalah rincian masa hukuman penjara yang diatur dalam RUU tersebut:
- Individu yang terbukti terlibat dalam hubungan sesama jenis: Maksimal 3 tahun penjara.
- Individu atau organisasi yang mempromosikan atau mensponsori kegiatan LGBTQ: 3 hingga 5 tahun penjara.
- Pihak yang secara sengaja melakukan advokasi terhadap hak-hak LGBTQ: 3 hingga 5 tahun penjara.
Daftar hukuman di atas menunjukkan ketegasan pemerintah Ghana dalam menindak segala bentuk aktivitas maupun kampanye terkait komunitas LGBTQ di wilayah mereka.
Menunggu Persetujuan Presiden
RUU ini berhasil disahkan oleh parlemen pada hari Jumat pekan lalu setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang. Saat ini, draf aturan tersebut telah berada di meja eksekutif untuk diproses lebih lanjut.
Melansir laporan dari Russia Today, RUU tersebut kini menunggu tanda tangan resmi dari Presiden Ghana, John Dramani Mahama. Jika presiden memberikan persetujuannya, maka RUU ini akan sah menjadi undang-undang yang berlaku nasional.
Ringkasan perjalanan dan dampak ekonomi dari regulasi ini adalah sebagai berikut:
| Aspek Informasi | Keterangan Detail |
|---|---|
| Status RUU Saat Ini | Telah disahkan Parlemen, menunggu tanda tangan Presiden. |
| Riwayat Pengesahan | Pernah diajukan pada Februari 2024 namun gagal disahkan sebelumnya. |
| Potensi Dampak Ekonomi | Peringatan kehilangan bantuan Bank Dunia sebesar USD3,8 miliar. |
| Target Hukuman | Pelaku, promotor, sponsor, dan advokat kegiatan LGBTQ. |
Tabel tersebut merangkum tantangan yang dihadapi Ghana, terutama terkait potensi sanksi finansial dari lembaga internasional akibat kebijakan ini. Kementerian Keuangan Ghana sebelumnya sempat memperingatkan risiko hilangnya dana bantuan yang sangat besar.
Pada masa pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden Nana Addo Dankwa Akufo-Addo, aturan serupa juga pernah diajukan. Namun, tekanan ekonomi dan pertimbangan internasional membuat regulasi tersebut gagal diberlakukan saat itu.