Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode 2024-2026, Rizal, mengungkap proses perkenalannya dengan John Field, bos Blueray Cargo.
Rizal menjelaskan bahwa hubungan tersebut bermula dari perantara seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bernama I Nyoman Wara.
Keterangan ini disampaikan Rizal saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 8 Juni 2026.
Persidangan tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yaitu John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo sebagai manajer operasional, dan Andri sebagai ketua tim dokumen.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir, menanyakan awal mula saksi menjalin komunikasi dengan John Field.
Rizal mengaku tidak mengingat waktu pastinya secara detail, namun ia menegaskan bahwa keterangan tersebut telah ia tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Saksi mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2025 ketika seorang rekan meneleponnya untuk mengatur pertemuan dengan John Field.
Sosok yang menghubunginya adalah Nyoman, yang namanya disimpan di buku telepon Rizal dengan identitas unik "John Nyoman".
Jaksa kemudian mendalami identitas Nyoman, menanyakan apakah orang yang dimaksud adalah mantan pegawai Bea Cukai yang kini berkarier di BPK.
Meskipun sempat terlihat ragu dan menyatakan kemungkinan tersebut, Rizal akhirnya membenarkan bahwa kontak yang disita KPK itu bernama John Nyoman.
Rizal menceritakan bahwa Nyoman menghubungi dirinya dengan alasan ada seseorang yang ingin berkenalan secara langsung.
Pertemuan fisik antara Rizal dan bos Blueray Cargo tersebut akhirnya terlaksana di sebuah restoran yang berlokasi di kawasan Boulevard, Kelapa Gading.
Rincian mengenai jalannya pertemuan singkat di kawasan Kelapa Gading tersebut:
- Pertemuan berlangsung cukup singkat, diperkirakan hanya memakan waktu antara 15 hingga 30 menit saja.
- John Field memperkenalkan diri secara resmi sebagai pengusaha yang bergerak di bidang jasa importasi barang.
- Rizal mengeklaim tidak ada pembahasan khusus atau kesepakatan ilegal yang dibicarakan dalam kesempatan tersebut.
- Pesan yang disampaikan Rizal kepada John hanya sebatas imbauan agar menjalankan bisnis sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Saksi menegaskan bahwa dialog mereka bersifat sangat normatif dan langsung berakhir setelah perkenalan selesai.
Setelah pertemuan yang berlangsung kurang dari satu jam itu, Rizal mengaku tidak membicarakan hal lain yang berkaitan dengan kewenangannya di Bea Cukai.
Namun, dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa pimpinan Blueray Cargo telah melakukan aksi penyuapan yang sangat masif kepada pihak terkait.
Berikut adalah rincian mengenai terdakwa serta nilai suap yang tercantum dalam berkas dakwaan jaksa:
| Identitas Terdakwa | Jabatan di Blueray Cargo | Estimasi Nilai Suap/Fasilitas |
|---|---|---|
| John Field | Pimpinan Utama (Terdakwa I) | Rp 61,3 Miliar (Singapura Dolar) |
| Dedy Kurniawan Sukolo | Manager Operasional (Terdakwa II) | Fasilitas Mewah Rp 1,8 Miliar |
| Andri | Ketua Tim Dokumen (Terdakwa III) | Termasuk dalam total suap kumulatif |
Data di atas menunjukkan skala kasus suap importasi barang yang menjerat petinggi Blueray Cargo dalam lingkungan kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ketiga terdakwa didakwa memberikan uang dalam bentuk dolar Singapura dengan total nilai mencapai Rp 61,3 miliar guna melancarkan urusan importasi.
Selain berupa uang tunai, jaksa juga menyebutkan adanya pemberian berbagai fasilitas serta barang-barang mewah yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar.
Proses persidangan ini masih terus berlanjut untuk mendalami sejauh mana keterlibatan oknum pejabat dan pihak eksternal lainnya dalam skandal korupsi tersebut.