Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan pemeriksaan perdana terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Pemeriksaan ini dilakukan setelah ia resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA).
Fokus utama penyidik dalam agenda pemeriksaan kali ini adalah untuk mendalami hasil penggeledahan yang dilakukan sebelumnya. Petugas berusaha mencocokkan temuan di lapangan dengan keterangan dari Silmy Karim mengenai peristiwa hukum tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan mengonfirmasi fakta-fakta yang ditemukan saat penggeledahan. Selain itu, penyidik juga mendalami detail kronologi ketika proses operasi tangkap tangan berlangsung di gedung KPK.
Menurut Taufik, keterangan tambahan dari Silmy sangat diperlukan untuk melengkapi berkas perkara. Hal ini dikarenakan pada saat penangkapan awal, Silmy tidak hadir bersamaan dengan para tersangka lainnya sehingga pemeriksaan belum berlangsung secara menyeluruh.
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kediaman Silmy Karim yang berlokasi di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam aksi yang berlangsung pada Jumat (5/6) tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah aset bernilai fantastis.
Penyidik menyita berbagai barang mewah mulai dari koleksi kendaraan bermotor, perhiasan, hingga tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Aset-aset ini diduga berkaitan erat dengan praktik pemerasan dan gratifikasi yang menjerat sang mantan Wamen.
Berikut adalah daftar aset yang berhasil disita penyidik dari kediaman Silmy Karim:
- 2 unit mobil sport mewah.
- 10 unit kendaraan roda dua, termasuk koleksi motor gede (moge), Harley Davidson, dan Vespa.
- 7 unit sepeda dari berbagai merek.
- Koleksi perhiasan berharga.
- Uang tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, Euro, dan Yen.
Selain daftar barang mewah tersebut, penyidik KPK juga mengamankan bukti lain berupa logam mulia serta uang tunai dalam pecahan Dolar Singapura. Kasus ini bermula dari dugaan adanya praktik pungutan tidak sah dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Dalam perkara besar ini, KPK tidak hanya menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka tunggal. Terdapat tujuh orang lainnya yang berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang turut terseret dalam pusaran kasus ini.
Daftar lengkap delapan tersangka yang terjerat dalam kasus pemerasan izin tinggal:
- Silmy Karim (SK): Wamen Imipas periode 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG): Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS): Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
- Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA): Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benar: Staf Subdit Izin Tinggal.
Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindakan pemerasan serta penerimaan gratifikasi. Saat ini, KPK tengah menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena ditemukan aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Penyidikan terus berkembang seiring ditemukannya indikasi komunikasi antara Silmy Karim dengan pihak asing yang dikenal sebagai pimpinan kelompok tertentu. KPK berkomitmen mengusut tuntas aliran dana dan keterlibatan semua pihak dalam skandal izin tinggal ini.