Dugaan Riset Palsu Mengejutkan, UMB Resmi Somasi Elfiany Syafruddin di 2026

Dugaan Riset Palsu Mengejutkan, UMB Resmi Somasi Elfiany Syafruddin di 2026
Foto: Dugaan Riset Palsu Mengejutkan, UMB Resmi Somasi Elfiany Syafruddin di 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Jakarta - Universitas Muhammadiyah Bulukumba (UMB) telah menyampaikan protes terhadap Elfiany Syafruddin terkait penggunaan afiliasi yang tidak sah. Elfiany dikaitkan dengan riset di akun Google Scholar yang merujuk pada nama Rifaldy Fajar. Rifaldy dan dua lainnya, Prihantini dan Rini Winarti, tengah diselidiki oleh Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) atas dugaan riset palsu dalam acara International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISSPD) di Denmark pada Mei 2026.

UMB telah menegaskan bahwa Elfiany tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa aktif, dosen, maupun peneliti di universitas tersebut. Meski dulu Elfiany pernah berkuliah di Program Studi Bahasa Indonesia saat UMB masih bernama STKIP Muhammadiyah Bulukumba, kini pihak universitas menuntut Elfiany untuk menarik semua karya ilmiah yang menyebutkan afiliasi UMB. Jika gagal melakukannya, tindakan hukum bisa saja ditempuh.

“Kami menuntut Saudari Elfiany Syafruddin untuk segera menghentikan praktik pencatutan ini dan wajib segera menarik kembali atau menghapus nama Universitas Muhammadiyah Bulukumba dari seluruh tulisannya yang telah terpublikasi di media atau jurnal mana pun,” tulis rilis UMB yang ditandatangani Ilmar Andi Achmad, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UMB.

UMB merasa perlu memberikan klarifikasi terkait isu ini. Berikut adalah pernyataan lengkapnya:

SIARAN PERS LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (LPPM) UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA TENTANG KLARIFIKASI STATUS AFILIASI SAUDARI ELFIANY SYAFRUDDIN

Dalam merespons penyematan UMB sebagai afiliasi akademik oleh Saudari Elfiany Syafruddin, LPPM merasa perlu mengeluarkan klarifikasi guna menjaga etika ilmiah universitas.

  1. Riwayat Akademik dan Kelulusan: Elfiany merupakan alumni kami, tercatat sebagai mahasiswa pindahan di Program Studi Bahasa Indonesia ketika masih bernama STKIP Muhammadiyah Bulukumba, dan lulus pada Semester Genap Tahun Akademik 2010/2011.
  2. Bukan Civitas Akademika Aktif: Saat ini, Elfiany tidak terdaftar sebagai dosen, peneliti, atau mahasiswa aktif di UMB; statusnya murni sebagai alumni.
  3. Pelanggaran Etika Publikasi: Menyematkan almamater tanpa status aktif adalah pelanggaran etika publikasi dan merugikan nama institusi.
  4. Tuntutan Penarikan Tulisan: Elfiany diminta segera menarik atau menghapus menyampaikan permohonan maaf tertulis dan menarik nama UMB dari karyanya.
  5. Somasi 3x24 Jam dan Langkah Hukum: Diberikan waktu 3x24 jam untuk menyampaikan permintaan maaf jika tidak, kasus ini akan dilaporkan kepada pihak berwenang.

Kami juga meminta seluruh pengelola jurnal dan masyarakat agar tidak mengakui karya Elfiany sebagai bagian dari Capaian Akademik UMB. Siaran ini disampaikan agar menjadi perhatian bersama demi integritas akademik.

Bulukumba, 28 Mei 2026

Kepala LPPM Universitas Muhammadiyah Bulukumba, Ilmar Andi Achmad

Artikel terkait

Rekomendasi