Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa tugas guru non-ASN hingga akhir 2026 terus memicu diskusi luas. Kebijakan ini berfokus pada penataan guru honorer yang telah terdaftar resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pemerintah menargetkan penghapusan status tenaga honorer di sekolah negeri sebagai implementasi dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Langkah strategis ini dilakukan melalui koordinasi antara Kemendikdasmen dengan Kementerian PANRB.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menyebutkan bahwa data Dapodik per Desember 2024 menjadi acuan utama proses penataan ini. Ia menjelaskan bahwa ke depannya seluruh tenaga pendidik di sekolah negeri harus berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meskipun mekanisme seleksi masih dalam tahap penggodokan, Nunuk menekankan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah meniadakan posisi non-ASN di lingkungan sekolah. Hal ini dilakukan demi menciptakan struktur kepegawaian yang lebih jelas dan profesional.
Respon DPR Terhadap Kebijakan Guru Honorer
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, memberikan tanggapan positif terkait terbitnya Surat Edaran tersebut. Menurutnya, kebijakan ini tidak perlu dihadapi dengan kepanikan oleh para tenaga pendidik di lapangan.
Fikri menilai aturan baru ini justru membuka kesempatan besar bagi guru honorer untuk segera diangkat menjadi PNS atau PPPK. Baginya, ini adalah sinyal percepatan status kepegawaian yang selama ini dinantikan oleh banyak pihak.
Namun, ia juga mendesak pemerintah untuk segera menyusun langkah konkret dan skema penyelesaian yang terukur. Tanpa solusi nyata, ia khawatir akan muncul ketidakpastian baru bagi para guru yang terdampak aturan tersebut.
Fikri menyoroti fakta bahwa banyak sekolah negeri saat ini masih sangat bergantung pada tenaga guru non-ASN untuk menjalankan proses belajar mengajar. Jika transisi tidak diiringi solusi tepat, beban mengajar akan menjadi tidak seimbang bagi guru yang tersisa.
Poin penting yang disoroti oleh Komisi X DPR RI mengenai kebijakan ini antara lain:
- Percepatan pengangkatan guru honorer menjadi ASN atau PPPK.
- Pentingnya roadmap yang jelas untuk menghindari kekosongan tenaga pengajar.
- Kebutuhan akan skema transisi yang menjamin operasional sekolah tetap berjalan normal.
- Kepastian kesejahteraan dan perlindungan kerja bagi para pendidik selama masa peralihan.
Pihak legislatif menekankan bahwa efektivitas Surat Edaran ini sangat bergantung pada bagaimana pemerintah menangani realitas di lapangan. Jangan sampai kebijakan tersebut justru menghambat kualitas pendidikan akibat kurangnya tenaga pendidik.
Solusi Transisi dan Kepastian Status
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengingatkan adanya risiko kekurangan tenaga pendidik yang serius jika rekrutmen besar-besaran tidak segera dilakukan. Menurutnya, operasional sekolah bisa terganggu dan siswa akan menjadi pihak yang paling dirugikan.
Hetifah menyambut baik adanya opsi PPPK Paruh Waktu sebagai skema transisi sementara yang ditawarkan pemerintah. Meski begitu, ia menegaskan bahwa solusi ini tidak boleh menjadi tujuan akhir dari penataan guru honorer.
Pemerintah diharapkan tetap konsisten dalam menyediakan jalur menuju pengangkatan ASN penuh waktu bagi para guru. Kepastian status dan jaminan kesejahteraan harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan kebijakan yang diambil.
Berikut adalah ringkasan rencana penataan guru non-ASN menurut keterangan pemerintah:
| Aspek Penataan | Keterangan dan Target |
|---|---|
| Dasar Hukum | UU ASN dan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. |
| Batas Waktu | Penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. |
| Basis Data | Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024. |
| Opsi Transisi | Skema PPPK Paruh Waktu sebagai langkah awal peralihan. |
Tabel di atas merangkum garis besar rencana pemerintah dalam merapikan status kepegawaian tenaga pendidik di sekolah negeri. Langkah ini diharapkan mampu mengakhiri ketidakjelasan status guru honorer secara bertahap.
Hetifah menutup dengan pesan agar negara memberikan apresiasi nyata kepada mereka yang telah lama mengabdi. Perubahan istilah atau nomenklatur jabatan tidak akan berarti banyak tanpa penyelesaian masalah mendasar terkait kesejahteraan guru.