Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mensahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Keputusan besar ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 yang berlangsung pada Kamis (4/6) di Jakarta.
Langkah legislasi ini membawa 17 perubahan fundamental yang bertujuan memperkokoh stabilitas sistem keuangan nasional. Fokus utama dari revisi ini meliputi penguatan lembaga-lembaga kunci seperti BI, OJK, dan LPS, serta pendalaman pasar keuangan domestik.
Transformasi Kelembagaan dan Pengawasan Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa revisi ini memperluas wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, OJK memiliki mandat penuh untuk mengawasi bursa karbon, aset kripto, hingga bursa mineral dan komoditas strategis.
Selain itu, mekanisme pengambilan keputusan di Bank Indonesia (BI) melalui Rapat Dewan Gubernur turut diperkuat. Aturan baru ini juga memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi para pejabat BI dalam menjalankan tugasnya.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga mengalami penguatan dari sisi independensi dan tata kelola anggaran. Hal ini dilakukan agar LPS lebih lincah dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Poin Utama Perubahan dalam UU P2SK
Pemerintah dan DPR telah menyepakati poin-poin krusial untuk menghadapi tantangan ekonomi modern saat ini.
Berikut adalah daftar 17 perubahan utama yang tertuang dalam revisi UU P2SK:
- Independensi dan tata kelola anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini jauh lebih kuat.
- OJK mendapatkan mandat baru untuk mengawasi aset kripto, bursa karbon, derivatif, serta komoditas strategis.
- Penyempurnaan tata kelola Bank Indonesia, termasuk mekanisme RDG dan jaminan perlindungan hukum bagi pejabatnya.
- Peningkatan fungsi evaluasi DPR RI terhadap kebijakan dan anggaran BI, OJK, serta LPS secara lebih mendalam.
- Dorongan konsolidasi perbankan konvensional dan syariah guna memperluas jangkauan kegiatan usaha.
- Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperdalam struktur kepemilikan pasar modal.
- Penerapan standar internasional dalam pengaturan transfer margin dan penguatan pasar derivatif.
- Peluncuran surat utang khusus Danantara yang dikenal sebagai Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
- Jaminan perlindungan yang lebih kuat bagi pemegang polis asuransi selama masa resolusi perusahaan.
- Optimalisasi dana pertanggungan wajib untuk kecelakaan lalu lintas serta perlindungan bagi para korban.
- Inisiasi pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis nasional di bawah pengawasan ketat OJK.
- Regulasi aset kripto diperketat demi transparansi transaksi dan perlindungan maksimal bagi konsumen.
- Pembentukan satuan tugas lintas lembaga untuk memberantas praktik judi online dan pinjaman online ilegal.
- Kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM di perbankan milik negara (BUMN) dan daerah (BUMD).
- Perluasan wewenang penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK dan aparat hukum terkait.
- Sinkronisasi koordinasi antara OJK dan LPS dalam penanganan resolusi serta pengawasan perbankan.
- Pembangunan pusat finansial internasional Indonesia untuk mendorong pendalaman pasar modal dan keuangan.
Daftar perubahan di atas mencakup berbagai aspek, mulai dari penguatan infrastruktur hukum hingga solusi praktis bagi pelaku usaha kecil di Indonesia.
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif
Purbaya menekankan bahwa seluruh poin dalam revisi ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan harmoni regulasi. Ia optimis bahwa penyempurnaan aturan ini akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.
Kebijakan ini juga disebut selaras dengan visi Asta Cita yang menjadi fondasi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Sinergi antarlembaga diharapkan semakin solid dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional dari berbagai risiko global.