Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel, secara resmi dijatuhi hukuman penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonisnya bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi.
Kasus hukum yang menjerat Noel ini berkaitan erat dengan proses pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh hakim dalam persidangan yang digelar pada Kamis (4/6/2026).
Rincian Vonis dan Permohonan Maaf Noel
Setelah mendengar putusan hakim, Noel menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada berbagai pihak. Ia merasa telah mengecewakan banyak orang, terutama rakyat Indonesia dan Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga secara khusus meminta maaf kepada kelompok buruh yang selama ini diperjuangkannya serta kepada anak dan istrinya. Noel menyatakan bahwa ia menerima vonis tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kesalahannya sebagai pejabat publik.
Berikut adalah poin-poin utama dalam amar putusan yang dijatuhkan hakim kepada Noel:
- Pidana Penjara: Noel dijatuhi hukuman kurungan selama 4 tahun dan 6 bulan.
- Denda Materiil: Terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 90 hari kurungan.
- Uang Pengganti: Hakim mewajibkan Noel membayar uang pengganti senilai Rp3,435 miliar.
- Penyitaan Aset: Harta benda milik terdakwa dapat dirampas dan dilelang jika uang pengganti tidak terpenuhi, dengan tambahan 1 tahun kurungan sebagai pengganti jika aset tidak mencukupi.
Hakim menjelaskan bahwa nilai uang pengganti tersebut telah dikurangi dengan pengembalian uang sebesar Rp3 miliar yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Noel. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum selama masa persidangan.
Bukti Suap dan Gratifikasi yang Terungkap
Dalam fakta persidangan, Noel terbukti menerima suap berupa uang tunai dan barang mewah dari Irvian Bobby Mahendro. Aliran dana ini diketahui sebagai biaya nonteknis untuk memuluskan pengurusan sertifikat K3 bagi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Rincian penerimaan ilegal yang menjerat mantan Wamenaker tersebut meliputi:
| Jenis Penerimaan | Keterangan Aset/Nilai |
|---|---|
| Uang Tunai | Rp3.000.000.000 (Tiga miliar rupiah) |
| Kendaraan Mewah | Satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker |
| Gratifikasi Pihak Swasta | Rp435.000.000 (Empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) |
Penerimaan gratifikasi senilai Rp435 juta dari pihak swasta lainnya juga menjadi poin berat karena tidak pernah dilaporkan kepada KPK. Hal ini dianggap melanggar kewajibannya sebagai pejabat negara yang seharusnya menjaga integritas jabatan.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Nur Sari Baktiana menegaskan bahwa tindakan Noel telah melanggar berbagai pasal dalam UU Tipikor dan KUHP yang berlaku. Atas dasar bukti-bukti yang kuat, hakim menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Noel sendiri memuji pertimbangan hukum yang dilakukan oleh majelis hakim dalam kasusnya. Ia menyatakan tidak akan menghindar dan siap menjalani seluruh konsekuensi hukum atas perbuatan yang dilakukannya selama menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan.