Dirjen GTK: Guru Non-ASN Tidak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Jadi Jaminan Mengajar

Dirjen GTK: Guru Non-ASN Tidak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Jadi Jaminan Mengajar
Foto: Ilustrasi Dirjen GTK: Guru Non-ASN Tidak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Jadi Jaminan Mengajar.
Ukuran teks

Kekhawatiran melanda kalangan guru non-ASN setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Banyak tenaga pendidik yang merasa cemas bahwa karier mereka di sekolah negeri akan segera berakhir akibat regulasi tersebut.

Namun, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, memberikan klarifikasi untuk menenangkan para guru. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut justru bertujuan memberikan kepastian hukum bagi guru honorer agar tetap bisa mengajar.

Kepastian Tugas dan Penggajian bagi Guru Non-ASN

Nunuk Suryani menjelaskan bahwa SE Nomor 7 Tahun 2026 berfungsi sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah. Melalui surat ini, Pemda memiliki dasar kuat untuk memperpanjang masa tugas guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.

Selain soal penugasan, surat edaran ini juga menjamin keberlanjutan pembayaran gaji bagi para guru tersebut. Aturan ini berlaku khusus bagi guru yang datanya sudah masuk ke dalam sistem Dapodik sebelum bulan Desember 2024.

Langkah ini diambil untuk merespons mandat dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Aturan tersebut sebenarnya melarang adanya status pegawai selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, setelah Desember 2024.

Kondisi ini sempat diperumit dengan adanya instruksi agar pemerintah daerah menghentikan alokasi anggaran untuk tenaga kerja non-ASN. Akibatnya, banyak daerah merasa ragu untuk mempertahankan tenaga pendidik honorer mereka.

Data Penting Mengenai Penataan Guru

Berikut adalah beberapa fakta krusial terkait kondisi dan kebijakan penataan guru non-ASN saat ini:

  • Jumlah guru berstatus non-ASN yang masih terdata di Dapodik mencapai sekitar 237 ribu orang.
  • Pemerintah pusat memberikan masa transisi penataan tenaga honorer hingga Desember 2025 mendatang.
  • Selama masa transisi, proses seleksi PPPK dan skema pengangkatan lainnya terus diupayakan secara bertahap.
  • Guru yang tetap bertugas diwajibkan telah tercatat secara resmi dalam sistem Dapodik pemerintah.

Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun ada rencana penghapusan status honorer, pemerintah masih memerlukan waktu untuk melakukan transisi secara menyeluruh. Hal ini dilakukan demi menjaga kestabilan proses belajar mengajar di sekolah.

Tanpa adanya kebijakan seperti SE Nomor 7 Tahun 2026 ini, banyak daerah yang tidak berani mengalokasikan anggaran pendidikan. Padahal, kehadiran guru non-ASN masih sangat vital untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar di berbagai wilayah.

Kemendikdasmen terus berkomitmen untuk memastikan para guru ini tetap bisa mengabdi sambil menunggu peluang menjadi ASN. Dengan demikian, kualitas pendidikan di sekolah-sekolah negeri diharapkan tidak terganggu oleh persoalan administrasi kepegawaian.

Artikel terkait

Rekomendasi