Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait operasional bandara di tanah air. Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024, jumlah bandara internasional di Indonesia kini dipangkas secara signifikan.
Langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi nasional dan strategi memperkuat sektor penerbangan domestik. Dari total 35 bandara yang sebelumnya berstatus internasional, kini pemerintah hanya mempertahankan 17 bandara saja sebagai pintu masuk mancanegara.
Daftar Bandara Berstatus Internasional di Indonesia
Hingga tahun 2026, terdapat 17 bandara yang tetap melayani penerbangan mancanegara secara reguler. Bandara-bandara ini tersebar di berbagai wilayah strategis untuk memfasilitasi wisatawan dan pelaku bisnis internasional.
Berikut adalah daftar lengkap 17 bandara internasional yang masih beroperasi secara resmi:
- Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh)
- Bandara Kualanamu (Sumatera Utara)
- Bandara Minangkabau (Sumatera Barat)
- Bandara Sultan Syarif Kasim II (Riau)
- Bandara Hang Nadim (Kepulauan Riau)
- Bandara Soekarno-Hatta (Banten)
- Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta)
- Bandara Kertajati (Jawa Barat)
- Bandara Kulonprogo / YIA (DI Yogyakarta)
- Bandara Juanda (Jawa Timur)
- Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali)
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid (NTB)
- Bandara Komodo (NTT)
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur)
- Bandara Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan)
- Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara)
- Bandara Sentani (Papua)
Daftar di atas menjadi acuan bagi para pelancong untuk merencanakan perjalanan langsung dari dan menuju luar negeri. Seluruh bandara tersebut telah dilengkapi dengan fasilitas pendukung penerbangan lintas negara yang memadai.
Daftar Bandara yang Berubah Status Menjadi Domestik
Sebanyak 18 bandara lainnya kini telah dialihkan statusnya menjadi bandara domestik sepenuhnya. Meski tidak lagi melayani rute internasional reguler, bandara ini tetap bisa melayani penerbangan luar negeri untuk keperluan khusus dan mendesak.
Beberapa kepentingan tertentu yang dimaksud meliputi layanan embarkasi atau debarkasi Haji, acara kenegaraan tingkat tinggi, hingga penanganan bencana alam. Berikut adalah rincian bandara yang mengalami perubahan status tersebut.
Daftar bandara yang kini melayani rute domestik saja berdasarkan wilayahnya:
| Wilayah | Nama Bandara |
|---|---|
| Sumatera | Maimun Saleh, Sisingamangaraja XII, Raja Haji Fisabilillah, Sultan Mahmud Badaruddin II, Radin Inten II, H.A.S Hanandjoeddin |
| Jawa | Husein Sastranegara, Adisutjipto, Jenderal Ahmad Yani, Adi Soemarmo, Banyuwangi |
| Kalimantan | Supadio, Juwata, Syamsudin Noor |
| Sulawesi, Maluku, & Papua | El Tari, Pattimura, Frans Kaisiepo, Mopah |
Data di atas menunjukkan distribusi bandara yang kini difokuskan untuk konektivitas dalam negeri. Perubahan ini diharapkan mampu mendorong pemerataan mobilitas masyarakat antarwilayah di Indonesia.
Alasan dan Tujuan Perubahan Status Bandara
Faktor utama yang membedakan bandara internasional dengan domestik adalah keberadaan fasilitas CIQ. Fasilitas tersebut mencakup layanan Bea Cukai (Customs), Imigrasi (Immigration), dan Karantina (Quarantine) yang harus bersiaga secara rutin.
Dengan pengurangan jumlah bandara internasional, pemerintah bertujuan untuk memusatkan titik masuk wisatawan asing pada lokasi strategis atau hub utama. Fokus ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengawasan serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi pengunjung mancanegara.