Daftar 10 Perguruan Tinggi dengan Paten Terbanyak di Indonesia Tahun 2026

Daftar 10 Perguruan Tinggi dengan Paten Terbanyak di Indonesia Tahun 2026
Foto: Ilustrasi Daftar 10 Perguruan Tinggi dengan Paten Terbanyak di Indonesia Tahun 2026.
Ukuran teks

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum baru saja merilis data mengenai perguruan tinggi yang paling aktif mendaftarkan paten sepanjang tahun 2025. Langkah ini menunjukkan semangat inovasi yang terus berkembang di lingkungan akademisi Indonesia.

Dalam daftar tersebut, sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tercatat mendominasi peringkat teratas. Universitas Airlangga (Unair) berhasil menempati posisi pertama sebagai institusi yang paling produktif dalam mengajukan permohonan hak paten.

Daftar 10 Kampus dengan Permohonan Paten Terbanyak 2025

Universitas Airlangga memimpin dengan total 57 permohonan paten yang diajukan ke Kemenkum. Posisi ini kemudian dibuntuti oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mencatatkan sebanyak 53 paten.

Berikut adalah daftar lengkap sepuluh kampus yang paling aktif mengajukan paten selama tahun 2025 berdasarkan data resmi DJKI:

  • Universitas Airlangga (Unair): 57 paten
  • Universitas Gadjah Mada (UGM): 53 paten
  • Institut Teknologi Bandung (ITB): 51 paten
  • Institut Pertanian Bogor (IPB): 44 paten
  • Universitas Indonesia (UI): 33 paten
  • Universitas Negeri Surabaya (Unesa): 26 paten
  • Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS): 21 paten
  • Institut Teknologi Sumatera (Itera): 17 paten
  • Universitas Jember (Unej): 16 paten
  • Universitas Syiah Kuala (USK): 15 paten

Data di atas memperlihatkan persaingan ketat antar kampus teknologi dan universitas umum dalam menghasilkan invensi baru. Setiap institusi berlomba-lomba memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan teknologi nasional.

Memahami Definisi dan Kriteria Paten

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada inovator atau penemu atas hasil karyanya di bidang teknologi. Hak ini berlaku dalam jangka waktu tertentu agar invensi tersebut mendapatkan perlindungan hukum yang sah.

Pemilik paten memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan invensinya secara mandiri. Hak ini juga bisa dipindahtangankan melalui pewarisan, namun orang lain dilarang menggunakannya tanpa izin pemilik yang sah.

Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar sebuah inovasi dari kampus atau ilmuwan dapat dipatenkan:

  • Aspek Kebaruan: Invensi yang diajukan tidak boleh sama dengan teknologi yang sudah pernah dipublikasikan sebelumnya.
  • Langkah Inventif: Inovasi tersebut harus mengandung unsur yang tidak terduga bagi ahli di bidang teknik terkait.
  • Aplikasi Industri: Hasil penemuan harus bersifat aplikatif, artinya dapat diproduksi secara massal atau digunakan dalam sektor industri.

Ketiga poin tersebut menjadi tolok ukur penting bagi tim verifikasi di Kementerian Hukum. Hal ini bertujuan agar setiap paten yang terdaftar benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat luas.

Prosedur Pendaftaran Paten di Kementerian Hukum

Bagi pihak kampus yang ingin mendaftarkan temuan mereka, proses pendaftaran kini dapat dilakukan secara daring. Pemohon dapat mengakses situs resmi paten.dgip.go.id untuk memulai prosedur administrasi.

Tahapan pendaftaran paten secara online dapat mengikuti langkah-langkah sistematis sebagai berikut:

  1. Menentukan jenis paten serta kriteria yang sesuai dengan invensi.
  2. Mengisi data deskripsi lengkap mengenai penemuan yang diajukan.
  3. Menginput informasi pemilik atau pemohon serta data para inventor.
  4. Melengkapi data hak prioritas atau informasi kuasa jika menggunakan konsultan KI.
  5. Mengunggah dokumen utama serta dokumen pendukung dalam format PDF.
  6. Mengunggah file visual atau gambar pendukung dalam format JPG.
  7. Melakukan pembayaran melalui kode billing yang telah diterbitkan sistem.
  8. Memeriksa status pembayaran, meninjau kembali data, dan mengirimkan permohonan (submit).

Setelah permohonan berhasil dikirim, pendaftar dapat mengunduh tanda terima yang dikirimkan melalui sistem aplikasi atau email. Proses ini dirancang untuk memudahkan para peneliti dalam mengamankan hak kekayaan intelektual mereka.

Artikel terkait

Rekomendasi