Cara Cek Skincare BPOM dan Daftar 11 Produk Berbahaya yang Ditarik

Cara Cek Skincare BPOM dan Daftar 11 Produk Berbahaya yang Ditarik
Foto: Ilustrasi Cara Cek Skincare BPOM dan Daftar 11 Produk Berbahaya yang Ditarik.
Ukuran teks

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) secara resmi menarik kembali sejumlah produk kosmetik yang terbukti mengandung zat berbahaya dari pasaran. Langkah ini diambil guna melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan produk kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan.

Temuan ini didapatkan berdasarkan hasil pengawasan rutin yang dilakukan BPOM sepanjang triwulan pertama tahun 2026 terhadap berbagai kosmetik di Indonesia. Berbagai zat kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, hingga deksametason ditemukan dalam produk-produk yang beredar tersebut.

Kandungan zat terlarang ini sangat berisiko memicu gangguan kesehatan serius mulai dari iritasi kulit hingga kerusakan organ tubuh. Penggunaan dalam jangka waktu lama bahkan dapat meningkatkan risiko penyakit kanker bagi para pemakainya.

Metode Pengecekan Keamanan Skincare melalui BPOM

Masyarakat dapat memastikan keamanan produk skincare dengan melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi BPOM di alamat cekbpom.pom.go.id. Pengguna cukup mengakses kolom pencarian, lalu memasukkan data seperti nama merek, nomor izin edar, atau nama perusahaan pendaftar.

Selain melalui laman web, proses verifikasi produk juga dapat dilakukan dengan praktis menggunakan aplikasi seluler "Cek BPOM" atau "BPOM Mobile". Aplikasi tersebut sudah tersedia dan dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store maupun App Store.

Daftar Produk Kosmetik yang Ditarik dari Peredaran

Berikut adalah daftar beberapa produk kosmetik yang ditarik oleh BPOM karena terbukti mengandung bahan berbahaya atau tidak memiliki izin edar resmi. Data ini mencakup nama produk beserta jenis kandungan berbahaya yang ditemukan oleh petugas pengawas.

Nama Produk Kandungan Berbahaya
BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream Hidrokinon dan Asam Retinoat
BRASOV Nail Polish No.125 Pewarna Merah K10
LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 Merkuri
MADAME GIE Madame Take5 01 Pewarna Merah K10
SELSUN 7 Herbal Cemaran 1,4-dioksan (melebihi batas)
SELSUN 7 Flowers Cemaran 1,4-dioksan (melebihi batas)
TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection Deksametason
TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream Deksametason
BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner Tanpa izin edar, Hidrokinon, Asam Retinoat
MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream Hidrokinon dan Asam Retinoat
MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream Hidrokinon dan Asam Retinoat

Himbauan Keamanan dari Pihak Berwenang

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan teliti sebelum memutuskan untuk membeli atau menggunakan produk perawatan kulit. Memastikan adanya nomor izin edar resmi merupakan langkah proteksi dini yang sangat penting bagi setiap konsumen.

Konsumen juga diharapkan tidak mudah tergiur dengan produk yang menjanjikan hasil instan seperti kulit putih dalam waktu yang sangat singkat. Klaim yang tidak masuk akal tersebut seringkali menjadi indikasi adanya bahan kimia keras yang merusak jaringan kulit.

Dampak buruk dari pemakaian kosmetik ilegal tidak terbatas pada masalah kulit luar, namun bisa berakibat fatal pada fungsi ginjal. Oleh karena itu, edukasi mengenai cara verifikasi produk menjadi kunci utama dalam menghindari bahaya skincare yang tidak terjamin keamanannya.

Artikel terkait

Rekomendasi