Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW yang menjadi buronan kasus pelecehan seksual akhirnya dideportasi dari Indonesia. Langkah tegas ini diambil setelah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berhasil meringkusnya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian proses pemulangan paksa tersebut telah rampung pada Minggu (7/6/2026). AW dideportasi setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif serta koordinasi ketat dengan pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Proses Pendeportasian dengan Pengawalan Ketat
Tim dari Direktorat Jenderal Imigrasi mulai bergerak menuju Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 10.00 WIB untuk melakukan pengawasan. AW diberangkatkan menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ959 pada pukul 13.45 WIB.
Mengingat statusnya sebagai buronan kelas kakap, proses pemulangan ini melibatkan pengamanan khusus dari otoritas Amerika Serikat. Sebanyak tiga personel United States (US) Marshals Service mendampingi AW sepanjang perjalanan menuju negara asalnya.
Pelarian Selama 15 Tahun dan Penangkapan di Bunker
Berdasarkan keterangan resmi Ditjen Imigrasi, AW telah melarikan diri dari jeratan hukum di negaranya selama kurang lebih 15 tahun. Ia diketahui pertama kali masuk ke wilayah Indonesia pada tahun 2011 untuk menghindari persidangan kasus pelecehan seksual.
Selama menetap di Indonesia, AW melakukan berbagai upaya ilegal demi menyembunyikan identitas aslinya dari pihak berwenang. Hal ini mencakup penggunaan dokumen perjalanan yang tidak sah serta pemalsuan data pribadi yang melanggar hukum keimigrasian.
Berikut adalah rincian profil dan rincian pelanggaran yang dilakukan oleh buronan AW selama berada di Indonesia:
| Kategori Informasi | Detail Keterangan |
|---|---|
| Identitas Inisial | AW (Warga Negara Amerika Serikat) |
| Kasus Utama | Pelecehan Seksual di Amerika Serikat |
| Lama Menjadi Buron | Sekitar 15 Tahun (Masuk Indonesia sejak 2011) |
| Lokasi Penangkapan | Bunker rumah di Sawangan, Kota Depok |
| Pelanggaran Imigrasi | Identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan |
Data di atas menunjukkan bahwa AW merupakan subjek yang sangat berhati-hati dalam menyembunyikan keberadaannya hingga akhirnya terlacak oleh tim intelijen keimigrasian. Penangkapan dramatis terjadi pada Kamis (23/4) di sebuah rumah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan fakta bahwa AW bersembunyi di dalam bunker yang sengaja dibangun di rumahnya. Bunker tersebut berfungsi sebagai tempat persembunyian agar dirinya tidak terdeteksi oleh lingkungan sekitar maupun aparat penegak hukum.
Sanksi dan Tindakan Administratif
Atas pelanggaran berat yang dilakukannya, pemerintah Indonesia menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada AW. Selain dideportasi, namanya juga resmi dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Kasus ini menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dari orang asing yang mencoba mencari suaka ilegal. Kerja sama internasional dengan US Marshals menjadi bukti sinergi kuat dalam memberantas kejahatan lintas negara.